Foto Sosialisasi AMDAL Vale Dipersoalkan Warga Balambano

waktu baca 3 menit
Jumat, 2 Okt 2026 20:59 0 1296 Arsal Amiruddin
 

WASUPONDA – Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim, masyarakat Balambano, DPRD Lutim, dan PT. Vale Indonesia, kembali membuka persoalan mengenai proses perubahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berkaitan dengan pekerjaan pipa di wilayah Balambano.

Pertemuan berlangsung di Kantor Kecamatan Wasuponda, Kamis (1/10/2026). Dalam kesempatan itu, PT. Vale memperlihatkan sejumlah dokumen kelengkapan AMDAL yang disebut telah diajukan ke kementerian.

Perhatian warga tertuju pada dokumentasi foto yang disebut sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi perubahan AMDAL pada September 2024.

Salah seorang warga Balambano, Hamka, mempertanyakan salah satu foto yang menampilkan dirinya. Menurut Hamka, foto itu diambil di rumahnya, tetapi bukan dalam kegiatan sosialisasi perubahan AMDAL sebagaimana konteks penggunaannya dalam dokumen.

“Itu kenapa ada foto saya di situ. Itu di rumah saya, kenapa ditempel? Bukan pertemuan sosialisasi AMDAL itu. Jangan diklaim itu,” ujar Hamka selama berlangsungnya pertemuan.

Hamka menegaskan, keberatannya bukan karena dirinya muncul dalam foto, melainkan karena foto itu digunakan sebagai dokumentasi sosialisasi AMDAL.

Ia meminta PT. Vale menjelaskan kapan, di mana, dan dalam agenda apa foto tersebut diambil, termasuk siapa saja yang hadir dalam kegiatan yang disebut sebagai sosialisasi.

“Ada foto yang dilampirkan bukan dari bagian sosialisasi. Semua foto yang dilampirkan tidak ada sosialisasi AMDAL,” katanya.

Menurut Hamka, dokumentasi sosialisasi semestinya memperlihatkan keterlibatan masyarakat sebagai pihak yang terdampak.

“Yang harusnya dilibatkan dalam sosialisasi AMDAL itu masyarakat,” ujarnya. Pertanyaan serupa diarahkan terhadap sejumlah foto lain yang tercantum dalam dokumen.

Warga meminta asal-usul setiap dokumentasi diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kegiatan sosialisasi yang disebut berlangsung pada September 2024.

Persoalannya dianggap penting karena sebelumnya, masyarakat Balambano memang telah mempertanyakan proses sosialisasi terkait pekerjaan pipa PT. Vale.

Pada September 2026, Forum Komunikasi Masyarakat Balambano (FKMB) meminta DPRD Lutim memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Warga antara lain mempersoalkan posisi jalur pipa yang dinilai dekat dengan permukiman, dampak terhadap lahan garapan, serta aspek keselamatan dan lingkungan.

Dalam perkembangan berikutnya, PT. Vale sempat menyatakan akan menghentikan sementara pekerjaan sambil melakukan pertemuan dengan masyarakat. Perusahaan juga menyatakan perlu mendengarkan aspirasi warga sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Pada pertemuan 1 Oktober, pembahasan juga menyentuh pekerjaan pipa yang sebelumnya dipersoalkan warga. Dalam penjelasan perusahaan, pekerjaan tersebut dikaitkan dengan kegiatan perawatan dan penataan jalur pipa.

MaliliPos turut mencatat bila pekerjaan reroute pipa di Balambano berkaitan dengan pemindahan jalur sekitar 2,4 kilometer, termasuk pembangunan dua jembatan sungai dan penyeberangan jalan umum.

Di tengah pembahasan, persoalan dokumentasi sosialisasi AMDAL menjadi bagian yang kembali diminta penjelasannya oleh masyarakat.

Pihak PT. Vale mengakui terdapat kekeliruan ketika Hamka mempertanyakan foto yang digunakan dalam dokumen tersebut.

“Kami tidak bisa menjawabnya secara ilmiah. Karena tim kami hari ini tidak lengkap. Dan itu adalah kekeliruan kami,” ucap Eksternal PT. Vale Indonesia, Iskandar Ismail.

Pertemuan itu belum serta-merta menyelesaikan persoalan mengenai dokumentasi sosialisasi. Warga masih meminta penjelasan mengenai kesesuaian antara foto, kegiatan, waktu, lokasi, serta pihak yang hadir dalam proses sosialisasi perubahan AMDAL.

Sementara, dokumen keuangan PT. Vale mencatat perusahaan memiliki AMDAL 225 yang telah memperoleh persetujuan Bapedalda Sulawesi Selatan pada 29 Januari 2008. Dokumen perusahaan juga menyebut sejumlah komitmen lingkungan dalam AMDAL masih berjalan.

Warga Balambano menilai, persoalan yang muncul dalam pertemuan bukan sekadar soal keberadaan sebuah foto, tetapi menyangkut bagaimana proses konsultasi dan keterlibatan masyarakat tercermin dalam dokumen perubahan AMDAL yang menjadi dasar pembahasan pekerjaan pipa.