Walhi Tuntut Polda Sulsel Investigasi Tercemarnya Sungai Malili

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Jul 2024 23:54 0 1361 Tim Redaksi
 

Luwu Timur, MaliliPos – Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak Polda Sulsel investigasi sumber tercemarnya air Sungai Malili, Luwu Timur (Lutim), di duga berasal dari aktifitas pertambangan PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Departemen eksternal WALHI Sulsel, Rahmat Kottir, tercemarnya sungai Malili sudah seringkali terjadi yang menyebabkan sumber air dan wilayah tangkap masyarakat, terkontaminasi lumpur yang diduga bersumber dari aktifitas pertambangan PT. CLM.

“Kami mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan investigasi terhadap kualitas air yang ada di sungai malili,” ucap Kottir, Sabtu (29/06/2024) .

BACA:  Memaknai City Branding Luwu Timur Inspiring

Menurutnya, sungai malili tercemar akibat limbah tambang nikel yang diduga milik PT. CLM. Selain melakukan investigasi kualitas air.

Atas hal itu, Khottir juga meminta Polda Sulsel memeriksa para petinggi PT. CLM.

Khottir juga mengatakan, sejauh ini Walhi Sulsel melakukan pendampingan di masyarakat yang terdampak pertambangan, dimana bantuan perusahaan hanyalah iming-iming perusahaan agar masyarakat tidak melakukan protes.

“Kami menilai bantuan usaha yang ditawarkan oleh perusahaan tidak pernah tepat sasaran,” ucapnya.

“Jadi kami meminta PT. CLM untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan dan memulihkan sungai yang sudah dicemari. Dan kami berharap kepada publik untuk tidak terjebak program pemberdayaan yang ditawarkan perusahaan,” ucapnya.

BACA:  Angka Kemiskinan Luwu Timur Meningkat 0,94 Persen Berdasarkan Catatan BPS

Sebelumnya, Jumat (28/06/2024) puluhan petani tambak dan nelayan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur minta kejelasan PT CLM atas pembicaraan yang mereka telah sepakati.

Kordinator patani tambak, Ikbal, di ruang pertemuan DLH mendesak PT.CLM atas tuntutan yang sudah ke tiga kalinya melakukan pertemuan.

Ikbal yang mewakili masyarakat pesisir menolak konsep yang ditawarkan oleh PT.CLM, sebab para nelayan kurang mengerti tawaran perusahaan.

Sebelumnya Manajer eksternal PT CLM Fauzy Lukman menyampaikan Perusahan tetap mengacu pada hasil Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD pekan lalu.

Pihak perusahaan tetap berkomitmen terhadap rekomendasi yang telah disepakati bersama antara masyarakat petani tambak dan DPRD untuk dilaksanakan secara bersama.

BACA:  Pemkab Luwu Timur Siap Ikuti Trade Expo Indonesia ke-39 Tahun 2024