Konsesi PT. Tizar Masuk Area Permukiman, DPRD Lutim Bakal Gelar RDP Bahas Sinkronisasi Tata Ruang

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jul 2026 19:57 0 1291 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Berbagai pertanyaan mengenai kesesuaian wilayah konsesi PT. Tizar Tirzia Trizardi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lutim, kini mulai mendapat perhatian DPRD Lutim.

Melalui Komisi III, pihak DPRD menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas sinkronisasi tata ruang yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 10.00 Wita, di Ruangan Aspirasi DPRD Lutim.

Agenda itu tertuang dalam surat DPRD Lutim bernomor 000.1.5/0487/FPP/DPRD-LT tertanggal 23 Juli 2026, yang ditujukan kepada Bupati Lutim.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, Bupati diminta menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ketiga OPD tersebut akan dimintai penjelasan terkait sinkronisasi tata ruang yang berhubungan dengan wilayah izin PT. Tizar.

RDP ini menjadi perkembangan terbaru dari polemik yang sebelumnya mencuat, setelah banyaknya sorotan terkait proses penerbitan izin usaha pertambangan hingga area konsesinya yang masuk ke permukiman warga.

Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian wilayah konsesi perusahaan dengan dokumen tata ruang Lutim.

Persoalan itu memunculkan desakan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan wilayah izin, kesesuaian dengan RTRW, serta sinkronisasi antara perizinan pertambangan dan kebijakan penataan ruang daerah.

Melalui RDP ini, DPRD diharapkan dapat memperoleh penjelasan langsung dari OPD teknis yang membidangi perencanaan, tata ruang, dan lingkungan hidup.

Tak hanya itu, pula sekaligus memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan di Lutim berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banyak pihak berharap jalannya rapat ini akan menghasilkan lebih banyak sinkronisasi antara tata-ruang daerah dan peta garis konsesi sejumlah pemilik IUP pertambangan, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya terkait dampaknya bagi lingkungan dan sosial.