
LUTIM – Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Lutim mendapat sorotan baru setelah Kepala Dinas Koperindag Lutim, Senfry Oktavianus, mengungkap dugaan keterlibatan oknum internal SPBU dalam mengatur pengisian BBM bagi pelangsir.
Pernyataan itu dikemukakan Senfry, selama berlangsungnya rapat evaluasi penanganan kelangkaan BBM di Ruang Rapat Bupati Lutim, Selasa (15/9/2026).
Dalam forum yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim, kepolisian, kejaksaan, serta pemilik SPBU se-Lutim itu, ia membeberkan sejumlah temuan tim pengawas di lapangan.
Senfry menyebut operator atau pengawas SPBU diduga memberikan informasi kepada grup pelangsir untuk mengarahkan kendaraan masuk ke SPBU pada jam tertentu.
“Operator atau pengawas memberikan informasi atau arahan di dalam grup pelangsir untuk diarahkan masuk ke SPBU pada jam-jam tertentu,” kata Senfry dalam rapat.
Ia juga mengungkap dugaan operator memberikan pengisian penuh kepada kendaraan tertentu yang diduga digunakan pelangsir, meski pola pengisian itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati.
Senfry lalu membeberkan temuan tim pengawas terkait penggunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi.
Menurut dia, sejumlah pelangsir diduga memiliki lebih dari satu barcode. Kepemilikan barcode dalam jumlah banyak itu disebut memungkinkan terjadinya transaksi berulang.
“Kami temukan ada pengakuan pelangsir punya barcode lebih dari satu. Bahkan ada juga dengan bangga menyatakan bahwa ‘saya punya 19 barcode’,” ujar Senfry.
Bahkan menurutnya, tim pengawas menemukan transaksi yang tetap dilayani meski sistem menunjukkan kendaraan sudah melakukan pengisian di SPBU lain.
Kondisi itu, menurut Senfry, terlihat dari keterangan transaksi berwarna kuning pada sistem barcode. Pernyataan dalam forum resmi pemerintah daerah itu cukup mengundang perhatian.
Ketua DPD LSM LIRA Lutim, Muhammad Alwan, S.H., menilai temuan yang disampaikan Kadis Koperindag perlu menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran.
Menurut Alwan, dugaan keterlibatan oknum internal SPBU tidak cukup ditangani melalui imbauan atau pengawasan administratif.
“Pernyataan Kadis Koperindag sudah sangat terang benderang. Pihak APH dan Kejaksaan jangan tinggal diam, harus segera melakukan penelusuran serta investigasi mendalam hingga tuntas,” ujar Alwan, Rabu malam (16/9/2026).
Ia meminta aparat memeriksa mekanisme pengisian BBM bersubsidi, termasuk data transaksi dan rekaman CCTV SPBU untuk melihat pola pengisian berulang.
Pemeriksaan rekaman CCTV, kata Alwan, dapat menjadi salah satu langkah untuk mencocokkan data transaksi dengan kendaraan yang melakukan pengisian di lapangan.
LIRA juga meminta pengawasan tidak hanya diarahkan kepada pelangsir. Dugaan keterlibatan operator atau pihak lain di lingkungan SPBU, apabila ditemukan bukti, perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
Alwan menilai penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, amat diperlukan untuk mencegah praktik serupa terus berulang, serta memastikan BBM subsidi dapat diterima masyarakat yang berhak.