
MALILI – Perbedaan nama dalam dokumen pertanahan dan perpajakan pada objek lahan seluas 44.266 meter persegi di Dusun Lampia, Desa Harapan, Malili, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA.
Organisasi ini mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) memberikan penjelasan transparan terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Andi Isa Risani dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama Andi Panguriseng, untuk tanggal bayar 2 Mei 2025.
Aktivis LSM LIRA, Iwan, mempertanyakan dasar administrasi yang memungkinkan dua dokumen dengan nama berbeda merujuk pada objek tanah yang sama.
Menurutnya, persoalan ini perlu ditelusuri untuk memastikan proses penerbitan dan perubahan data dilakukan sesuai prosedur.
“Bagaimana mungkin dalam tahun yang sama, dua dokumen administratif terbit dengan pihak yang berbeda pada lokasi tanah yang identik?” kata Iwan, dalam rilisnya, Sabtu (10/10/2026).
Ia menilai, penelusuran perlu mencakup kemungkinan adanya rekomendasi Pemdes dalam proses penerbitan atau perubahan data wajib pajak.
Jika perubahan dilakukan tanpa dasar yang memadai, menurutnya, hal itu berpotensi merugikan pihak yang tercantum dalam dokumen tanah sebelumnya.
“Jika benar Pemerintah Desa Harapan melakukan rekomendasi atau mutasi nama secara sepihak yang mendasari terbitnya SPPT atas nama lain tanpa persetujuan pemilik awal, ini adalah bentuk kesalahan administrasi yang fatal,” tegasnya.
LIRA meminta Pemdes Harapan membuka riwayat administrasi objek tanah tersebut, termasuk dasar pengajuan atau perubahan nama pada dokumen perpajakan.
Penjelasan juga diperlukan untuk memastikan apakah Pemdes sebatas memberikan keterangan atau turut terlibat dalam proses perubahan data.
Iwan mengingatkan, tanggung jawab Pemdes perlu diperiksa berdasarkan kewenangan dan perannya dalam proses administrasi.
Apabila ditemukan kekeliruan, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang, pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah Desa adalah pelayan masyarakat yang mengelola administrasi tingkat awal,” ujarnya.
Menurut Iwan, dugaan pelanggaran tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Ia meminta aparat berwenang menelusuri proses penerbitan dokumen apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Jika ada indikasi maladministrasi maupun dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, maka Kades dan pihak terkait harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” pungkasnya.
Persoalan administrasi tanah ini juga berkaitan dengan polemik pengurusan lahan warisan keluarga. Dalam pemberitaan MaliliPos sebelumnya, para ahli waris disebut telah menggelar pertemuan di Kantor Desa Harapan terkait pencabutan kuasa Andi Panguriseng.
Pencabutannya disaksikan para pemegang hak waris, dengan dokumen tertanggal 28 Agustus 2025. Dalam perkembangan lain, Hj. Jumrana, istri Andi Panguriseng, menyatakan keberatan setelah namanya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan pengurusan sertifikat atas lahan seluas 44.266 meter persegi di Dusun Lampia.
Jumrana membantah pernah mengajukan penerbitan sertifikat atas tanah yang dimaksud. Ia mengaku telah mendatangi Kepala Desa Harapan untuk meminta penjelasan mengenai pencantuman namanya.
Atas persoalan itu, Jumrana melaporkan Rumpang Dg Paliweng dan Nasrum Naba ke Polres Lutim pada 6 Oktober 2026 atas dugaan pencemaran nama baik.

