
LUTIM – Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kini dapat diakses publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Setelah disahkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026, regulasi baru yang memuat ratusan ketentuan mengenai hubungan kerja, upah, pelatihan, hingga perlindungan pekerja mulai menjadi pijakan baru bagi dunia ketenagakerjaan.
Terbitnya UU ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja. Sejumlah tuntutan yang sekian lama disuarakan organisasi buruh mendapat tempat dalam pengaturan baru.
Meski begitu, hadirnya payung hukum belum otomatis menjamin seluruh persoalan di lapangan selesai. UU baru perlu dibaca lebih jauh, terutama pada bagian yang membutuhkan peraturan pelaksana.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan serikat pekerja punya pekerjaan lanjutan untuk memastikan hak yang tertulis tidak berhenti sebagai janji yang sukar terealisasi.
Pada September lalu, FSPBI-KSN Lutim membawa sepuluh tuntutan kepada DPRD. isinya mencakup kepastian kerja hingga penghapusan praktik eksploitasi melalui sistem alih daya dan PKWT.
Mereka pula menuntut upah layak, perlindungan pekerja platform digital, jaminan pesangon, kebebasan berserikat, keselamatan kerja, hingga peningkatan kompetensi.
Ketua FSPBI-KSN Lutim, Amrullah, saat itu mengungkapkan, “Kami berharap dukungan ini tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar dikawal sampai ke tingkat yang lebih tinggi”.
Sejumlah tuntutan mendapat jawaban melalui UU 27/2026. Pasal 135, misalnya, menegaskan, “Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.”
Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja juga mendapat penegasan. Pasal 129 memberi hak kepada pekerja atas perlindungan K3, baik fisik maupun mental, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Regulasi baru juga mengatur kepastian hubungan kerja, perlindungan pekerja alih daya, hak mogok, pesangon, jaminan sosial, hingga perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), misalnya, dibatasi paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.
Meski demikian, tidak semua tuntutan buruh memperoleh jawaban tuntas. Pengaturan alih daya masih menyisakan ruang yang perlu dicermati.
Misalnya, terkait batas jenis pekerjaan jasa penunjang dalam bidang pertambangan yang dapat dialihdayakan.
Perlindungan pekerja platform digital juga masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang tersendiri.
Pekerja sektor usaha mikro dan kecil pun perlu mendapat perhatian. UU memberi ruang penetapan upah berdasarkan kesepakatan dengan batas tertentu.
Sehingga, pengawasan terhadap penerapannya menjadi penting agar kelonggaran regulasi tidak berubah menjadi celah menekan hak pekerja.
TKA dan kewajiban meningkatkan kompetensi pekerja lokal
Satu bagian yang layak mendapat perhatian lebih ialah pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA). UU 27/2026 menempatkan penggunaan TKA dalam kerangka kebutuhan jabatan yang belum dapat diisi tenaga kerja Indonesia.
Penggunaannya juga disertai kewajiban alih teknologi dan alih keahlian. Pasal 65 mewajibkan pemberi kerja menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA untuk kepentingan alih teknologi dan keahlian.
Perusahaan juga wajib melaksanakan pendidikan, pelatihan kerja, dan/atau sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja pendamping sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki TKA.
Ketentuan ini penting dibaca sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas tenaga kerja nasional. Kehadiran tenaga ahli asing semestinya tidak hanya menjawab kebutuhan perusahaan dalam jangka pendek, tetapi juga meninggalkan peningkatan kemampuan bagi pekerja Indonesia.
Di daerah dengan aktivitas industri dan pertambangan seperti Lutim, ketentuan itu memiliki relevansi langsung. Penggunaan TKA perlu berjalan seiring dengan pembukaan kesempatan bagi pekerja lokal untuk memperoleh pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi yang dibutuhkan industri.
Persoalannya, peningkatan kompetensi tidak cukup hanya mengandalkan kewajiban pendampingan TKA. Pelatihan kerja harus disusun berdasarkan kebutuhan pasar kerja, perkembangan industri, dan kualifikasi jabatan yang benar-benar tersedia.
Pasal 17 UU 27/2026 secara tegas menyebut pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan “kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha”. Program pelatihan juga harus mengacu pada standar kompetensi kerja.
Pasal 18 memberi hak kepada pencari kerja dan pekerja untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi sesuai bakat, minat, dan kemampuan.
Sementara, Pasal 19 menempatkan tanggung jawab peningkatan kompetensi pekerja pada pemberi kerja. Arah pengaturan semestinya mendorong perubahan cara daerah menyelenggarakan pelatihan.
Pemerintah tidak cukup hanya membuka kelas pelatihan dan menghitung jumlah peserta. Materi, instruktur, fasilitas, sertifikasi, serta keterkaitan dengan kebutuhan perusahaan perlu menjadi satu kesatuan.
Lutim sebenarnya telah memiliki sejumlah contoh program yang dapat dikembangkan. Berdasar penelusuran, pada September 2025, PT.Vale, Pemkab Lutim, dan Politeknik Sorowako, menjalankan program Vocational Short-Term Training (VST) dengan bidang pengelasan, kelistrikan, dan administrasi bisnis.
Program disebut melibatkan 87 peserta, termasuk 30 peserta dari Pemda Lutim. Pada Juni 2026, PT.Vale kembali menggelar pelatihan vokasi dan sertifikasi operator alat berat bagi 35 warga dari wilayah pemberdayaan Blok Sorowako, yakni Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili.
Peserta mendapat materi pengoperasian excavator dan dump truck serta standar keselamatan kerja, sebelum mengikuti uji sertifikasi kompetensi.
Program semacam itu patut dilihat sebagai langkah yang sejalan dengan arah UU 27/2026. Pelatihan tidak hanya memberikan keterampilan dasar, tetapi menghubungkan peserta dengan standar kompetensi dan kebutuhan pekerjaan di sektor industri.
Kepala Hubungan Eksternal Sorowako dan Wilayah Sekitar PT.Vale, Yusri Yunus, dalam pemberitaan RRI, mengenai program pelatihan operator alat berat menyebut pelatihan itu sebagai jenis lainnya dari investasi korporasi dan pemerintah.
“Peningkatan kompetensi ini adalah investasi jangka panjang. Kami ingin tenaga kerja lokal memiliki keahlian yang sesuai kebutuhan industri, sehingga lebih siap bersaing dan mudah terserap di dunia kerja,” ujarnya.
Pernyataan itu memuat satu hal penting, bahwa pelatihan harus punya arah yang jelas menuju kesempatan kerja.
Sertifikat dan keterampilan yang diperoleh peserta semestinya menjadi bekal nyata untuk memasuki pasar kerja, bukan sekadar dokumen pelengkap setelah mengikuti kegiatan.
Pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih kuat dalam memastikan program pelatihan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Data pencari kerja, kebutuhan jabatan perusahaan, kompetensi yang tersedia, hingga kebutuhan tenaga kerja pada proyek investasi harus dipertemukan secara berkala.
Pekerjaan rumah daerah belum selesai
Kebutuhan ini semakin relevan ketika melihat dinamika ketenagakerjaan Lutim.
Dalam editorial MaliliPos sebelumnya, pertumbuhan sektor pertambangan yang menyumbang sekitar Rp.13,29 Triliun terhadap PDRB 2025, disandingkan dengan keluhan pencari kerja lokal yang masih kesulitan menembus kesempatan kerja.
Sejumlah aksi masyarakat juga memperlihatkan persoalan serupa. Tuntutan agar perusahaan dan proyek investasi memberi ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal, muncul dalam aksi APAL terkait proyek jetty PT.WIKA–IHIP di Lampia.
Pula aksi dari AMAL Bersatu, hingga BAKAT di kawasan Pelabuhan Balantang yang mendorong keterlibatan minimal 80 persen pekerja lokal.
Tuntutannya tentu perlu dibaca bersama kebutuhan kompetensi dan ketentuan hukum. Prioritas tenaga kerja lokal tidak cukup hanya dicantumkan sebagai angka atau slogan.
Pemerintah perlu memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi lowongan, pelatihan yang sesuai, sertifikasi, dan proses rekrutmen yang transparan.
Di sinilah Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal menjadi penting.
Pansus II DPRD Lutim, sebelumnya telah melakukan sejumlah konsultasi, termasuk kunjungan ke Disnakertrans Sulsel, pada 10 September 2026.
Agendanya diarahkan untuk memperoleh masukan bagi penyusunan regulasi yang mampu memperkuat perlindungan, kesempatan kerja, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.
Wakil Bupati Puspawati, dalam pembahasan sebelumnya, juga mengingatkan pentingnya kejelasan definisi tenaga kerja lokal, kualifikasi, dan cakupan sektor.
Catatannya patut menjadi perhatian agar regulasi daerah tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika diterapkan.
Lutim juga telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kehadiran UU baru menjadi momentum untuk meninjau kembali kesesuaian aturan daerah, sekaligus memastikan Ranperda tenaga kerja lokal tidak tumpang tindih dan mampu mengisi kebutuhan pengaturan yang belum terjawab.
Persoalan lain yang tidak kalah penting ialah menunggu peraturan pelaksana UU 27/2026. Undang-undang memberi waktu paling lama satu tahun sejak pengundangan untuk menetapkan peraturan pelaksana.
Sejumlah aspek, mulai dari pelatihan, penggunaan TKA, pengupahan, hingga dana cadangan pesangon, masih membutuhkan pengaturan teknis.
Masa menunggu bukan alasan bagi pemerintah daerah dan perusahaan untuk berhenti berbenah.
Ketentuan yang sudah jelas dapat mulai dijadikan acuan, sementara penyusunan aturan teknis perlu dikawal agar tidak melenceng dari semangat perlindungan pekerja.
Tantangan buat Lutim saat ini, bukan sekadar memastikan investasi terus tumbuh. Daerah juga harus mampu menyiapkan masyarakat agar tidak hanya menjadi penonton ketika industri berkembang di wilayahnya sendiri.
UU 27/2026 telah membuka ruang penguatan hak pekerja. Sekarang, pekerjaan berikutnya ialah memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya, pemerintah mengawasi pelaksanaannya, dan daerah menyiapkan tenaga kerja yang kompeten.
Hingga ujungnya, ukuran keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan, tak lagi hanya dihitung dari besaran investasi yang masuk atau nilai produksi yang dihasilkan.
Kesempatan kerja yang adil, kompetensi masyarakat yang meningkat, serta kepastian hidup pekerja, juga harus menjadi bagian dari hasil investasi dan pembangunan yang tampak.