
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) meminta PT. Pertamina Patra Niaga menerapkan sejumlah langkah untuk menangani antrean panjang kendaraan di SPBU yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Permintaan itu tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026, yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT. Pertamina Patra Niaga.
Salah satu langkah yang diminta adalah penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU Sulawesi Selatan. Pengisian BBM akan disesuaikan dengan nomor pelat kendaraan.
Pemprov Sulsel juga meminta pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk dialihkan ke malam hari untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Pembatasan juga diarahkan kepada kendaraan pribadi, yang hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi ketika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah. Dinas ESDM menyebut pembatasan ini bertujuan mencegah aksi panic buying dan pengisian BBM secara berulang.
Selain mengatur kendaraan, Dinas ESDM meminta Pertamina menertibkan personel di setiap nozzle SPBU. SPBU yang tidak menempatkan operator pada setiap nozzle diminta diberi sanksi. Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
Pertamina juga diminta melakukan sejumlah inovasi dalam sistem pengisian BBM, di antaranya penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki, memastikan ketersediaan stok BBM, serta digitalisasi antrean.
Ketentuan ini berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026, dan akan dievaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan setelah masa berlakunya berakhir.
Kebijakan ganjil-genap yang kini diarahkan untuk seluruh SPBU Sulsel memiliki kemiripan dengan kebijakan yang sebelumnya menuai sorotan dari Muhammad Yamin, pegiat hukum dan diaspora Luwu Timur.
Sehari sebelum surat ESDM Sulsel terbit, Yamin sempat menulis kritik terhadap kebijakan ganjil-genap BBM subsidi di Luwu Timur. Dalam tulisannya, ia menguji kebijakan itu menggunakan pendekatan proportionality test yang dikembangkan filsuf hukum Robert Alexy.
Yamin mengakui bahwa penguraian antrean merupakan tujuan yang sah, dan sistem ganjil-genap secara logis dapat mengurangi jumlah kendaraan yang mengantre pada hari yang sama.
Persoalan muncul ketika kebijakan itu diuji dari sisi keperluan dan proporsionalitas. Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah memaksimalkan pilihan lain sebelum membatasi akses warga terhadap BBM subsidi berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan.
Dalam tulisannya, Yamin menyebut sejumlah alternatif, seperti memperketat penegakan hukum terhadap spekulan BBM, memperpanjang jam operasional SPBU, memperbaiki sistem digitalisasi, serta membenahi distribusi BBM dari hulu ke hilir.
Saat dimintai tanggapan pada Sabtu (12/9/2026), hari yang sama dengan terbitnya surat Dinas ESDM Sulsel, Yamin menilai persoalan antrean BBM tidak sesederhana yang dikira.
Kelangkaan yang terjadi belakangan ini, menurutnya, berkaitan dengan tekanan terhadap APBN akibat perubahan harga minyak dunia dan nilai tukar.
“Memang sengaja dikurangi,” kata Yamin. Ia menjelaskan, APBN 2026 menurut perhitungannya disusun dengan asumsi harga minyak dunia 70 dolar AS per barel dan kurs Rp.16.500 per dolar AS.
Sementara itu, harga minyak yang menjadi acuannya kini telah mencapai sekitar 100 dolar AS dengan kurs Rp.17.500 per dolar AS.
Menurut perhitungan Yamin, setiap kenaikan 1 dolar AS harga minyak dunia dari asumsi APBN dapat menekan APBN sekitar Rp.7 triliun pada kurs yang sama.
Dari kondisi itu, ia memperkirakan tekanan terhadap APBN saat ini mencapai sekitar Rp.240 triliun. Meski begitu, perhitungan ini merupakan analisis pribadi Yamin, bukan angka yang telah terverifikasi dari instansi terkait.
Soalan terberat menurut Yamin, karena pemerintah tidak dapat serta-merta menaikkan harga BBM subsidi atau sekalian menambah kuota BBM premium, karena mekanisme penetapan dan penyesuaiannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Cara paling taktis ya mengurangi volumenya,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa pengurangan volume BBM subsidi telah dibahas dan disepakati bersama DPR pada pekan sebelumnya.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan narasi yang menempatkan panic buying masyarakat sebagai penyebab persoalan antrean.
“Makanya saya heran kenapa ini Pak Gub dan anggota DPRD Sulsel menutupi persoalan sebenarnya dengan menuding masyarakat panic buying,” katanya.
Pandangan Yamin memperluas persoalan antrean BBM dari sekadar masalah teknis di SPBU. Ia mengaitkannya dengan volume BBM subsidi, tekanan APBN, harga minyak dunia, nilai tukar, serta tata kelola distribusi.
Surat Dinas ESDM Sulsel sendiri menunjukkan pemerintah memilih kombinasi pengaturan kendaraan, pembatasan pengisian, penertiban SPBU, penambahan armada dan jam operasional, hingga digitalisasi antrean sebagai langkah penanganan.
Dengan masa berlaku 13–20 September 2026, pelaksanaan kebijakan itu akan menjadi bagian dari evaluasi bersama para pemangku kepentingan.