
LUTIM – Mengapa belum ada tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim?
Pertanyaan itu menjadi salah satu pokok yang mengemuka ketika Kepala Kejari Lutim, Berthy Oktavianez, menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) dalam dialog di Kantor Kejari Lutim, Senin (7/9/2026).
Dua perkara yang dimaksud, yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans Garda Sehat, yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Vale Indonesia Tbk.
MUAK sebelumnya mendesak Kejari Lutim memberikan kepastian hukum atas penanganan kedua perkara. Dalam aksinya, massa mempertanyakan proses penyidikan yang telah berjalan, namun belum menghasilkan penetapan tersangka.
Menjawab hal itu, Berthy menjelaskan bahwa proses penyidikan tak bertujuan semata menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, penyidik harus memastikan pihak yang dimintai pertanggungjawaban benar-benar didukung alat bukti yang cukup.
“Tujuan kami adalah sampai di sidang, dan yang paling akhir, yang paling terpenting adalah harus terbukti. Dan harus membalikan kerugian negara. Ini kami kejar terus,” kata Berthy.
Ia mengatakan Kejari tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka hanya karena perkaranya sudah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, penetapan tersangka tanpa dukungan alat bukti yang kuat dapat membuka ruang praperadilan dan justru berisiko membuat perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau kami Kejaksaan Negeri Luwu Timur, krusak-krusuk dalam menangani satu perkara, oh, tetapkan si A, tetapkan si itu, segera tanpa ada di dukung alat bukti yang kuat, ujungnya apa Pak? Di pra-peradilankan,” ujarnya.
Berthy juga menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini mencakup upaya menentukan siapa pihak yang paling tepat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Puluhan UKM Diperiksa
Untuk perkara pengadaan seragam sekolah, Berthy menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Ia mencontohkan, keterlibatan puluhan usaha kecil dan menengah (UKM) yang harus diperiksa satu per satu. “Ketika itu ada UKM-UKM, UKM ini puluhan Pak. Kami periksa semua Pak,” katanya.
Menurut Berthy, pemeriksaan ini diperlukan agar konstruksi perkara menjadi terang dan pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka tidak mudah lolos dalam proses hukum.
“Kami panggil semuanya, supaya kenapa? Orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, nggak bisa lolos, harus terbukti,” ujarnya. Meski, ia menegaskan, proses ini tak dapat selesai hanya di sehari atau dua hari.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Sementara, untuk perkara pengadaan ambulans Garda Sehat, Berthy mengatakan proses hukum juga tetap berjalan.
Ia menyebut penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lutim, sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait penghitungan kerugian negara.
“Untuk CSR, kenapa kok kami belum berproses? Bukan berproses Pak, sudah berproses Pak. Ini sedang lagi diajukan untuk perhitungan kerugian negara,” ia berkata.
Berthy turut memberikan penegasan mengenai apa yang akan dilakukan setelah seluruh kebutuhan pembuktian terpenuhi.
“Jadi ketika nanti semuanya sudah cukup, sudah alat buktinya ada, perhitungannya ada, enggak segan-segan Pak. Saya tetapkan, hari itu juga langsung saya tahan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penegasan Berthy kepada massa MUAK bahwa penyidikan kedua perkara tidak berhenti dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti serta penghitungan kerugian negara dinilai cukup.
Ditanya Soal Keterlibatan Kades Hingga Bupati
Ketua LSM Inspirasi, Nasrum Dg. Naba, turut mempertanyakan informasi mengenai dugaan adanya intimidasi, penekanan, atau intervensi terhadap kepala desa (kades) maupun pihak yang terlibat dalam perkara.
Ia bahkan berani menanyakan terkait keberanian Kejari bila telah bersangkutpaut dengan bupati atau pucuk pimpinan di daerah. Malah, Nasrum turut mempertanyakan posisi 24 kades yang berkaitan dengan program ambulans Garda Sehat.
Berthy sendiri tidak langsung mengaitkan pihak-pihak itu dengan perkara. Ia mengatakan penyidik masih mendalami siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Itulah yang sedang kita dalami. Kalau berkaitan dengan permintaan pertanggungjawaban pidana, itu siapa yang harus bertanggung jawab dalam hal ini?” ujarnya.
Ketika kembali ditanya mengenai dugaan keterlibatan pejabat tertentu, Berthy menekankan bahwa penyidikan tidak dapat dibangun berdasarkan asumsi.
“Kalau sudah masuk di proses penyidikan, Pak, tidak ada bicara asumsi,” ia berkata. Menurutnya, aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti, antara lain keterangan saksi, bukti surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa.
“Alat-alat bukti ini yang harus kami tuangkan di dalam alat bukti yang kami kumpulkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, informasi atau opini yang berkembang di masyarakat baru dapat menjadi bagian dari proses hukum bila memiliki dasar pembuktian yang dapat digunakan dalam perkara.
“Kenapa? Asumsi tidak bisa diambil-alih untuk jadi alat bukti sidang,” kata Berthy.

