
WASUPONDA – Penolakan warga Dusun Balambano terhadap titik rute pipa minyak PT.Vale Indonesia di dekat permukiman kembali mengemuka dalam rapat lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lutim, Kamis (1/10/2026).
Pertemuan itu merupakan rapat keempat. Sebelumnya, pembahasan digelar di ruang aspirasi DPRD Lutim, dilanjutkan kunjungan ke lokasi proyek pemindahan pipa.
Lalu, rapat kembali di Kantor Camat Wasuponda. Karena tak sempat dihadiri oleh pihak perusahaan, rapat kembali digelar guna mempertemukan Pemkab Lutim, DPRD, PT.Vale Indonesia, dan warga Balambano.
Sosialisasi Dipersoalkan
Kepala Desa Balambano, Muhammat Ronal, menyebut sosialisasi rute pipa oleh PT.Vale dilakukan pada September 2024.
Menurutnya, pertemuan itu hanya dihadiri konsultan PT.Vale tanpa perwakilan manajemen perusahaan. Dalam pertemuan, kata Ronal, warga menyatakan tidak setuju jika jalur pipa masih berada di sekitar permukiman.
Sikap warga kemudian ia sampaikan kepada pihak konsultan. “Pemerintah Desa Balambano menolak titik rute pipa minyak PT Vale berada di sekitar pemukiman warga,” ujarnya.
Menurut Ronal, konsultan saat itu menanggapi penolakan dengan mengatakan tidak masalah. Ia mengaku tidak mengetahui tindak lanjut maupun proses terbitnya izin setelah pertemuan itu.
DPRD: Pelibatan Masyarakat Wajib
Anggota DPRD Lutim, Erick Strada, menegaskan bahwa penyusunan dokumen AMDAL wajib melibatkan masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Setebal apa pun dokumen AMDAL, kalau tidak melibatkan masyarakat, tidak ada gunanya,” kata Erick.
Ia juga menyayangkan penggunaan foto warga Balambano dalam dokumen AMDAL tanpa sepengetahuan mereka.
Menurut Erick, PT.Vale menyebut foto tersebut sebagai bagian dari sosialisasi, sementara warga yang berada dalam foto dan hadir dalam rapat membantahnya.
“Wajar masyarakat Balambano marah. PT Vale jangan diam, jangan anti kritik,” ucapnya.
Erick turut menanyakan apakah foto warga itu memang masuk dalam dokumen AMDAL. Firman dari Seksi Perizinan PT.Vale membenarkannya.
“Iya pak masuk,” jawab Firman. Firman mengatakan foto tersebut diperoleh dari rekannya di bagian external relation PT.Vale.
PT.Vale: Ini Addendum, Bukan AMDAL Baru
Dalam rapat itu, Firman menjelaskan bahwa AMDAL PT.Vale pertama kali dibuat pada 2007 dan kemudian di-addendum pada 2017. Ia juga menyebut pipa minyak yang ada saat ini dibangun pada 1978.
Menurut Firman, dokumen AMDAL terdiri atas kerangka acuan, isi AMDAL, serta Rencana Kelola (RK) dan Rencana Pantau (RP). Pelibatan masyarakat dilakukan pada tahap kerangka acuan melalui konsultasi publik.
“Dimana posisi masyarakat di situ? Itu saat pembuatan kerangka acuan. Jadi pelibatan masyarakat itu wajib di situ dengan melakukan konsultasi public,” paparnya.
Firman menegaskan dokumen yang dibahas dalam persoalan pipa bukan AMDAL baru, melainkan addendum.
“Karena ini adalah Addendum. Artinya ini bukan AMDAL Baru,” katanya.
Terkait pipa minyak, Firman mengatakan kegiatan itu masuk dalam item perbaikan dan pemeliharaan.
Menurutnya, istilah pemindahan tidak tercantum dalam dokumen, sementara istilah reroute muncul berdasarkan hasil kajian perusahaan.
Pipa yang ada saat ini, kata Firman, berada di permukiman sehingga perusahaan berencana mengubah jalurnya.
“Dan PT Vale rencana memindahkan itu ke lokasi yang saat ini dikerja dan ditolak warga,” jelasnya.
Lima Alasan Warga Menolak
Risal Mujur menyampaikan lima alasan penolakan warga terhadap rute pipa minyak tersebut.
Pertama, warga khawatir terjadi kebocoran seperti yang pernah terjadi di Towuti dan meminta pipa tidak berada di sekitar permukiman.
Kedua, warga mempersoalkan tidak dilibatkannya masyarakat Dusun Balambano dalam proses perumusan AMDAL.
Ketiga, warga menyebut PT.Vale tidak melakukan sosialisasi AMDAL kepada masyarakat.
Keempat, warga mempersoalkan foto mereka yang dimasukkan sebagai data pribadi dalam dokumen AMDAL tanpa sepengetahuan dan izin.
Kelima, warga mempertanyakan dokumen addendum AMDAL PT.Vale yang menurut mereka tidak memuat kata pemindahan.
Lima alasan itu menjadi dasar warga Balambano tetap menolak titik rute pipa minyak PT.Vale yang berada di dekat permukiman. (*)

