Tambang Sumbang Rp.13,29 Triliun ke PDRB Lutim, Bagaimana dengan PAD?

waktu baca 5 menit
Senin, 5 Okt 2026 07:00 0 1295 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Sektor pertambangan dan penggalian menyumbang sekitar Rp.13,29 triliun atau 41,99 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lutim pada 2025.

Angka itu menempatkan pertambangan sebagai sektor terbesar dalam struktur ekonomi Lutim. Pada tahun yang sama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lutim disebut sekitar Rp.482,92 miliar.

Perbandingan dua angka itu menjadi salah satu perhatian The Sawerigading Institute (TSI) dalam laporan berjudul, “Tambang Bertambah, Bagaimana Dampaknya Terhadap PAD Luwu Timur?”

TSI mengingatkan, besarnya nilai ekonomi pertambangan tidak otomatis menjadi penerimaan pemerintah daerah.

“Tidak seluruh nilai ekonomi tersebut otomatis menjadi penerimaan pemerintah daerah,” tulis TSI dalam laporannya, pada 4 Oktober 2026.

Tiga Jalur Penerimaan

Dalam kajiannya, TSI membedakan penerimaan yang berkaitan dengan pertambangan melalui tiga jalur.

Pertama, PAD dari pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Kontribusi pertambangan tidak muncul dalam satu pos PAD tersendiri.

Kedua, Dana Bagi Hasil (DBH) minerba dari royalti dan iuran tetap. Dalam laporan TSI, pagu DBH untuk Lutim pada 2026 disebut sekitar Rp.78,59 miliar.

Ketiga, bagian daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Skema ini antara lain berkaitan dengan PT.Vale Indonesia di Blok Sorowako.

Dari tiga jalur itu, TSI menilai kenaikan aktivitas atau izin pertambangan tidak otomatis menghasilkan kenaikan PAD dengan nilai yang sama.

“tidak serta-merta berarti PAD akan meningkat dengan besaran yang sama,” TSI menuliskan.

Menyoal Nilai Kontribusi Rp.600 miliar

TSI turut menyoroti angka Rp.600 miliar yang pernah disebut sebagai kontribusi Sorowako terhadap PAD Lutim.

Angka itu, disebut TSI, kerap muncul dalam pemberitaan, sebagai nilai kontribusi pertambangan terhadap daerah.

Hanya saja, hingga tahun 2024, kontribusi sektor pertambangan terhadap PAD Lutim hanya sekitar Rp.391 miliar.

“Tanpa rincian mengenai komponen pembentuk angka Rp600 miliar tersebut, angka itu belum dapat digunakan sebagai ukuran penerimaan PAD secara langsung,” tulis laporan

TSI kemudian menempatkan persoalan pada definisi kontribusi yang digunakan. Lembaga tersebut menekankan perlunya keterbukaan mengenai sumber dan perhitungan penerimaan pertambangan.

Dari mana asal bagian 6 persen?

Bagian keuntungan bersih 6 persen yang menjadi perhatian TSI memiliki dasar dari aturan pertambangan nasional.

Pasal 129 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur pemegang IUPK pada tahap operasi produksi pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar 4 persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah sejak berproduksi.

Pembagian 6 persen itu terdiri atas 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama.

Dengan demikian, angka 6 persen bukan berarti seluruhnya menjadi penerimaan Lutim. Sebagai kabupaten penghasil, bagian yang ditetapkan dalam pembagian tersebut adalah 2,5 persen.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran kemudian diatur dalam aturan pelaksana, termasuk PP Nomor 15 Tahun 2022 yang kembali memuat pembagian 1,5 persen, 2,5 persen, dan 2 persen.

Pembahasannya di Sulsel

Di Sulawesi Selatan (Sulsel), pembahasan mengenai mekanisme penerimaan itu sudah berjalan sebelum masuk tahap pembahasan DPRD.

Dilansir dari laman Bapenda Sulsel, pada 18 Mei 2026, telah digelar sosialisasi Ranperda tentang penghitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah atas penerimaan dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

Kegiatan itu melibatkan PT.Vale secara virtual, bersama sejumlah pengelola pendapatan daerah, termasuk dari wilayah Luwu Raya.

Pembahasan diarahkan untuk memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

Sebelumnya, Bapenda Sulsel juga telah membahas optimalisasi pendapatan daerah yang berkaitan dengan PT. Vale pada 14 April 2026.

Pembahasan mencakup penghitungan, pelaporan, serta penyetoran penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

Tahap berikutnya masuk ke DPRD Sulsel. Dilansir dari RRI, pada 4 Agustus 2026, DPRD Sulsel menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Dalam laporan, anggota Bapemperda DPRD Sulsel, Yenni Rahman, mengatakan pemegang IUPK diwajibkan memberikan bagian 6 persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.

Ia juga menyebut PT.Vale Indonesia telah siap membayar, tetapi pembayaran belum dapat dilakukan karena Sulsel belum memiliki Perda yang mengatur mekanismenya.

Menurut Yenni, mekanisme lebih lanjut mengenai pembayarannya perlu diatur melalui Perda provinsi sebagaimana ketentuan PP No.39/2025.

Pembahasan lalu berlanjut dengan kunjungan Bapemperda DPRD Sulsel ke Lutim. Pada 2 September 2026, Bapenda mendampingi kunjungan kerja tersebut ke PT.Vale.

Agendanya berkaitan dengan pembahasan Raperda mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

Pada 28 September 2026, Ranperda tersebut kembali dibahas dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

Seperti disebut di laman ANTARA, juru bicara Fraksi NasDem, Syukur, meminta agar penerimaan dari keuntungan pertambangan tidak sekadar masuk APBD untuk membiayai belanja rutin, tetapi diarahkan menjadi nilai jangka panjang bagi generasi berikutnya.

Dalam rapat yang sama, juru bicara Fraksi Golkar, Andi Muhammad Ikram, meminta pemerintah provinsi menjelaskan potensi penerimaan dari keuntungan bersih pemegang IUPK untuk periode sebelum Ranperda tersebut berlaku.

Pembahasan masih berlanjut pada 1 Oktober 2026. Laman Bapenda Sulsel, kembali mengabarkan Pansus DPRD Sulsel menggelar rapat bersama Bapenda dengan agenda penghitungan, pelaporan, pembayaran, serta penyetoran penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

Rangkaian pembahasan itu memperlihatkan bahwa skema 6 persen masih membutuhkan aturan teknis di tingkat daerah, terutama terkait cara menghitung, melaporkan, membayar, dan menyetorkan bagian penerimaan kepada pemerintah daerah.

Bagi Lutim sendiri, persoalannya kini tak hanya seberapa besar nilai ekonomi yang dihasilkan sektor pertambangan, tetapi berapa bagian yang masuk melalui masing-masing jalur penerimaan dan bagaimana angkanya dapat ditelusuri secara jelas.