
LUTIM – Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur (Lutim) terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026), berakhir dengan persetujuan fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat.
Meski begitu, sejumlah catatan tetap diberikan mengenai kondisi fiskal dan pembangunan daerah. Mulai dari ketergantungan ekonomi pada sektor pertambangan, masih tingginya sektor belanja rutin, hingga sejumlah proyek infrastruktur yang dikejar waktu pelaksanaan.
Catatan fraksi turut menyentuh upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan. Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, lewat juru bicaranya Erick Estrada, menjadi fraksi yang paling tajam menyoroti kerapuhan fiskal Lutim.
Ia mengingatkan bahwa perubahan APBD seharusnya menjadi momentum koreksi, bukan rutinitas administratif belaka. Sorotan paling keras datang saat Erick menyinggung pola belanja daerah.
“Daerah saat ini kelihatannya telah terjebak dengan belanja rutin yang tinggi,” katanya, pernyataan yang secara langsung menuding salah satu penyebab realisasi APBD Pokok 2026 belum berjalan maksimal.
Erick juga mempertanyakan ketergantungan ekonomi daerah pada sektor pertambangan, yang menurutnya rawan terguncang oleh gejolak pasar nikel global. Diversifikasi ekonomi, katanya, tak bisa lagi ditunda.
Ia bahkan menegaskan, “Seberapa pun besarnya pendapatan yang kita peroleh dari hasil investasi pertambangan tidak akan mampu menutupi dampak yang ditimbulkan.”
Ujaran itu merujuk pada deretan persoalan sosial yang menyertai ekspansi tambang, semacam konflik lahan, kelangkaan BBM dan gas subsidi, kerusakan lingkungan, kriminalitas, hingga kekeringan yang memukul petani.
Meski akhirnya fraksi ini menyetujui Ranperda untuk dibahas lebih lanjut, persetujuan itu diikat syarat. Seluruh catatan harus benar-benar menjadi perhatian serius pemerintah daerah, bukan sekadar catatan di atas kertas.
Berbeda dari PDI Perjuangan, Fraksi Golkar melangkah lebih jauh dengan langsung menyetujui Ranperda untuk disahkan menjadi Perda. Namun persetujuan cepat ini bukan berarti tanpa kekhawatiran.
Juru bicara Golkar, Bangkit Revormansyah, menyoroti proyek peningkatan Jalan Tarengge–Batas Kota Malili di Desa Atue yang berada di bawah Dinas PUPR.
Ia meminta pengawasan diperketat karena waktu penyelesaian proyek tersisa “hanya sekitar tiga bulan”. Sinyal bahwa target penyelesaian proyek ini sesungguhnya berada dalam posisi rawan meleset.
Golkar juga mendesak Pemerintah Daerah mengakomodir honorarium Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025. Catatan yang mengindikasikan masih ada celah implementasi aturan pusat di level daerah yang belum sepenuhnya berjalan.
Sementara itu, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), lewat Rusdy Layong, menempatkan diri sebagai fraksi yang paling akomodatif terhadap jawaban eksekutif.
Biar begitu di balik nada apresiatifnya, fraksi ini tetap menyisipkan pengingat penting. Terutama tentang sarana dan prasarana pendidikan, termasuk bangunan sekolah dan mobiler, disebut butuh “perhatian dan penanganan lebih lanjut serta cepat.”
GPR juga menekankan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, perdagangan, dan pertambangan harus terus dikejar sebagai penopang fiskal daerah.
Sebuah target yang, jika dibandingkan dengan sorotan PDI Perjuangan soal belanja rutin yang tinggi, menyisakan pertanyaan apakah penguatan PAD ini realistis dikejar di tengah beban belanja rutin yang sudah membebani APBD Pokok?

