Ketua DPRD Minta Excavator PT.PUL Keluar dari Atue, Perusahaan Beri Penjelasan

waktu baca 4 menit
Jumat, 6 Nov 2026 09:00 0 1329 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Persoalan rencana aktivitas pertambangan PT. Prima Utama Lestari (PT.PUL) di Desa Atue, Malili, mulai mendapat perhatian DPRD Lutim.

Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, turun langsung menemui warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Atue Bersatu (FORMAT BERSATU), Kamis (5/11/2026).

Kehadiran Ober berlangsung pada hari kedua aksi penolakan warga. Masyarakat mengkhawatirkan rencana kegiatan perusahaan akan berdampak terhadap lingkungan dan mengancam keberlangsungan sumber air bersih yang selama ini memasok kebutuhan lima desa.

Warga mendesak PT.PUL, menghentikan sementara aktivitas di lokasi dan mengeluarkan excavator sebelum ada penyelesaian menyeluruh. Mereka juga meminta sosialisasi terbuka serta kajian lingkungan dari perusahaan dan pemerintah.

Menanggapi aspirasi warga, Ober meminta perusahaan mengeluarkan alat berat sambil menunggu pembahasan persoalan bersama Komisi III DPRD Lutim.

“Sesuai permintaan masyarakat, alat berat excavator agar dikeluarkan dari lokasi sebelum ada penyelesaian, mulai dari sosialisasi hingga kajian AMDAL,” kata Ober saat menemui warga, seperti dikutip Kita Indonesia.

Dia menyatakan akan menjadwalkan pembahasan persoalan PT.PUL bersama Komisi III DPRD Lutim.

Sumber Air Lima Desa Jadi Kekhawatiran

Persoalan sumber air menjadi salah satu perhatian utama dalam aksi warga. Ober bahkan menyempatkan diri mengunjungi bendungan PDAM di Desa Atue yang diketahui berada dalam wilayah IUP PT.PUL.

Bendungan itu menjadi salah satu sumber pasokan air bersih bagi masyarakat di lima desa. Warga khawatir kegiatan pertambangan di sekitar kawasan sumber air dapat mengganggu keberlangsungan pasokan bagi permukiman.

BACA JUGA:  Bukan Hanya Non-Skill, Disnakertrans Minta PT. PUL Buka Ruang bagi Tenaga Skill Lokal

Ketua FORMAT BERSATU, Yuyuk, mengatakan masyarakat telah dua hari bertahan di lokasi untuk mengawal agar perusahaan tidak menjalankan aktivitas sebelum ada kejelasan atas tuntutan mereka.

“Kalau aktivitas ini berjalan, bagaimana nasib air kami? Ada lima desa yang sumber airnya berasal dari Atue. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang harus dilindungi,” ujar Yuyuk.

Ketua Aliansi Jaga Lingkungan Luwu Timur (AJAL LUTIM), Hamrullah, turut mengapresiasi kehadiran Ketua DPRD yang bersedia mendengarkan langsung keluhan masyarakat.

Hamrullah menilai persoalan PT.PUL membutuhkan perhatian serius pemerintah dan DPRD. Lokasi kegiatan perusahaan dinilai berdekatan dengan permukiman warga, sementara sumber air PDAM berada dalam wilayah IUP perusahaan.

“Kalau kawasan sumber air ini ditambang, kami khawatir keberlangsungan sumber air akan terganggu, bahkan berpotensi mengering,” kata Hamrullah yang akrab disapa Ulla.

Dia juga mengingatkan potensi persoalan lingkungan karena lokasi kegiatan perusahaan berbatasan langsung dengan rumah penduduk.

PT.PUL Sebut Tak Akan Rusak Sumber Air

Di tengah penolakan warga, perwakilan eksternal PT.PUL, Iwan, menyampaikan bahwa perusahaan tidak memiliki kepentingan untuk merusak sumber air bersih masyarakat.

Saat dikonfirmasi mengenai aksi warga, Iwan mengatakan pihak perusahaan terus berupaya mencari jalan keluar atas polemik rencana aktivitas perusahaan di Atue.

BACA JUGA:  Empat Hari Paska Aksi HTN, Aliansi Tani Lutim Tagih Janji Temu Bupati

“Tidak mungkinlah kami merusak sumber air, karena kalau sudah mengancam warga, pasti kami juga punya kewajiban menangani,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, wilayah IUP PT.PUL paling luas berada di Desa Tarabbi. Sejauh ini, katanya, kegiatan penambangan perusahaan masih terbatas di Desa Ussu.

Menurut dia, pengembangan wilayah pertambangan ke depan membutuhkan akses menuju zona lainnya. Posisi Desa Atue yang berada di antara Ussu dan Tarabbi dinilai menjadi salah satu jalur penghubung yang sulit dihindari.

Kondisi geografis itu, kata Iwan, menjadi salah satu alasan perusahaan mempertimbangkan wilayah Atue dalam rencana pengembangan kegiatan pertambangan.

Terkait kekhawatiran warga terhadap sumber air, Iwan menyebut perusahaan telah menjalin komunikasi dengan pemilik lahan dan pemerintah setempat.

Perusahaan juga berkomitmen merumuskan langkah perlindungan sumber air serta berbagai upaya antisipasi untuk membatasi kemungkinan dampak lingkungan.

Selain persoalan lingkungan dan sumber air, Iwan juga menyinggung pembebasan lahan di sekitar lokasi kegiatan perusahaan.

Dia menyebut PT.PUL telah melakukan pembebasan di sejumlah titik. Meski demikian, dirinya mengaku belum mengetahui secara rinci kemungkinan adanya klaim kepemilikan dari dua pihak atas lahan yang dipersoalkan.

“Kalau di lokasi batas sungai itu kita sudah bebaskan, karena yang punya orang Salociu,” jelasnya.

Iwan juga menceritakan bahwa kawasan di sekitar batas sungai sebelumnya pernah masuk dalam arsiran wilayah Desa Ussu. Perubahan batas wilayah kemudian membuat lokasi itu masuk dalam administrasi Desa Atue.

BACA JUGA:  Raih WTP ke-14, BPK Temukan Masalah Pengadaan Seragam Sekolah Rp.8,4 Miliar di Lutim

Menurut dia, perusahaan tetap melaporkan persoalan pembebasan lahan kepada pemerintah desa. Seluruh proses pembebasan, kata Iwan, dilakukan berdasarkan dokumen legalitas yang dapat ditunjukkan kepada pihak perusahaan.

Excavator Akhirnya Dikeluarkan

Setelah Ober Datte menemui masyarakat dan menyampaikan permintaan kepada perusahaan, tuntutan warga terkait pengeluaran alat berat akhirnya ditindaklanjuti.

Excavator milik PT.PUL dikeluarkan dari lokasi kegiatan dengan pengawalan masyarakat yang tergabung dalam FORMAT BERSATU. Sejumlah perempuan bahkan turut berada di barisan depan untuk memastikan alat berat benar-benar meninggalkan lokasi.

Meski alat berat telah dikeluarkan, warga menegaskan persoalan belum selesai. Mereka masih meminta kejelasan sosialisasi, kajian lingkungan, serta jaminan perlindungan sumber air bersih sebelum aktivitas perusahaan dilanjutkan.

DPRD Lutim diharapkan segera menindaklanjuti persoalan melalui pembahasan bersama Komisi III dan instansi teknis terkait.

Warga berharap, persoalan yang diperdebatkan tak semata keberadaan alat berat atau rencana pengembangan pertambangan.

Keberlangsungan sumber air bersih bagi lima desa dan keselamatan lingkungan permukiman menjadi kepentingan utama yang mereka minta untuk dilindungi.

Sementara itu, PT.PUL menyatakan tetap membutuhkan penyelesaian agar rencana kegiatan perusahaan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan.