Seragam Sekolah di Lutim Tetap Berproses, Kejari Sebut Penyidikan Berjalan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 4 Jul 2026 10:16 0 1419 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim memastikan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Lutim masih terus berjalan dan tidak dihentikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lutim, Samuel Arung TP, saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers terkait perkara ambulans desa yang berlangsung di Ruang Kasi Intel Kejari Lutim, Jumat (4/7/2026).

Menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan perkara seragam sekolah, Samuel menegaskan bahwa proses hukum kasus tersebut masih tetap berlangsung.

“Perkara seragam sekolah tetap berjalan,” kata Samuel, yang hadir bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Lutim, Deri F Rachman, saat berlangsungnya konferensi pers tersebut.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga masih terus dilakukan oleh penyidik. Hanya saja, pihak kejaksaan saat ini menerapkan skala prioritas dalam penanganan sejumlah perkara yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  Kasus ICM di Tengah AGS dan SSG yang Belum Tuntas, LHI: Beri Dukungan LSM Progres

“Pemeriksaan juga tetap dilakukan. Tetapi kami harus menentukan skala prioritas,” ujarnya.

Samuel menjelaskan, penentuan skala prioritas tersebut dilakukan agar proses penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan tahapan yang ada.

Saat ini, perkara ambulans desa menjadi fokus utama karena terdapat agenda dan proses yang dinilai lebih mendesak untuk segera dituntaskan dibandingkan dengan perkara lainnya.

“Saat ini perkara ambulans menjadi prioritas karena ada tahapan yang lebih mendesak,” jelasnya.

Meski demikian, fokus pada penanganan perkara ambulans desa dipastikan tidak memengaruhi kelanjutan proses hukum dugaan pengadaan seragam sekolah.

BACA JUGA:  Siap Tempuh Jalur Hukum, Warga Laoli Desak ATR/BPN Cabut HPL di Lahan PSN PT IHIP di Luwu Timur

Pihak kejaksaan, kata dia, tetap melanjutkan proses penyidikan secara paralel sembari menjalankan tahapan penanganan perkara lain yang juga sedang berlangsung.

“Perkara seragam sekolah tetap berjalan beriringan,” ia menambahkan.

Kasus pengadaan seragam sekolah gratis sendiri sebelumnya telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejari Luwu Timur sejak April 2026.

Sejumlah saksi dan pihak terkait telah dimintai keterangan dalam proses tersebut, mulai dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Program seragam sekolah gratis itu merupakan salah satu program Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menyasar peserta didik mulai tingkat PAUD, SD hingga SMP melalui skema layanan pendidikan daerah.

BACA JUGA:  BPK RI Diminta Hitung Kerugian Negara, Bagaimana Konstruksi Hukum Kasus Ambulans Desa di Lutim?

Hanya saja dalam perjalanannya, program tersebut menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah persoalan. Selain proses hukum yang tengah berjalan di Kejari, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) juga mengungkap sejumlah catatan terhadap pelaksanaan program itu.

Beberapa diantaranya terkait mekanisme penyaluran yang dinilai tidak sesuai ketentuan, hingga proses pembayaran yang disebut dilakukan sebelum pekerjaan fisik terpenuhi.

Hingga saat ini, pihak Kejari Lutim masih terus memeriksa saksi-saksi, meski belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.