
SOROWAKO – Ada satu kalimat dalam UUD 1945 yang pernah hampir kehilangan tempatnya dalam praktik ekonomi Indonesia: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Kata “kekeluargaan” disebut dibuang IMF pada 1998. Kini, semangat itu dikembalikan dan sedang diuji di Lutim.
Pertanyaan itu mengemuka dalam Seminar Perkoperasian di Aula Ontae Luwu, Kamis (8/10/2026), yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79.
Lima narasumber dari latar berbeda membawa koperasi dari ruang konstitusi, kebudayaan, pangan, kebijakan daerah, hingga praktik bisnis.
Ujung dari seluruh pembahasan mengarah di satu pertanyaan. Bagaimana amanat konstitusi itu benar-benar berakhir sebagai manfaat ekonomi dan sesuap nasi di meja makan warga desa?
Dari Amanat Konstitusi ke Kebijakan Koperasi
Kepala Biro MKDSP Kementerian Koperasi, Eka Pan Lestari, membuka perjalanan itu dari sisi kebijakan dan sejarah.
Menurutnya, Pasal 33 merupakan amanat yang “dibuang IMF tahun 1998” karena dianggap menghambat intervensi asing. Kini, melalui Perpres 82/2026, amanat itu kembali ditegaskan.
Data koperasi nasional 2025 menunjukkan terdapat 222.000 unit koperasi dengan 31 juta anggota.
“Hanya sekitar kurang lebih 11 persen dari jumlah penduduk kita,” ujarnya.
Dari sisi permodalan, koperasi juga masih jauh tertinggal. Modal koperasi disebut hanya sekitar 1 persen dari total BUMN.
Eka sekaligus membuka kembali catatan tentang kegagalan koperasi di masa lalu.
“Kita akui dulu KUD gagal. Tapi tidak semua KUD gagal,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah KUD di Yogyakarta dan Jawa Timur yang mampu bertahan.
Menurutnya, anggapan bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi “jadul” tidak terlepas dari trauma krisis 1998.
“Koperasi dianggap jadul, old gitu kan ya,” lanjutnya. “Yang paling menyedihkan adalah BUMDes seolah-olah ini barang lama.”
Koperasi dan Akar Budaya yang Sudah Lama Hidup
Dari kebijakan, pembahasan bergerak ke akar budaya. Arkeolog dari Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia Komda Sulampapua, Iwan Sumantri, melihat koperasi dari perspektif kebudayaan Bugis.
Menurutnya, leluhur Bugis telah memiliki Pangadereng, lima pilar tata kelola kehidupan yang dinilainya lebih lengkap dibandingkan konsep tata kelola modern seperti ISO.
Lima pilar itu terdiri atas Ade’ yang berkaitan dengan kebiasaan atau SOP, Bicara sebagai hukum dan keadilan, Rapang sebagai yurisprudensi, Wari sebagai pembagian peran, serta Sara’ yang berkaitan dengan etika dan integritas.
“Tidak ada kehidupan yang tanpa dilandasi oleh kebudayaan,” tuturnya.
Iwan juga mengaitkan nilai siri’ na pacce, sipakatau, sipakainge, dan sipakalebbi dengan fondasi kehidupan koperasi.
“Definisi kebudayaan ini bersifat omnibus, artinya serakah,” ujarnya.
Menurutnya, kebudayaan mencakup perasaan, pikiran, pengetahuan, kepercayaan, pranata, perilaku, hingga karya seni.
Ia juga menjelaskan hubungan antara sistem sosial dan sistem budaya. “Fonetik melahirkan sistem sosial, fonemik melahirkan sistem budaya,” paparnya.
Sistem budaya menata perilaku, sedangkan sistem sosial menjadi ruang untuk menghidupkan perilaku tersebut dalam kehidupan masyarakat.
Ketika Koperasi Masuk ke Rantai Pangan
Pembahasan kemudian turun ke sektor yang paling dekat dengan kebutuhan sehari-hari, yakni pangan.
Perwakilan Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar memaparkan data transaksi KDKMP dengan Bulog.
Nilai omzet KDKMP yang bertransaksi dengan Bulog di wilayah Sulsel dan Sulbar mencapai Rp.19,88 miliar dari 88 unit.
KDKMP Langkea Raya di Lutim bahkan masuk lima besar nasional dengan omzet Rp.818 juta.
“Total kapasitas gabungan seluruh unit gudang dan filial itu adalah 1,4 juta ton,” sebutnya.
Bulog saat ini memiliki 608 unit gudang, sementara koperasi diarahkan mengambil peran pada rantai distribusi hingga last-mile.
Empat model sinergi ditawarkan, yakni koperasi sebagai distributor, pengelola RPK, produsen, hingga bagian dari ekosistem pangan terintegrasi.
“Bulog langsung memotong perantara-perantara, tidak melalui perantara lagi,” jelasnya.
Skema tersebut diharapkan dapat mendekatkan penyaluran SPHP langsung kepada konsumen melalui koperasi.
Ujian Terbesar Ada di Desa
Masuk ke strategi implementasi, Tenaga Ahli Bupati Lutim yang juga perumus Pandu Juara, Aprianto, mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar.
“Apakah masyarakat desa diarahkan sebagai produsen atau sekedar konsumen?” tanyanya di tengah sesi.
Menurut Aprianto, terdapat sedikitnya tiga persoalan utama yang perlu dijawab. Program pemerintah pusat belum sepenuhnya bersinergi dengan daerah, anggaran desa mengalami pemotongan, dan ekosistem bisnis belum terbentuk.
“Kalau pemerintah daerah tidak membangun produksi di level desa, maka yang terjadi adalah masyarakat desa hanya sekedar menjadi konsumen,” tegasnya.
Pandu Juara, disebutnya, disiapkan sebagai salah satu jawaban demi mengatasi masalahnya.
Lutim mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Rp.2 miliar per desa untuk 33 desa percontohan.
Lima komoditas unggulan dikembangkan, yakni ayam petelur, beras, kakao, ikan bandeng, dan buah-buahan. BUMDesma dibentuk untuk mengelola usaha dalam skala yang lebih besar.
Salah satu contohnya adalah closed house ayam petelur berkapasitas 30.000 ekor yang dinilai tidak mungkin dibiayai oleh satu desa secara mandiri.
“Ini untuk menghilangkan ketergantungan pemerintah desa terhadap anggaran pemerintah pusat,” imbuhnya.
Dari Utang Miliaran ke Koperasi Digital
Tahap terakhir datang dari pengalaman langsung pelaku koperasi.
Ketua Kopkar Vale Indonesia, Muh. Parawansa Lamude, yang diakrab disapa “Jackmore”, menunjukkan bahwa koperasi tidak selalu identik dengan lembaga ekonomi konvensional.
Koperasi yang dipimpinnya sejak 2017 pernah menanggung utang pajak Rp.2,3 miliar.
Utang tersebut dilunasi melalui program Tax Amnesty 2017 setelah melewati RAT Luar Biasa dan sinergi dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Kini Kopkar Vale mengelola delapan unit usaha dan 13 aplikasi digital yang dibangun sendiri. Pendapatan pada 2025 mencapai Rp.16,85 miliar dengan ekuitas Rp.3,15 miliar. SHU bersih tercatat Rp.87 juta.
Transformasi dari sistem konvensional menuju pengelolaan digital menjadi salah satu contoh bahwa koperasi dapat dikelola secara modern dan transparan.
Lutim Menjadi Ruang Uji
Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, menegaskan komitmennya terhadap pengembangan koperasi di daerah.
“Kita tidak akan memberhentikan bantuan ini sebelum program ini berhasil,” tegasnya dalam sambutan.
Dari 128 desa di Lutim, sebanyak 77 KDKMP telah rampung dibangun dan 68 desa sudah menerima fasilitas operasional. Sembilan unit masih dalam proses, sementara sembilan unit lainnya diusulkan.
Lutim juga mendapat porsi Koperasi Nelayan Merah Putih terbesar. Tiga pasar disebut menjadi sasaran pengembangan koperasi, yakni masyarakat umum, kawasan industri PT.Vale, dan program Makan Bergizi Gratis.
“Kami berusaha memimpin ekonomi di wilayah kami dan di desa-desa,” pungkasnya.
Dari Seminar ke Meja Makan Warga
Perjalanan dari Pasal 33 menuju meja makan warga tidak berakhir di Aula Ontae. Justru, dari forum itu pekerjaan sebenarnya baru dimulai.
Eka meletakkan kerangka kebijakan. Iwan menunjukkan akar budaya. Bulog membuka jalur pasar pangan. Aprianto menawarkan desain implementasi. Parawansa menunjukkan praktik koperasi yang mampu bertahan dan bertransformasi.
Sementara, Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim, tampaknya, harus menyiapkan dan segera memperluas ruang ujinya. Meski, pekerjaan itu tetap menyisakan sejumlah persoalan.
Aprianto mengingatkan bahwa anggaran desa justru mengalami pemotongan. Ekosistem bisnis belum sepenuhnya terbentuk. Paradigma masyarakat juga belum berubah.
Di titik inilah KDKMP menghadapi ujian sesungguhnya. Tanpa produksi desa yang kuat, koperasi berisiko hanya menjadi etalase.
Bangunan bisa berdiri, fasilitas bisa tersedia, dan kelembagaan bisa dibentuk. Tetapi jika warga tetap berada di posisi konsumen, cita-cita Pasal 33 belum benar-benar sampai ke desa.
Seminar itu belum memberikan seluruh jawabannya. Tapi setidaknya, forum itu menegaskan bahwa pertanyaan itu tidak boleh lagi diabaikan. Dan untuk menjawabnya, waktu tidak menunggu!