
LUTIM – Persoalan rencana aktivitas PT. Prima Utama Lestari (PUL) di Desa Atue, Malili, kembali berkembang. Setelah sebelumnya warga mempersoalkan aktivitas pengeboran karena belum adanya sosialisasi, pada Jumat (18/9/2026) masyarakat memasang spanduk berisi penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Pemasangan spanduk dilakukan di jalan eksplorasi PT.PUL sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga. Kekhawatiran utama masyarakat berkaitan dengan potensi gangguan terhadap lingkungan, terutama sumber air bersih yang digunakan masyarakat.
Warga meminta perusahaan terlebih dahulu membuka sosialisasi secara terbuka dan menjelaskan rencana kegiatan, termasuk aktivitas eksplorasi maupun rencana penambangan.
Mereka juga meminta adanya penjelasan teknis mengenai langkah perusahaan dalam menjaga kualitas dan debit sumber air di wilayah Atue. Perkembangan tersebut mendapat perhatian Badan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila (BLHPP) MPC Lutim.
Lembaga tersebut menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat Atue. Ketua Bidang BLHPP MPC Lutim, Arman, mengatakan pengawalan akan dilakukan secara humanis, objektif dan berbasis data.
Menurutnya, perhatian warga tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga potensi dampaknya terhadap sumber air, kawasan penyangga, vegetasi dan kondisi lingkungan sekitar.
“Kami tidak menghambat investasi. Yang kami kawal adalah aspirasi masyarakat agar sumber air sebagai kebutuhan dasar tetap terlindungi.” Ia bahkan mengatakan proses pengawalan tidak cukup berhenti di sosialisasi.
Menurutnya, kekhawatiran masyarakat perlu dilihat bersama dengan catatan persoalan lingkungan yang sebelumnya pernah muncul di wilayah sekitar Ussu dan Atue.
Salah satu yang disebut BLHPP adalah penghentian sementara aktivitas penambangan PT.PUL oleh Kementerian ESDM pada Januari 2021.
Berdasarkan pemberitaan saat itu, penghentian dilakukan terhadap aktivitas di Pit Blok E setelah terjadi luapan material lumpur ke jalan dan Kementerian ESDM meminta perusahaan membenahi sistem drainase serta kolam pengendap.
Persoalan lingkungan kembali mencuat pada April 2026. Banjir lumpur terjadi di Desa Ussu pada 27 April dan dilaporkan berdampak pada akses jalan yang menghubungkan Desa Atue dengan wilayah lain.
WALHI Sulsel ketika itu mendesak pemerintah mengevaluasi aktivitas PT.PUL, sementara keterkaitan langsung antara kegiatan tambang dan kejadian tersebut menjadi bagian dari dugaan yang disampaikan pihak-pihak terkait.
“Setiap permintaan ‘sosialisasi’ dari perusahaan tidak akan berarti bila riwayat pelanggaran dan bencana yang sama sudah berulang. Masyarakat tidak sedang anti-investasi. Kami sedang menolak pengulangan pelanggaran,” tegas Arman.
Persoalan Atue Belum Berhenti pada Spanduk
Persoalan yang terjadi pada September 2026 bermula ketika warga Atue mempersoalkan aktivitas pengeboran PT.PUL. Pada 11 September, sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta alat pengeboran dikeluarkan karena belum ada sosialisasi mengenai rencana kegiatan serta potensi dampaknya.
Pihak PT.PUL lalu menarik alat pengeboran dari lokasi. Perwakilan External PT.PUL, Iwan, menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan bersama sambil menunggu sosialisasi dengan pemerintah setempat.
Perusahaan juga menyatakan titik pengeboran berada dalam wilayah IUP PT.PUL yang sebelumnya telah dibebaskan dari masyarakat yang menguasai lahan.
Hingga 14 September, jadwal sosialisasi yang dinantikan warga belum dipastikan. Kepada MaliliPos, saat ditemui di Mixi Eatery and Cafe Hotel Lagaligo, Desa Puncak Indah, Selasa (15/9/2026), Iwan, pula sempat mengatakan pihak perusahaan masih terus melakukan komunikasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Di sisi lain, kekhawatiran warga mengenai sumber air bukan persoalan yang baru muncul. Dalam pemberitaan sebelumnya, warga Atue disebut menyoroti lokasi aktivitas pengeboran yang berada di sekitar sumber air yang dimanfaatkan masyarakat. Warga bahkan berencana membentuk forum lingkungan untuk mengawal persoalan tersebut.
Dalam rilisnya Jumat (18/9/2026), BLHPP kemudian mengusulkan sejumlah langkah, mulai dari verifikasi ulang dokumen lingkungan, audit independen terhadap kualitas dan debit sumber air, pengukuran potensi kerugian, hingga dialog terbuka yang melibatkan warga, pemerintah dan PT.PUL.
BLHPP juga meminta DPRD dan pemerintah daerah turun langsung menindaklanjuti persoalan yang mereka nilai telah berulang sejak beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, warga Atue melalui pemasangan spanduk menyampaikan tuntutan agar perusahaan membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan berdasarkan kajian teknis serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan.
Persoalan berikutnya kini bergantung pada bagaimana pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat mempertemukan seluruh tuntutan dengan dokumen lingkungan serta kondisi faktual di lapangan.