Pusat Kota Malili di Kepungan Konsesi PT. Tizar Tirzia Trisardi

waktu baca 4 menit
Kamis, 23 Jul 2026 12:29 0 1282 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Sejumlah pemerhati lingkungan dalam beberapa waktu terakhir, mulai meramaikan lini media sosialnya dengan garis-garis Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Tizar Tirzia Trisardi.

Sebagian permukiman padat penduduk di pusat Kota Malili, termasuk kawasan yang menjadi denyut pemerintahan dan ekonomi Lutim, berada dalam kepungan garis konsesi tambang nikel seluas 5.668 hektare.

Dari pemantauan beberapa akun media sosial facebook, Kamis (23/7/2026), akun Iskar LHI dan Ray Mappatarai misalnya, memajang garis peta tersebut disertai uraian keterangan yang cukup panjang.

Mereka menilai area konsesi perusahaan menyentuh banyak dari kawasan permukiman padat penduduk. Malah, beberapa titik di area koordinat yang ditunjuk dalam peta konsesinya, hampir melingkupi satu atau dua wilayah desa secara menyeluruh.

“Entah sejak kapan rumah-rumah warga berubah menjadi koordinat konsesi. Entah sejak kapan tanah leluhur dianggap sekadar hamparan yang siap dieksploitasi. Entah sejak kapan sejarah sebuah kampung kalah oleh selembar peta izin,” tulis Ray dalam posting akunnya.

Hampir senada dengannya, akun Ketua Pelaksana Harian, Lak-HAM Indonesia (LHI), Iskar, menghadirkan narasi yang menyebut fenomena serupa telah berlangsung di wilayah lain.

Sebuah tautan video yang dipublikasikannya, menunjukkan sebuah area konsesi pertambangan yang terletak di Desa Torobulu, Konawe, yang telah melakukan aktifitas pertambangannya tepat di belakang rumah tempat tinggal warga.

“Akankah Desa Ussu kedepan akan seperti desa Torobulu (Konawe).,? nonton videonya sampai habis.!,” tulisnya dalam petikan pengantar tontonan video.

Berdasarkan Peta Izin Usaha Pertambangan resmi PT. Tizar, yang bersumber dari data Kementerian ESDM dan batas indikatif desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), wilayah konsesi ini membentang di Kecamatan Wasuponda (Desa Kawata) dan Kecamatan Malili (Desa Atue, Desa Ussu, Desa Baruga, dan Desa Puncak Indah).

Titik yang paling mencolok terdapat di Desa Ussu. Area permukiman padat di desa ini, dengan pola jalan dan kepadatan bangunan yang jelas terlihat pada citra satelit, tergambar dikelilingi garis batas merah izin usaha pertambangan dari beberapa sisi sekaligus.

Arsiran biru yang menandakan wilayah konsesi aktif tampak membentang di utara, barat, dan timur permukiman, menyisakan kawasan berpenduduk itu seperti kantong yang terjepit di tengah poligon tambang.

Di dua titik lain, pola berbeda pula sama-sama mengkhawatirkan. Garis batas konsesi membentuk tonjolan-tonjolan sempit yang menjorok langsung ke tepi kawasan permukiman padat di Puncak Indah dan Baruga, berhenti nyaris tanpa jarak penyangga dari tekstur bangunan yang terlihat di citra satelit.

Penting dicatat, garis WIUP dalam peta ini menggambarkan batas administratif izin usaha pertambangan, meski tak otomatis menjadi hak penguasaan atas tanah di permukaan.

Berdasarkan Undang-Undang Minerba, pemegang izin usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik atau penguasa lahan yang sah, melalui skema jual-beli, ganti rugi, atau kesepakatan lain, sebelum dapat melakukan kegiatan usaha di area yang bersangkutan.

Dengan status tahapan kegiatan PT. Tizar yang sudah berada di level Operasi Produksi dan tak lagi sekadar eksplorasi, pertanyaan terkait penyelesaian hak atas tanah menjadi lebih mendesak, terlebih bila sebagian permukiman di beberapa titik, benar berada di dalam batas WIUP yang telah aktif berproduksi.

Saat ditanya mengenai hal tersebut, pihak External PT. Tizar, Rafkah Alfarizki, mengatakan kemungkinan konsesi perusahaan masuk di area perkotaan tak mungkin dilakukan.

Untuk tahap awal, sebutnya, area arsiran penambangan hanya berfokus di kawasan yang beririsan dengan konsesi penambangan yang tengah dikerjakan oleh PT. Prima Utama Lestari (PUL) di sepanjang garis wilayah Desa Ussu menuju Parumpanai dan Kawata.

Ia pula menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihak PT. Tizar sendiri segera menggelar sosialisasi terkait area konsesi penambangannya, meski tak merinci apakah pula telah termasuk perizinan lingkungan hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Terkait ini pak nnt akan di jelaskan pada saat sosialisasi penambangan, terkait lokasi pit ada di atas PT.PUL tdk menyentuh di wilayah perkotaan pak,” tulisnya dalam pesan kepada MaliliPos.

Rafkah menambahkan bahwa titik penambangannya juga tetap akan melihat kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang telah disetujui. Sehingga, irisannya dengan wilayah perkotaan tak mungkin terjadi bila tak disepakati oleh pihak terkait.

“Kita rencana nambang saat ini yang masuk IUP yang status area sudah APL dan yang sudah disetujui kesesuaian Tata ruangnya/PKKPRnya oleh dinas terkait… Jadi kita tidak sembarangan juga kita mau gosok pak,” sebutnya.