Oleh: Anisa Lusiana
(Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Artikel ini diikutsertakan dalam Lomba Menulis Essay Lawan Covid-19, kerjasama Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (PP IPMALUTIM) dengan The Sawerigading Institue (TSI) dan MaliliPos.com
Dalam Islam, filantropi telah ada dan dipraktekan sejak zaman Nabi Muhammad Saw, yakni 15 abad yang lalu. Dengan landasan teologis dan syariah, praktek filantropi dalam Islam memiliki posisi dan peranan yang strategis dan menentukan (Faozan, 2017: 1-14).
Filantropi jika dikaitkan dalam Islam, menunjukan adanya praktik filantropi dalam tradisi Islam melalui zakat, infak, sedekah dan wakaf (Abu Zahrah, 2005).
Bentuk-bentuk kedermawanan seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf, adalah jantung dari ajaran Islam itu sendiri, yaitu rukun iman yang lima.
Praktik dari bentuk kedermawanan ini dalam sejarah Islam, membuktikan bahwa Islam dalam doktrin normatifnya adalah agama yang menekankan kesalihan sosial yang berujung pada keadilan sosial.
Dana filantropi Islam (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) mempunyai beberapa fungsi sosial di antaranya: mengkonsolidasikan solidaritas sosial; sarana memenuhi jaminan sosial dan sarana memenuhi kebutuhan serta fasilitas publik.
Filantropi Islam memainkan peran penting dalam sejarah sosial Islam di Indonesia, sebagai sumber pendanaan dari dan untuk masyarakat sipil Islam serta berimplikasi menyasar umat lain dalam lingkup yang lebih luas (Amalia, 2015: 269-272).
Dunia saat ini disibukkan dengan ditemukannya sebuah wabah virus yang menyebabkan begitu banyak masalah, tak terkecuali Indonesia. Virus tersebut bernama Coronaviruses. World Health Organization (WHO) menjelaskan bahwa Coronaviruses adalah virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Infeksi virus ini disebut Covid-19.
Virus Covid-19 menyebabkan penyakit flu biasa sampai penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV).
Virus Corona adalah zoonotic yang artinya ditularkan antara hewan dan manusia. Berdasarkan Kementerian Kesehatan Indonesia, perkembangan kasus Covid-19 di Wuhan berawal pada tanggal 30 Desember 2019 dimana Wuhan Municipal Health Committee mengeluarkan pernyataan “urgent notice on the treatment of pneumonia of unknown cause”. Penyebaran virus Covid-19 ini sangat cepat bahkan sampai ke lintas negara.
Sampai saat ini terdapat 188 negara yang mengkorfirmasi terkena virus Covid-19. Penyebaran virus Covid-19 yang telah meluas ke berbagai belahan dunia membawa dampak pada perekonomian Indonesia, baik dari sisi perdagangan, investasi dan pariwisata (Silpha,2020: 146- 152).
Persentase kematian yang terjadi di Indonesia akibat dari wabah Covid-19 6.7% hampir sebanding dengan persentase kematian yang terjadi di dunia 6.9%. Persentase yang tinggi ini melahirkan sangat banyak kecemasan dikalangan masyarakat.
Hal ini juga berimplikasi pada penurunan pertumbuhan perekonomian di Indonesia sebesar 4%. Proyeksi pertumbuhan ekonomipun mengalami perlambatan, pada tahun 2019 sebesar 5.0% namun pada tahun 2020 proyeksi pertumbuhan ekonomi adalah sebesar 0.5%.
Selain itu indeks harga sahampun anjlok. Bahkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian yang cukup besar pada tahun ini.
Luwu Timur merupakan salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang masuk dalam kawasan zona merah atau daerah sebaran Covid-19 tertinggi. Berbagai kebijakan diambil oleh pemerintah, seperti pembatasan wilayah, bepergian hanya ketika ada hal yang mendesak, larangan berkumpul atau mengadakan kegiatan ditengah pandemi.
Namun, segala bentuk kebijakan tersebut seakan tidak membuahkan hasil. Terbukti dari melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di Luwu Timur. Pada tanggal 16 Mei jumlah kasus positif Covid-19 adalah 55 kasus dan pada tanggal 21 Mei jumlah kasus meningkat tajam menjadi sebanyak 89 kasus.
Dengan adanya wabah Covid-19 ini berdampak pada perekonomian masyarakat, oleh karena itu tulisan ini dibuat dengan tujuan filantropi islam mampu menjadi solusi dari masalah ekonomi tersebut.
Ekonomi Luwu Timur
Kabupaten Luwu Timur meraih penghargaan sebagai kabupaten potensial dengan indeks 66.29 serta kabupaten potensial kategori investasi dengan indeks 80.54 yang digelar Tempo Media bersama dengan Frontier Consulting Group.
Yang menjadi potensi unggulan dari Luwu Timur adalah mulai dari sektor pertambangan yakni nikel dan besi, serta sektor pertanian dalam artian yang luas, seperti tanaman pangan, perkebunan dan perikanan.
Selain itu, Luwu Timur saat ini memiliki nilai ekspor tertinggi untuk Provinsi Sulawesi Selatan dengan menyumbang 45% dari nilai ekspor tertinggi Sulawesi Selatan. Potensi daerah mulai dari pertanian hingga pertambangan menjadi potensi besar dalam meningkatkan perekonomian daerah.