
MALILI – Jarak sediment pond dengan permukiman warga dianggap terlalu dekat, sehingga perlu evaluasi lebih jauh untuk menilai tingkat keamanannya bagi warga setempat.
Persoalan itu turut mengemuka selama berlangsungnya forum sosialisasi yang digelar PT. Prima Utama Lestari (PUL) terkait rencana penambangan Blok 1 Dusun Salociu, Desa Ussu, Malili.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Ussu, Jumat (21/8/2026) itu, dihadiri oleh unsur pemerintah desa, pihak perusahaan, kepolisian, unsur BPD, perwakilan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim, serta warga.
Sekretaris LIRA Lutim, Suardi, mempertanyakan jarak sediment pond dengan permukiman warga. “Terkait sediment pond, jarak yang diketahui dari permukiman adalah 500 meter, tetapi salah satu sediment pond itu hanya berjarak 150 meter,” kata Suardi dalam forum itu.
Menurutnya, persoalan ini perlu menjadi perhatian dalam rencana kegiatan penambangan, karena berkaitan dengan pengelolaan lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Senada dengannya, Wakil Ketua BPD, M. Rusli, turut meminta agar aspek penanganan lingkungan menjadi perhatian sebelum kegiatan penambangan dilanjutkan.
Ia sempat menceritakan bila aktifitas PT.PUL yang pernah dilakukan penghentian operasi di beberapa tahun silam, disebabkan kelayakan lingkungan yang dianggap bermasalah.
Hal ini, sebutnya, perlu menjadi perhatian serius oleh pihak perusahaan, serta meminta mereka dapat lebih fokus mengurai rencana manajemen lingkungan yang disiapkan.
Dengan begitu, selain agar kasus di waktu silam yang sempat mendera perusahaan tidak lagi berulang, pula terutama, karena dekatnya aktifitas pertambangan perusahaan dengan wilayah permukiman warga.
“Salah satu alasan dinas menutup, karena ada penanganan lingkungan yang dianggap tidak layak, terutama ke sediment pond. Sebaiknya kita fokus dulu ke penyelesaian yang dilakukan oleh PT. PUL,” ujar Rusli.
Ia mengatakan masyarakat tidak mengetahui secara rinci aspek teknis pertambangan, sehingga diperlukan kepastian mengenai kelayakan fasilitas yang dipaparkan hari itu.
“Kita tidak tahu aspek teknis, jadi kami menginginkan di satu fokus dulu, sudah layak tidak ini sesuai perintah dinas,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Ussu, Rahmad, mengatakan Pemerintah Desa (Pemdes) akan mengundang dinas terkait untuk melakukan kunjungan lapangan.
Kunjungan tersebut, kata Rahmad, dilakukan untuk mengecek langsung kelayakan sediment pond yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan air dan sedimen dalam kegiatan pertambangan.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan dari dinas terkait nantinya akan menjadi dasar bagi Pemdes dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Dalam hal dinas terkait menyatakan sudah layak, seperti yang disebut Pak Suardi tadi, kita juga sudah bisa menerima. Tapi bila tidak, itu harus disebut tidak layak,” ujarnya.
Sementara, Kepala Teknik Tambang PT. PUL, Doni, mengatakan pihak perusahaan telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan beberapa kali mengikuti inspeksi bersama.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan dinas, dan telah dilakukan inspeksi bersama beberapa kali. Kami akan segera mengagendakan kembali inspeksi bersama dengan pihak dinas terkait,” ia berkata.
Dalam pemaparan teknis sebelumnya, Doni menjelaskan sistem pengelolaan air dari area tambang akan menggunakan saluran air, control box, dan sediment pond untuk mengendalikan serta mengendapkan material sedimen sebelum air dialirkan ke tahap berikutnya.
Doni juga menyebut kapasitas sediment pond yang tersedia masih memiliki kelebihan daya tampung sekitar 50 persen.
Biar begitu, persoalan jarak sediment pond dengan permukiman dinilai masih bersoal, terutama dari jarak aman yang dianjurkan dalam zonasi pertambangan dan area permukiman.
Salah seorang warga Ussu, A. Pataray, turut menyampaikan persoalan jarak ini dalam forum. Ia mengatakan masih memiliki dokumen yang memuat ketentuan mengenai jarak aman area pertambangan dan sediment pond dari perumahan warga.
“Masih ada dokumennya di mobil, jarak aman area pertambangan dan sediment pond dari perumahan warga itu sejauh 500 meter. Karena, bila air limpasan naik ke perumahan warga, itu bisa membahayakan bagi warga,” kata Pataray.
Atas hal tersebut, salah satu rekomendasi saat pertemuan berakhir hari itu, yakni pihak Pemdes selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar turut menghadirkan dinas terkait demi memastikan kondisi dan kelayakan sediment pond ini secara langsung di lapangan.