Kepala MTsS Sabilit Taqwa Buka Suara Soal Penonaktifan Siswa Jelang Ujian

waktu baca 3 menit
Minggu, 31 Mei 2026 23:05 0 1295 Arsal Amiruddin
 

TOMONI TIMUR — Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Sabilit Taqwa, Margomulyo, Samsul Hadi, S.Ag., akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik penonaktifan seorang siswa kelas IX berinisial RR yang ramai menjadi sorotan publik dan media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Samsul menegaskan, keputusan madrasah bukan dilakukan secara tiba-tiba maupun atas dasar diskriminasi, melainkan hasil pertimbangan bersama dewan guru demi menjaga nilai moral dan nama baik lembaga pendidikan berbasis agama tersebut.

Menurutnya, persoalan itu bermula setelah keluarga seorang siswi melaporkan anaknya hilang usai perayaan Idulfitri pada April 2026. Setelah dilakukan pencarian, siswi tersebut ditemukan bersama RR di wilayah Angkona dan kemudian dijemput aparat kepolisian.

“Pas hari Senin mereka bertemu di Angkona, akhirnya dijemput oleh pihak kepolisian. Hanya saja karena status keduanya masih di bawah umur, pihak kepolisian melepaskan anak tersebut kembali ke masing-masing orangtuanya,” ujar Samsul saat dihubungi via telepon oleh awak Malilipos, Minggu (31/5/2026) malam.

Ia mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat, karena telah bersangkutpaut ke aparat penegak hukum. Menurutnya pihak sekolah juga tak lagi bisa berbuat banyak, dan menganggap masalah ini cukup problematis bagi sekolah berlabel agama.

“Saat kami mintai keterangan di sekolah, kepolisian pun langsung hadir karena kasus ini sudah dilaporkan sebagai anak hilang oleh keluarga siswi. Jadi ini bukan masalah sepele di luar lingkungan sekolah, melainkan kasus yang sudah menjadi konsumsi publik dan melibatkan aparat penegak hukum,” katanya.

Samsul mengakui pihak sekolah memandang persoalan tersebut sebagai pelanggaran etika berat yang tidak bisa disamakan dengan bentuk kenakalan siswa pada umumnya.

“Kalau masalah lain kita bisa tolerir, tapi kalau masalah dosa besar kasus ceritanya sudah cepat menyebar ke masyarakat. Maka kami rapat dengan kawan-kawan, karena nama baik sekolah juga harus dijaga,” jelasnya.

Dalam rilis klarifikasi lainnya, Samsul pula membantah anggapan bahwa pihak madrasah bertindak sepihak tanpa melibatkan keluarga siswa. Menurut Samsul, orang tua RR telah dipanggil dan diajak berdiskusi sebelum keputusan diambil.

“Kami tidak bertindak sepihak. Orang tuanya sudah kami panggil dan ajak bicara baik-baik. Jika sepihak, mustahil kami mengundang mereka untuk hadir,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Samsul, pihak sekolah menjelaskan posisi madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang menempatkan aspek moral dan etika sebagai bagian penting dalam pembinaan siswa.

“Jika pelanggaran berat seperti ini kami biarkan, bagaimana kami mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan orang tua murid lain yang menitipkan anaknya di sini?” sambungnya.

Terkait tudingan bahwa pihak sekolah sengaja menggagalkan RR mengikuti ujian kelulusan, Samsul menepis hal tersebut. Ia menjelaskan keputusan penonaktifan dilakukan sekitar 20 hari sebelum ujian akhir berlangsung, sehingga menurutnya masih tersedia waktu bagi siswa untuk pindah ke sekolah lain.

Madrasah, kata dia, bahkan telah menawarkan solusi berupa pemindahan siswa ke sekolah lain, termasuk ke SMP umum, agar RR tetap dapat mengikuti ujian tahun ini.

“Sejak tanggal 1 kami sampaikan kepada ibunya silakan ambil surat pindah dan segera cari sekolah yang mau menerima agar tetap bisa ikut ujian tahun ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak sekolah sengaja belum menghapus data siswa dalam sistem EMIS agar proses perpindahan tetap dimungkinkan.

“Data EMIS-nya sengaja belum kami keluarkan demi membantu anak itu, sesuai arahan Bu Kasi Pendis Kemenag. Kami siap memfasilitasi surat pindah tersebut kapan saja,” tambah Samsul.

Meski demikian, ia mengakui proses mencari sekolah baru di tengah tahun ajaran dan menjelang ujian bukan hal mudah, terlebih kasus tersebut telah menjadi pembicaraan masyarakat.

Menurut Samsul, apabila siswa tidak sempat terdaftar di sekolah baru hingga pelaksanaan ujian selesai, maka konsekuensinya adalah harus mengulang kelas IX pada tahun ajaran berikutnya sesuai aturan administrasi pendidikan.

“Kami mengedepankan aturan agama dan etika. Sekolah swasta seperti kami sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Kami tetap berupaya membantu hak pendidikannya melalui mekanisme perpindahan sekolah, namun pelanggaran yang dilakukan tentu memiliki konsekuensi yang harus dihadapi,” pungkasnya.