
MALILI – Ibarat Selat Hormuz di Timur Tengah yang menjadi urat nadi lalu lintas minyak dunia, kawasan muara di sekitar Salo’ Balantang (kawasan bekas hunian warga Balantang Lama/Tua) juga memegang fungsi serupa dalam skala lokal.
Jalur perairan itu telah cukup lama menjadi lintasan keluar-masuk tongkang pengangkut ore PT. Prima Utama Lestari (PUL) menuju laut lepas. Sebuah koridor sempit yang menghubungkan aktivitas tambang di daratan dengan rantai pengangkutan hasil tambang.
Namun, di sepanjang kawasan pesisir itu pula, banyak warga menggantungkan hidup mereka pada tambak, perikanan, dan aktivitas laut lainnya. Di wilayah seperti inilah, batas antara aktivitas industri dan ruang hidup masyarakat pesisir sering kali menjadi semakin tipis.
Sebab ketika jalur perairan yang sama digunakan untuk kepentingan pengangkutan hasil tambang, pertanyaan mengenai siapa yang terdampak dan siapa yang semestinya dilibatkan dalam pengambilan keputusan lingkungan menjadi ikut mengemuka.
Senyatanya, persoalan yang timbul dari konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT.PUL, yang telah berlangsung di Aula Kantor Camat Malili, pada Rabu, 20 Mei 2026, di sebulan silam, bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia.
Pola serupa di mana masyarakat yang berada di jalur terdampak tidak dilibatkan selama proses perizinan lingkungan perusahaan tambang, telah berulang di beberapa wilayah lain, dan sebagian berakhir di meja pengadilan.
Tambang yang Merusak Wawonii
Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, pernah dijamah oleh PT.Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, yang menjalankan operasi penambangan bijih nikel seluas 707,10 hektare di kawasan hutan produksi.
Warga delapan desa yang menggantungkan hidup pada kebun dan laut di sekitar pulau itu, menilai kehadiran tambang tidak melalui proses pelibatan yang memadai dan merusak ruang hidup mereka.
Sebagaimana dicatat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam siaran persnya, larangan penambangan di pulau kecil sesungguhnya sudah termuat dalam Undang-Undang (UU) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Pasal 35 huruf k, yang secara tegas melarang penambangan mineral yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
Perlawanan hukum warga berlangsung panjang dan berlapis. Pada Desember 2022, Mongabay Indonesia mencatat, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 57/P/HUM/2022 memenangkan gugatan warga Wawonii atas Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan yang tidak mengalokasikan ruang untuk pertambangan di pulau tersebut.
Gugatan berikutnya menyasar izin pinjam pakai kawasan hutan perusahaan. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 403 K/TUN/TF/2024 mengabulkan gugatan warga, menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atas nama PT GKP seluas 707,10 hektare.
Kemenangan hukum itu tidak serta-merta menghentikan operasi perusahaan di lapangan. Pada November 2025, Mahkamah Agung kembali menolak Peninjauan Kembali yang diajukan PT.GKP bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Putusan Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 tertanggal 4 November 2025 (Betahita.id).
Putusan itu menguatkan kemenangan warga untuk ketiga kalinya Meski demikian, warga tetap mendapati alat berat masih berada di lahan yang izinnya telah resmi dicabut.
Nelayan Celukan Bawang Menggugat Amdal
Warga dan nelayan di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pernah menghadapi dampak operasional PLTU berbahan bakar batubara yang berdiri di perairan mereka.
Persoalannya bukan semata pencemaran, tetapi juga proses penyusunan Amdal yang dinilai tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat terdampak secara memadai.
Dikutip dari laporan Mongabay Indonesia, gugatan dilayangkan ke PTUN Denpasar oleh warga bersama Greenpeace pada Januari 2018.
Menurut LBH Denpasar, proses penyusunan Amdal hingga penerbitan izin lingkungan dinilai menabrak sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu yang dipersoalkan, tidak adanya konsultasi dengan masyarakat mengenai rencana pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II. PTUN Denpasar akhirnya menolak gugatan pada 16 Agustus 2018, dan putusan itu dikuatkan PTTUN Surabaya pada 26 Desember 2018.
Sementara proses hukum berjalan, dampak di lapangan sudah lama dirasakan nelayan. Masih dari laporan Mongabay, sebelum PLTU beroperasi nelayan Celukan Bawang bisa memperoleh sekitar 300 ember ikan per hari.
Setelah PLTU berdiri, hasil tangkapan turun drastis menjadi 10 hingga 15 ember per hari, sementara biaya melaut justru meningkat karena nelayan harus pergi lebih jauh ke tengah laut.
Warga yang Tak Dilibatkan di Pulau Obi
Harita Nickel menjalankan operasi pertambangan nikel berskala besar, di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Meski begitu, warga Desa Kawasi yang tinggal di pesisir pulau itu mengaku tidak pernah dilibatkan secara kolektif dalam proses masuknya perusahaan ke wilayah mereka.
Berdasarkan siaran pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang dirilis Januari 2026, warga Desa Kawasi bernama Samsir Lawendi, menegaskan bahwa sejak awal masuknya Harita Group tidak pernah ada pelibatan masyarakat secara kolektif.
Warga, kata Samsir, baru mengetahui keberadaan perusahaan setelah mereka mulai beroperasi. Ia juga mengungkapkan adanya praktik perampasan lahan dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Dampak terhadap perairan dirasakan langsung oleh perempuan nelayan. Sarbanun Lewer, warga Kawasi, menceritakan perubahan drastis kondisi laut yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kalau dulu dengan suami saya itu pergi menjaring dalam 2-3 jam saja kita sudah dapat 2-3 juta. Tapi kalau sekarang kita pergi satu hari belum tentu kita bisa dapat ikan (untuk) makan. Laut kami sekarang sudah keruh, sudah kuning,” ungkapnya, sebagaimana dilaporkan laman Jaring Nusa, pada Februari 2026.
Sementara itu, sebuah laporan yang sempat dicatat BaKTINews, menyebut aktivis lingkungan Maluku Utara melaporkan bahwa sumber air warga Kawasi tercemar akibat limpahan ore nikel yang masuk ke perairan.
Sementara ruang laut tempat nelayan mencari ikan turut tercemar setelah perusahaan membongkar sebagian besar hutan di daratan hingga kawasan pesisir.
Balantang dan Lakawali Pantai yang Ditinggalkan
Kasus-kasus itu hanya sedikit dari pola yang konsisten dalam cara korporasi biasanya melepas diri dari tanggungjawab lingkungannya.
Masyarakat pesisir yang berada di jalur terdampak operasional tambang – baik melalui jalur darat, laut, maupun perairan – kerap luput dari proses konsultasi lingkungan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Dalam banyak kasus yang bisa ditemui, kelalaian itu biasanya baru disadari setelah perusahaan telah berjalan cukup lama.
Mirisnya, di beberapa kasus dimana warga kerap menempuh upaya hukum, selalu ditempuh dalam waktu panjang, dan kerap berlangsung bertahun-tahun sebelum hak mereka diakui.
Kini kasus serupa pula tengah dihadapi oleh Desa Balantang dan Desa Lakawali Pantai di Lutim. Seperti nasib masyarakat pesisir dari kasus-kasus sebelumnya, pertanyaan yang sama lagi-lagi berulang.
Apakah proses konsultasi publik Amdal PT. PUL telah menjangkau seluruh komunitas yang secara faktual menanggung dampak operasional perusahaan? Tak hanya mereka yang berada di sekitar lubang tambang, tetapi pula mereka yang berada di sepanjang jalur laut pengangkutan ore?
Di tengah proses adendum Amdal PT. PUL yang masih berlangsung, kini harapan warga di kedua desa hanya satu hal. Semoga mereka tak sedang bertanya pada rumput yang bergoyang.

