Stone Crusher Atue Diduga Milik Kontraktor Jalan, LIRA Desak PPK Cek Perizinan

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Okt 2026 13:25 0 1305 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Pembangunan mesin pemecah batu (stone crusher) di Desa Atue, Malili, diduga berkaitan dengan kontraktor proyek jalan poros Atue–Ussu.

LSM LIRA menyebut fasilitas itu milik PT. Sinar Agung Jaya Lestari dan mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Lutim memastikan kelengkapan perizinannya sebelum material digunakan untuk proyek jalan.

Dugaan itu muncul setelah perwakilan LIRA, Iwan, bersama rekannya, Ari, menelusuri sebuah kantor di Desa Ussu. Penelusuran itu merupakan tindak lanjut atas temuan pembangunan stone crusher di Atue yang sedang dibangun tanpa kepastian pemilik hingga perizinan.

Menurut Iwan, pekerja di kantor itu membenarkan fasilitas yang sedang dibangun merupakan milik pimpinan perusahaan mereka.

“saya dan rekan saya Ari mendapatkan informasi bahwa yang ingin membangun stone crusher di Desa Atue adalah kontraktor yang mengerjakan proyek jalan poros Desa Atue dan Ussu,” ujar Iwan.

BACA JUGA:  Merawat Cerekang, Menjaga Generasi Anak dan Kelompok Perempuan Penerus

Pekerja kantor itu kemudian memberikan nomor telepon pengawas lapangan. Hanya saja, Iwan mengatakan nomor itu tidak dapat dihubungi saat tim LIRA mencoba meminta penjelasan lebih lanjut.

Iwan lalu menghubungi PPK Dinas PUPR Lutim, Henro, untuk mengonfirmasi kemungkinan penggunaan material dari fasilitas tersebut bagi proyek jalan Atue–Ussu.

Menurut Iwan, Henro mengaku belum mengetahui adanya pembangunan stone crusher di Desa Atue. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai rencana pemanfaatan material dari fasilitas itu untuk proyek jalan.

“Saya menyampaikan pesan dan masukan ke PPK, jika stone crusher yang saat ini dalam tahap pembangunan di Desa Atue bertujuan untuk memenuhi kebutuhan material proyek jalan, maka jangan digunakan sebelum melengkapi seluruh perizinan resmi,” tegas Iwan.

BACA JUGA:  Proyek Jalur Dua Ussu Disorot Warga, PPK Minta Pekerjaan Dihentikan Jika Tak Sesuai Ketentuan

LIRA Soroti Legalitas dan Dampak Lingkungan

LIRA meminta kelengkapan perizinan fasilitas dapat dipastikan sebelum beroperasi. Dokumen yang perlu diperiksa antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian kegiatan usaha dan pemanfaatan ruang, persyaratan bangunan, serta persetujuan lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatan.

Jika pengelola mengambil bahan baku batu sendiri, legalitas kegiatan pertambangan atau pengambilan material juga perlu dipastikan. Persyaratan dapat berbeda bila fasilitas hanya mengolah batu yang dibeli dari pemasok.

LIRA turut menyoroti potensi debu, getaran, dan kebisingan yang dapat berdampak pada warga sekitar. Menurut mereka, pengelola perlu memenuhi ketentuan pengendalian dampak lingkungan sesuai persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA:  JKM-LTI Soroti Perbedaan Penanganan Petani dan Korporasi di Kawasan Hutan

Sebelumnya, LIRA juga menduga lokasi pembangunan stone crusher berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Prima Utama Lestari (PT.PUL).

Iwan menyatakan LIRA akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika material digunakan untuk proyek jalan tanpa dokumen yang sesuai ketentuan, pihaknya mempertimbangkan melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim.

“Kami dari LSM Lira akan mengawal masalah ini. Jika PPK Dinas PUPR Kabupaten Luwu Timur tetap melegalkan kegiatan tersebut tanpa adanya dokumen yang sesuai aturan, maka masalah ini akan kami laporkan langsung ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas dugaan pembiaran dan dugaan adanya kongkalikong antara pihak kontraktor dan PPK,” pungkas Iwan.