Begini Lima Rekomendasi TSI dari Tujuh Persoalan Hukum di Laoli Desa Harapan

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Jul 2026 09:40 0 1278 Tim Redaksi
 

MALILI — The Sawerigading Institute (TSI) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, menunda sementara rencana penertiban lahan seluas sekitar 395 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili, yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli 2026.

Hal itu dituangkan dalam dokumen Policy Alert bertajuk, “Mengapa Penertiban 395 Hektare Laoli Sebaiknya Ditunda: Tujuh Pertanyaan Hukum yang Belum Terjawab“, yang dirilis di Makassar, Minggu (26/7/2026).

TSI menyebut informasi mengenai rencana penertiban kembali beredar di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Kondisi itu memicu kekhawatiran warga karena konflik serupa sebelumnya telah memunculkan penolakan masyarakat.

Saat berlangsungnya kegiatan land clearing beberapa waktu lalu, penolakan warga telah terlihat hingga pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pula meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan tersebut setelahnya.

Lembaga itu menegaskan Policy Alert ini tak bertujuan menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun menilai sah atau tidaknya hak atas tanah yang disengketakan.

Menurut TSI, penilaian itu merupakan kewenangan lembaga negara yang berwenang. Dokumennya disusun berdasarkan investigasi terhadap perjalanan administrasi dan legalitas lahan sejak 2006 hingga 2026.

Dari penelusuran tersebut, TSI menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka sebelum penertiban kembali dilakukan.

TSI setidaknya mengajukan tujuh pertanyaan hukum yang dinilai belum memperoleh jawaban memadai. Pertanyaan itu mencakup kesinambungan objek tanah dari skema kompensasi PLTA Karebbe tahun 2006 hingga terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim pada 2024.

Keberadaan audit geospasial dan proses verifikasi ATR/BPN dalam penerbitan hak atas tanah juga dianggap belum tuntas dibincangkan.

Persoalan lainnya terkait status lahan dalam rezim kehutanan, dan prosedur pengalihan hak dari PT. INCO yang kini menjadi PT. Vale Indonesia kepada Pemda Lutim.

Status clear and clean yang sempat diwacanakan sebelum kerja sama pemanfaatan dengan PT. Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), hingga tindak lanjut pemerintah atas komunikasi Komnas HAM terkait konflik tersebut juga beberapa hal lainnya yang belum tuntas.

Menurut TSI, konflik di Desa Harapan kini tidak lagi sebatas persoalan penguasaan fisik tanah, tetapi telah berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan, administrasi pertanahan, perlindungan hak masyarakat, kepastian investasi, dan kepercayaan publik.

Apabila penertiban tetap dilaksanakan sebelum seluruh pertanyaan tersebut memperoleh penjelasan, TSI menilai terdapat sejumlah risiko yang dapat segera hadir.

Beberapa yang disebut, seperti meningkatnya konflik sosial, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan, bertambahnya ketidakpastian hukum yang berpotensi memengaruhi iklim investasi, serta semakin sempitnya ruang dialog antara pemerintah, masyarakat, dan investor.

TSI menegaskan bahwa usulan penundaan merupakan bentuk kehati-hatian (precautionary governance), bukan penolakan terhadap investasi. TSI menyampaikan lima rekomendasi.

Pertama, Pemda Lutim diminta menunda sementara pelaksanaan penertiban hingga seluruh persoalan administratif memperoleh penjelasan yang memadai.

Kedua, ATR/BPN didorong memberikan klarifikasi terbuka mengenai rantai administrasi pertanahan beserta aspek geospasial yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah.

Ketiga, dilakukan audit geospasial independen guna memastikan kesinambungan identitas objek lahan sejak 2006 hingga 2024.

Keempat, Pemkab Lutim diminta membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat terdampak, DPRD, ATR/BPN, PT Vale Indonesia, PT IHIP, Komnas HAM, serta unsur akademisi independen.

Kelima, seluruh proses penyelesaian diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

TSI menutup dokumennya dengan menegaskan bahwa tujuh pertanyaan hukum yang diajukan bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi.

Melainkan, memastikan setiap proses pembangunan berlangsung di atas administrasi yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta memperoleh legitimasi dari masyarakat. (*)