
LUTIM – Rencana pemindahan jalur (reroute) pipa minyak PT. Vale Indonesia di Desa Balambano, Wasuponda, kembali menjadi perhatian setelah Forum Komunikasi Masyarakat Balambano (FKMB) menyampaikan kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan dan sosial.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur (Lutim) bersama manajemen PT. Vale, FKMB dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lutim di ruang aspirasi DPRD Lutim, Senin (15/9/2026).
RDP dipimpin anggota DPRD Lutim, Rivaldi dari Fraksi PAN. Ia didampingi Badawi Alwi dan Bangkit Revormansyah dari Fraksi Golkar, serta Mahading dari Fraksi PDIP.
Dalam rapat, FKMB mempertanyakan penetapan lokasi jalur baru pipa yang saat ini dikerjakan di Balambano. Masyarakat menilai posisi pipa berada terlalu dekat dengan ruang aktivitas warga, bahkan berada di sisi jalan.
Juru bicara FKMB, Risal Mujur, mengatakan kekhawatiran masyarakat tidak terlepas dari catatan kebocoran pipa minyak PT. Vale yang pernah terjadi di wilayah lain.
Ia menyebut kejadian kebocoran pipa di Desa Lioka, Towuti, pada tahun lalu, sebagai salah satu pertimbangan masyarakat dalam menyikapi rencana reroute di Balambano.
“Terkait riwayat tumpahan minyak akibat kebocoran pipa, menurut saya ini menjadi catatan merah bagi PT Vale,” ujar Risal selama RDP.
FKMB juga mempertanyakan proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek reroute itu.
Risal mengklaim masyarakat Balambano tidak dilibatkan dalam proses maupun sosialisasi yang berkaitan dengan rencana pemindahan jalur pipa.
Menurut dia, keberatan terhadap rencana reroute sebenarnya telah disampaikan masyarakat sejak beberapa tahun lalu.
“Jadi beberapa tahun lalu, kami juga menolak rencana pemindahan jalur pipa ini dengan alasan yang sama, karena kami masyarakat di sana itu tidak ada satupun yang dilibatkan. Bahkan pada saat itu Pemerintah Desa juga menolak,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Rivaldi meminta PT. Vale menjelaskan dasar penetapan lokasi reroute, termasuk kajian keselamatan dan pertimbangan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar jalur pipa.
Ia mengatakan penilaian masyarakat terhadap risiko proyek perlu diuji melalui peninjauan langsung di lokasi.
“Secara kasat mata dan sebagai orang awam tentu kami menilai ini sangat berisiko. Apalagi kita belajar dari kejadian baru-baru ini di Towuti ada kebocoran di sana yang berdampak pada kerugian lahan di sana. Bagaimana dengan masyarakat Balambano yang hidup dan beraktivitas di sana. Apakah status objek tersebut sudah tepat menurut PT Vale,” ujar Rivaldi.
Anggota Komisi III, Badawi Alwi, juga meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pembahasan di ruang rapat. Ia mengusulkan DPRD, PT. Vale dan masyarakat bersama-sama melihat langsung lokasi yang menjadi objek reroute.
Menurut Badawi, peninjauan lapangan diperlukan untuk melihat kondisi sebenarnya sekaligus memastikan persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan aspek sosial dan lingkungan.
Dari pihak perusahaan, manajemen PT. Vale menjelaskan bahwa pemindahan jalur pipa merupakan bagian dari upaya pengurangan risiko dalam jangka panjang. Reroute juga disebut berkaitan dengan mitigasi serta aktivitas preventif terhadap jaringan fuel pipeline.
RDP menyepakati peninjauan langsung ke lokasi reroute di Balambano. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026 dengan melibatkan pihak-pihak yang hadir dalam RDP.