
MALILI – The Sawerigading Institute (TSI) kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT. Prima Utama Lestari (PT.PUL) di Lutim.
Setelah menerbitkan telaah kebijakan mengenai tindak lanjut temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas persoalan Sungai Ussu pada Oktober 2026, TSI menerbitkan kajian baru pada Jumat (6/11/2026), berjudul Menyelamatkan Jantung Adat To Cerekang dari Ancaman IUP PT PUL.
Dokumen itu memperluas sorotan terhadap persoalan PT.PUL, mulai dari tumpang-tindih konsesi dengan Hutan Adat To Cerekang, sengketa lahan dan sumber air di Atue, hingga pengelolaan lingkungan dan keterbukaan dokumen AMDAL.
TSI juga mengajukan lima rekomendasi kepada pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, dan perusahaan. Lembaga itu menilai Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.PUL perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Luwu Timur harus dievaluasi total,” tulis TSI dalam kajian.
Jejak Lingkungan PT.PUL di Rekaman TSI
Dalam telaah Oktober 2026, bertajuk “PT PUL dan Sungai Ussu: Apa yang Berubah Setelah Temuan DLH Luwu Timur“, TSI mempertanyakan tindak lanjut temuan DLH Lutim pada 26 Maret 2026.
Saat pemeriksaan di Area Penambangan Blok 3, Desa Ussu, DLH menemukan tanggul settling pond jebol dan fasilitas pengelolaan air tidak berfungsi optimal.
Kepala DLH Lutim, Umar Hasan Dalle, menjelaskan kapasitas kolam tidak sebanding dengan debit air yang masuk. Jarak kolam yang terlalu dekat dengan badan sungai juga memperbesar risiko pencemaran.
DLH meminta perusahaan menambah kapasitas kolam pengendapan, mengevaluasi sistem pengelolaan air limbah, dan melakukan pengujian kualitas air di laboratorium.
Rekomendasi lain mencakup kajian hidrologi dan hidrogeologi, pengendalian bukaan lahan, serta pengambilan sampel air setelah kejadian.
Pemerintah memberikan tenggat 21 hari sejak pemeriksaan 26 Maret 2026. Jika dihitung dari tanggal itu, batas pemenuhan rekomendasi berakhir sekitar 16 April 2026.
DLH juga menyampaikan ancaman rekomendasi sanksi kepada pemerintah pusat jika kewajiban perusahaan tidak dipenuhi.
Enam bulan setelah pemeriksaan, TSI menilai bukti publik mengenai penyelesaian dan efektivitas perbaikan belum tersedia secara memadai.
Perusahaan memang menyampaikan telah memperbaiki dan meninggikan tanggul, merencanakan penambahan kolam sedimen, pengerukan, pembangunan control box, serta pengambilan sampel air.
TSI mengingatkan pernyataan perusahaan tidak sama dengan hasil verifikasi pemerintah.
Kunjungan pada Agustus 2026 bersama DLH, pemerintah desa, dan warga, juga berlangsung di fasilitas sediment pond Blok 1 Dusun Salu Ciu, bukan di Blok 3 yang menjadi lokasi temuan DLH pada Maret.
TSI juga mencatat persoalan limpasan dan pengelolaan air tambang memiliki rekam jejak sejak 2020.
Catatan yang dirujuk lembaga itu menunjukkan perintah pembenahan drainase dan settling pond pada Januari 2020, luapan lumpur yang menggenangi jalan Trans-Sulawesi pada April 2020, serta kejadian serupa pada Januari 2021.
Rangkaian peristiwa itu menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas perbaikan sistem pencegahan lingkungan.
Persoalan limpasan, sedimentasi, dan fasilitas pengendali air yang muncul dalam periode berbeda perlu diuji untuk mengetahui apakah pengelolaan risiko lingkungan telah membaik.
Cerekang dan Atue, Dua Persoalan yang Beririsan
Kajian terbaru TSI memperluas sorotan dari persoalan lingkungan ke perlindungan kawasan adat dan ruang hidup warga.
Di Cerekang, Desa Manurung, Malili, persoalan utama berkaitan dengan keberadaan Hutan Adat To Cerekang yang diperkirakan mencapai 679,20 hektare.
Kawasan yang terbagi dalam 10 titik itu dijaga masyarakat secara turun-temurun dan memiliki nilai penting bagi tradisi serta kehidupan warga.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim telah menerbitkan SK Bupati Nomor 286/X/2019 tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal masyarakat hukum adat To Cerekang.
Penguatan kebijakan juga hadir melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
TSI mencatat proses pembentukan panitia masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan perda belum terealisasi. Pengakuan hukum pada tingkat kementerian dan penetapan hutan adat pun belum tuntas.
Kondisi itu dinilai membuat kawasan adat rentan bersinggungan dengan izin pertambangan.
TSI menyebut hasil pemetaan menunjukkan konsesi PT.PUL bersinggungan dengan Hutan Adat To Cerekang dan kawasan hutan penyangga seluas 24,43 hektare.
Persoalan berbeda muncul di Desa Atue. Pada 2026, warga mempersoalkan masuknya alat berat ke lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) eks-transmigrasi tanpa sosialisasi terbuka.
Sejumlah warga juga mengkhawatirkan keberadaan sumber mata air yang menjadi kebutuhan masyarakat. Ketua FORMAT BERSATU, Yuyuk, menyebut lima desa bergantung pada sumber air dari kawasan Atue.
TSI turut menyinggung tuntutan tertulis warga Salociu, Ussu, yang memuat sembilan poin.
Dalam kajiannya, lembaga itu juga menyoroti keterbukaan dokumen AMDAL yang disebut tidak dapat ditunjukkan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Lutim.
Lima Rekomendasi TSI
TSI merumuskan lima langkah yang ditujukan kepada pemerintah pusat, Pemkab Lutim, DPRD, aparat penegak hukum, serta PT.PUL.
Pertama, audit menyeluruh dan evaluasi IUP PT.PUL. TSI meminta Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup memeriksa kembali konsesi perusahaan.
Evaluasi perlu diikuti penciutan atau enclave terhadap kawasan hutan adat, hutan penyangga, dan lahan produktif warga.
Hasil audit beserta peta koreksi konsesi diminta dibuka kepada publik agar dapat diperiksa secara transparan.
Kedua, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan. Aparat penegak hukum bersama instansi lingkungan diminta menindak dugaan pelanggaran pengelolaan limbah yang berulang.
TSI juga mendorong pemulihan Sungai Ussu dan pemberian ganti rugi kepada warga terdampak.
Penanganan tidak cukup berhenti pada penetapan sanksi. Rencana pemulihan dan kompensasi perlu terdokumentasi serta dapat diakses publik.
Ketiga, percepatan pengakuan masyarakat hukum adat To Cerekang. Pemkab Lutim diminta segera membentuk panitia masyarakat hukum adat sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Langkah itu diperlukan agar proses pengakuan masyarakat adat dan penetapan hutan adat dapat dilanjutkan ke tingkat kementerian.
Keempat, keterbukaan dokumen AMDAL melalui DPRD. TSI mendorong DPRD Lutim melanjutkan rapat dengar pendapat dengan tenggat yang jelas.
Perusahaan diminta menunjukkan dokumen AMDAL, hasil pemantauan lingkungan, serta rencana perbaikan fasilitas settling pond.
Kelima, penghentian aktivitas di lahan sengketa dan pelaksanaan FPIC. PT.PUL diminta menghentikan kegiatan pada lahan yang masih dipersengketakan sampai tercapai kesepakatan.
Perusahaan juga perlu menjalankan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan berdasarkan informasi sejak awal tanpa paksaan, sebelum memasuki lahan warga.
TSI menekankan setiap rekomendasi perlu memiliki tolok ukur yang dapat diperiksa publik.
Audit harus menghasilkan peta konsesi yang jelas, penegakan hukum diikuti pemulihan, sementara pengakuan masyarakat adat tidak berhenti pada kebijakan simbolik.
Persoalan Cerekang, Ussu, dan Atue memperlihatkan tiga sisi persoalan aktivitas PT.PUL, yakni perlindungan kawasan adat, pengelolaan lingkungan, serta kepastian hak dan sumber air masyarakat.
Pemerintah perlu membuktikan tindak lanjut temuan lingkungan melalui pemeriksaan dan data. Perusahaan juga perlu memastikan kegiatan berjalan dengan keterbukaan serta persetujuan masyarakat.
Penghargaan lingkungan tidak menggantikan pengakuan hukum, perbaikan fasilitas tidak menggantikan verifikasi, dan rapat tindak lanjut tidak otomatis menyelesaikan aduan.
Hutan Adat To Cerekang membutuhkan kepastian perlindungan. Warga Atue membutuhkan jaminan sumber air dan keterlibatan dalam rencana kegiatan perusahaan.
Sementara, sungai Ussu membutuhkan pemulihan yang dapat dibuktikan melalui hasil pengujian. Ketiga persoalan menjadi bagian dari pekerjaan rumah pemerintah dan PT.PUL dalam menyelesaikan polemik pertambangan di Lutim.