
LUTIM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak menunjukkan aktivitas nyata selama lebih dari dua tahun.
Instruksi itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Kamis (22/10/2026).
“Saya memberi instruksi kepada Menteri ESDM, ya, kan. Lebih dari dua tahun tidak ada aktivitas nyata, cabut,” kata Prabowo, dalam siaran resmi Presiden RI.
Prabowo menyoroti pemberian konsesi kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan menjalankan usaha pertambangan. Menurutnya, izin yang dibiarkan tanpa kegiatan justru merugikan negara.
Pemegang Izin Nikel di Lutim
MaliliPos sebelumnya mencatat 19 perusahaan pemegang IUP atau IUPK nikel yang wilayah izinnya berada di Lutim, berdasarkan data Portal Minerba Kementerian ESDM dan sumber pendukung yang diperbarui pada 21 Juli 2026.
Dari 19 perusahaan tersebut, 15 tercatat berstatus operasi produksi. Mereka meliputi PT. Vale Indonesia Tbk dengan wilayah sekitar 70.566 hektare di Blok Sorowako yang mencakup Lutim hingga Morowali;
Lalu terdapat PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) seluas 2.660 hektare di Harapan, Malili; PT. Tizar Tirzia Trizardi seluas 5.668 hektare di Malili dan Wasuponda; serta PT. Mitra Berkarya Sejati seluas 3.807 hektare di Kalaena–Angkona.
Daftar berikutnya mencakup PT. Daya Guna Gemilang dengan wilayah 4.787 hektare di Malili–Wasuponda; PT. Tambora Raya seluas 5.082 hektare di Towuti, termasuk Mahalona–Loeha;
Pula ada PT. Paramos Rezeki Indah seluas 6.639 hektare di Nuha; PT. Virgo Puspita Lestari seluas 2.698 hektare di Tokalimbo, Towuti; dan PT. Anugerah Jaya Buana seluas 2.800 hektare di Towuti–Wasuponda.
Perusahaan lain dalam kelompok operasi produksi ialah PT. Kahala Minera dengan luas 900 hektare di Malili; PT. Maduma Asih Pratama seluas 7.069 hektare di Malili; PT. Sumber Wahau Jaya seluas 303 hektare di Harapan–Pongkeru, Malili;
Ada juga PT. Era Marpadot seluas 4.301,50 hektare di wilayah Lutim hingga Kolaka Utara; PT. Sanroy Mitra Saudara seluas 6.378 hektare di Laskap, Balambano, dan Pongkeru, Malili; serta PT. Prima Utama Lestari seluas 1.419 hektare di Malili.
Tiga perusahaan lainnya tercatat berstatus eksplorasi. PT. Mineral Pongkeru Utama memiliki wilayah sekitar 4.252 hektare di Bulubalang–Pongkeru, PT. Mineral Lingke Sulawesi seluas 943 hektare di Lingke–Sorowako, dan PT. Mineral Sulawesi Damai seluas 1.665 hektare di wilayah Lutim.
Sementara itu, PT. Tiga Samudra Perkasa tercatat memiliki IUP seluas sekitar 3.000 hektare di Malili dengan status sanksi penghentian sementara.
Status Izin Belum Menjawab Aktivitas Lapangan
Kelompok perusahaan berstatus eksplorasi dan perusahaan yang tercatat terkena sanksi dapat menjadi bagian dari prioritas penelusuran. Meski demikian, status eksplorasi tidak otomatis menunjukkan izin mangkrak.
Kegiatan eksplorasi tetap merupakan aktivitas pertambangan yang perlu diperiksa realisasi dan perkembangannya. Hal serupa berlaku bagi pemegang IUP operasi produksi.
Status perizinan tidak serta-merta membuktikan adanya kegiatan nyata selama dua tahun terakhir. Pemeriksaan perlu memastikan kegiatan di lapangan, riwayat produksi, realisasi investasi, serta laporan resmi perusahaan.
Skala persoalan perizinan tambang juga terlihat dari data yang dikutip Aliansi Tani dalam aksi Hari Tani di Malili pada September 2026.
Mengacu pada data ESDM Juni 2026, aliansi menyebut terdapat 67 IUP, IUPK, dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan total luas 137.725,88 hektare di Lutim.
Meski angka itu tidak dapat langsung disamakan dengan daftar 19 pemegang izin nikel yang berhasil ditemukan, namun kategori izin dan cakupan dapat dilakukan pencocokan data untuk melihat seluruh izin pertambangan di daerah.
Secara nasional, data ESDM yang dikutip Bloomberg Technoz mencatat 4.052 izin pertambangan aktif pada Februari 2026.
Sementara itu, laporan pemeriksaan BPK yang diberitakan pada 2026 menemukan 1.146 dari 1.890 IUP operasi produksi mineral logam dan batu bara belum terpantau realisasi pembukaan lahan dan reklamasi.
Sebanyak 443 izin di antaranya terindikasi telah membuka lahan, tetapi belum melaporkan perkembangannya melalui basis data PELITA.
Temuan mengenai pemantauan lahan dan reklamasi tidak sama dengan temuan izin tanpa aktivitas selama dua tahun. Meski begitu, datanya menunjukkan urgensitas pengawasan dan keterbukaan informasi perizinan.
Instruksi Prabowo kini menempatkan verifikasi aktivitas di lapangan sebagai hal penting. Untuk Lutim, langkah berikutnya ialah mencocokkan daftar pemegang izin dengan data terbaru ESDM.
Pula, memeriksa aktivitas masing-masing perusahaan selama dua tahun terakhir, serta meminta penjelasan perusahaan dan pemerintah mengenai status izin yang berpotensi terdampak.
Hasil pemeriksaan yang terbuka kepada publik akan membantu membedakan izin yang masih menjalankan kegiatan, izin yang sedang dalam tahap eksplorasi, dan izin yang benar-benar tidak menunjukkan aktivitas nyata sesuai kriteria pemerintah.