Material Proyek Lapangan Tomoni Disoal LIRA, Pemkab Perlu Siapkan Sumber Resmi

waktu baca 5 menit
Sabtu, 24 Okt 2026 07:00 0 1277 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Legalitas batu dan pasir yang digunakan dalam proyek Penataan Lapangan Tomoni, dipertanyakan LSM LIRA.

Selain menelusuri dugaan asal material dari tambang tanpa izin, persoalan proyek turut membuka selubung dari pengerjaan proyek lainnya di Lutim.

Proyek senilai Rp.1,7 miliar dari APBD Lutim Tahun Anggaran 2026 itu, dikerjakan CV. Timur Indonesia.

Sebelumnya, Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, memerintahkan pembongkaran fondasi karena kedalaman galian dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Kini, LIRA Lutim turut menyoroti asal-usul material yang digunakan. Perwakilannya, Iwan, menyebut kontraktor menginformasikan bahwa batu diambil dari lokasi tambang di Desa Rante Mario.

LIRA menduga lokasi itu tidak memiliki izin pertambangan yang sah. Iwan juga berdiskusi dengan Sandi selaku konsultan perencana mengenai keberadaan tambang Galian C berizin di Lutim.

Menurut Iwan, konsultan justru mempertanyakan apakah ada tambang yang mengantongi izin resmi sejauh ini. Sorotan kemudian mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumardin, dari Dinas Pariwisata Lutim.

Dalam konfirmasi melalui telepon, Sumardin mengakui pihaknya tidak pernah mempertanyakan atau memeriksa izin kuari tempat material diambil oleh rekanan.

Iwan mempertanyakan pemahaman PPK terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Masa seorang PPK tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa, kan aneh,” ungkap Iwan, dalam rilisnya di group media partner LIRA Lutim, Jumat (23/10/2026).

LIRA menilai legalitas sumber material perlu dipastikan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.

Iwan juga mempersoalkan anggapan bahwa kelayakan material cukup dibuktikan melalui pengujian laboratorium, padahal menurutnya asal bahan baku juga harus diperiksa.

BACA JUGA:  APAL Harap PT. WIKA Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Lampia

“Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai asal-usul batu dan pasir yang digunakan. Jika terbukti material yang dipakai adalah material ilegal dan ada unsur pembiaran dari PPK Dinas Pariwisata Kabupaten Luwu Timur, kami tidak akan segan untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Iwan.

Persoalan Galian C Berulang, dari Izin hingga Kerusakan Lingkungan

Persoalan sumber material konstruksi bukan hal baru di Lutim. Pada Januari 2023, Bupati saat itu, Budiman, meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan memudahkan pengurusan izin usaha pertambangan bahan Galian C.

Permintaan itu disampaikan setelah pemerintah daerah menerima keluhan masyarakat yang merasa kesulitan mengurus izin.

Laporan Warta Lutim, pada 26 Januari 2023, Budiman menyebut sebagian pelaku usaha memilih tidak mengurus izin karena merasa dipersulit.

Dua tahun kemudian, persoalan tambang tanpa izin kembali muncul dalam penindakan di lapangan. Pada 30 Januari 2025, Polsek Mangkutana menutup empat lokasi tambang ilegal di Sungai Kalaena.

Lokasinya dilaporkan menghasilkan batu, pasir, dan sirtu. Polisi meminta pemilik menghentikan kegiatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi persyaratan perizinan sebelum kembali beroperasi.

Pada Oktober 2025, Pemkab Lutim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat koordinasi untuk menginventarisasi kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang belum memiliki izin resmi.

Kepala DLH, saat itu, Muhammad Yusri, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan berada pada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Pemkab berperan memfasilitasi serta memberikan pendampingan teknis, termasuk terkait aspek lingkungan.

BACA JUGA:  Menakar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Mencari Format Efektif di Lutim

Pada bulan yang sama, DLH juga menyoroti dugaan kerusakan di sepanjang Sungai Kalaena. Hasil pemantauan yang diberitakan Tribrata TV di 12 Oktober, menyebut adanya pengikisan sempadan jembatan, kerusakan bronjong, dan lahan warga yang tergerus.

Sejumlah kegiatan tambang diduga beroperasi tanpa izin. Temuan itu menunjukkan bahwa persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut kepatuhan administrasi, tetapi juga potensi dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur.

Sorotan terhadap material proyek pemerintah berlanjut pada Juli 2026. MaliliPos memberitakan, LIRA meminta pengawasan ketat terhadap proyek jalan di Desa Atue dan Ussu senilai sekitar Rp.57 miliar, khususnya untuk memastikan material tidak berasal dari tambang tanpa izin.

Dalam rilisnya, Bupati LIRA Lutim, Muhamad Alwan, menyebut hanya segelintir pengusaha tambang Galian C di Lutim yang memiliki izin resmi.

Rangkaian peristiwa itu memperlihatkan persoalan yang perlu dijawab bersama. Bagaimana pemerintah dapat memastikan kebutuhan batu dan pasir untuk pembangunan terpenuhi melalui sumber yang legal, tanpa mengabaikan persyaratan teknis dan lingkungan?

Sumber Material Perlu Diantisipasi Sejak Perencanaan

Berdasar penelusuran atas ketentuan pertambangan, Galian C kini dikenal sebagai komoditas batuan. Kegiatan penambangannya harus memiliki perizinan yang sesuai.

Antara lain, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bergantung pada jenis kegiatan dan persyaratannya.

Kerangka hukum pertambangan mencakup UU Minerba beserta perubahannya, PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pendelegasian sebagian kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah provinsi.

BACA JUGA:  Penggelapan BBM Subsidi Kian Marak, LIRA Lutim Minta Sweeping Gabungan SPBU

Persyaratan perizinan tidak hanya menyangkut dokumen administratif, tetapi juga wilayah, teknis kegiatan, lingkungan, dan kewajiban lain sesuai jenis izin.

Oleh karenanya, kepemilikan izin saja belum cukup apabila kegiatan penambangan tidak sesuai dengan wilayah atau ketentuan yang berlaku.

Untuk mencegah persoalan serupa, konsultan perencana dapat mengidentifikasi kebutuhan material, spesifikasi teknis, perkiraan biaya angkut, dan sumber pasokan yang status perizinannya telah diverifikasi.

Informasinya dapat menjadi referensi dalam dokumen perencanaan dan perkiraan biaya proyek.

Pada tahap pengadaan, persyaratan pembuktian asal-usul dan legalitas material dapat diatur dalam dokumen pemilihan atau kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyedia tetap perlu diberi ruang memilih sumber yang memenuhi persyaratan, sehingga pencantuman referensi kuari legal tidak otomatis membatasi persaingan pada satu pemasok.

PPK bersama tim teknis juga perlu memastikan dokumen pendukung material sesuai dengan persyaratan kontrak dan memeriksa kesesuaian material saat pelaksanaan.

Pengujian laboratorium untuk memastikan mutu teknis tidak menggantikan pemeriksaan legalitas sumbernya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim bersama Dinas ESDM Sulawesi Selatan (Sulsel) dapat menelusuri ketersediaan tambang batuan berizin, kapasitas pasokan, serta hambatan perizinan yang dihadapi pelaku usaha.

Data itu dapat menjadi dasar penyusunan referensi sumber material untuk kebutuhan pembangunan daerah.

Pendekatan itu diharapkan dapat membantu mengantisipasi masalah pasokan sejak tahap perencanaan, sekaligus memastikan pelaksanaan proyek tetap memenuhi ketentuan teknis dan hukum.