LBH Makassar Temukan Kejanggalan dalam Jawaban BPN di Sidang PTUN Kasus HPL Laoli

waktu baca 5 menit
Senin, 12 Okt 2026 21:06 0 1289 Arsal Amiruddin
 

MAKASSAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti sejumlah kejanggalan dalam jawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur terkait gugatan Petani Laoli atas penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).

Salah satu persoalan yang dipertanyakan ialah dugaan tidak adanya verifikasi lapangan sebelum HPL diterbitkan.

Sorotan tersebut muncul setelah perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS, antara Petani Laoli sebagai penggugat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur sebagai Tergugat I, dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai Tergugat II Intervensi, memasuki agenda sidang jawaban tergugat.

Perwakilan LBH Makassar, Siti Nur Alisa, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam dokumen dan kronologi yang diuraikan BPN. Menurut dia, jawaban tersebut belum menjelaskan secara memadai persoalan mendasar yang dipersoalkan para petani.

“Setelah menyimak jawaban dari BPN, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan HPL,” ujar Siti Nur Alisa dalam siaran pers LBH Makassar, Senin (12/10/2026).

Surat Penguasaan Fisik 2022 Dipertanyakan

Dalam jawabannya, BPN disebut menjelaskan bahwa penerbitan HPL didasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 14 September 2022. Surat tersebut menyatakan bahwa tanah yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan pihak lain.

LBH Makassar mempertanyakan keterangan tersebut karena Petani Laoli menyatakan masih menguasai dan menggarap lahan yang disengketakan hingga 2026. Kondisi itu, menurut LBH, menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan dan verifikasi fisik yang dilakukan sebelum penerbitan HPL.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan dokumen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berupa Berita Acara Daftar Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan PSN IHIP Nomor 007/PSDK/KI-IHIP/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026.

BACA JUGA:  TSI Ulas Tiga Dekade Konflik Lahan Mantadulu dan PTPN XIV

LBH Makassar menyebut dokumen tersebut mencantumkan Petani Laoli sebagai pihak yang menguasai tanah selama sembilan tahun. Keterangan itu dinilai perlu disandingkan dengan surat pernyataan penguasaan fisik yang digunakan dalam proses penerbitan HPL.

Bagi LBH, perbedaan keterangan dalam kedua dokumen tersebut memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana pemerintah mengetahui keberadaan dan penguasaan lahan oleh para petani ketika proses administrasi pertanahan berlangsung.

LBH juga menduga surat pernyataan penguasaan fisik tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Namun, dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan LBH masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen asli, keterangan para pihak, dan proses hukum yang berjalan.

HPL Terbit pada 2024, Penyelesaian Petani Berlangsung pada 2026

Kejanggalan lain yang disoroti LBH Makassar berkaitan dengan urutan waktu pelepasan hak, penerbitan HPL, dan penanganan masyarakat yang menguasai lahan.

Dalam jawabannya, BPN disebut menerangkan bahwa PT Vale Indonesia Tbk. melepaskan Hak Pakai Nomor 00003/Harapan/2007 melalui Akta Pelepasan Hak Nomor 102/2022 tertanggal 29 Juli 2022. Setelah pelepasan tersebut, tanah dinyatakan kembali menjadi tanah negara.

HPL atas tanah yang disengketakan kemudian diterbitkan pada 18 September 2024. Sementara itu, proses penanganan Petani Laoli yang berkaitan dengan dampak sosial kemasyarakatan baru berlangsung pada 2026.

Menurut LBH Makassar, rentang waktu tersebut menjadi persoalan penting karena perlu dijelaskan bagaimana keberadaan dan penguasaan lahan oleh para petani diperiksa sebelum HPL diterbitkan.

BACA JUGA:  Nilai Penggusuran Langgar HAM, Puluhan Lembaga Bersolidaritas untuk Petani Laoli

“Di sini letak kejanggalannya. Dari uraian jawaban BPN, terdapat kronologi yang menurut kami bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Penguasaan oleh Petani Laoli telah berlangsung bertahun-tahun, sementara terdapat surat keterangan yang terbit pada 2022. Ini menimbulkan pertanyaan apakah verifikasi lapangan benar-benar dilakukan,” kata Lisa.

LBH menilai jawaban BPN perlu menjelaskan secara terperinci prosedur yang ditempuh, termasuk bagaimana status penguasaan fisik tanah dan keberadaan warga dipertimbangkan dalam proses penerbitan HPL.

LBH Merujuk Ketentuan Permen ATR/BPN

LBH Makassar juga merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Menurut LBH, ketentuan tersebut relevan untuk menilai proses permohonan HPL di atas tanah negara yang masih terdapat penguasaan oleh pihak lain.

LBH berpandangan, penguasaan tanah beserta tanaman tumbuh atau bangunan di atasnya perlu diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, LBH mempertanyakan apakah persoalan penguasaan lahan oleh Petani Laoli telah diselesaikan sebelum HPL diterbitkan pada September 2024.

Pertanyaan tersebut, menurut LBH, perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen administrasi dan penjelasan BPN dalam proses persidangan.

Surat Keterangan Kepala Desa Harapan Ikut Disorot

Selain dokumen penguasaan fisik, LBH Makassar menyoroti Surat Keterangan Nomor 590/120/DH tertanggal 19 September 2022 yang disebut dalam jawaban BPN.

Surat tersebut diterbitkan oleh Mustakim selaku Kepala Desa Harapan dan diduga berkaitan dengan administrasi penerbitan HPL.

BACA JUGA:  Rumah Kebun Petani Lada di Karebbe Dibobol, Sertifikat hingga BPKB Mobil Raib

LBH mempertanyakan kedudukan serta dasar penerbitan surat tersebut, termasuk dugaan bahwa dokumen itu merupakan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Menurut keterangan yang disampaikan para petani kepada LBH Makassar, mereka sebelumnya telah mengajukan permohonan pembuatan SKT, tetapi tidak memperoleh dokumen tersebut.

LBH juga menyampaikan adanya informasi dari warga mengenai dugaan penerbitan SKT lain pada objek tanah yang sama.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat keterangan, identitas pihak yang tercantum di dalamnya, serta kesesuaian objek tanah dengan dokumen pertanahan lainnya.

Minta Proses Penerbitan HPL Diperiksa Menyeluruh

LBH Makassar menilai jawaban BPN belum memberikan penjelasan yang memadai atas sejumlah persoalan yang mereka ajukan, terutama mengenai surat pernyataan penguasaan fisik 2022, data masyarakat terdampak pada 2026, dan surat keterangan yang diterbitkan pemerintah desa.

Bagi LBH, ketiga persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memperjelas apakah prosedur administrasi pertanahan telah dijalankan dengan memperhatikan kondisi penguasaan tanah di lapangan.

Perkara ini kini menjadi ruang pembuktian bagi para pihak untuk menguji dasar penerbitan HPL, keabsahan dokumen yang digunakan, serta kesesuaian proses administrasi dengan ketentuan yang berlaku.

Keterangan dari BPN, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan Pemerintah Desa Harapan diperlukan untuk memberikan penjelasan yang berimbang atas persoalan tersebut.

Seluruh dugaan yang disampaikan LBH Makassar masih harus diuji dalam proses hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum terdapat pembuktian yang memadai. (*)