RDTR Malili 6.138 Hektare dan Nasib Ruang Hidup Warga

waktu baca 6 menit
Kamis, 5 Nov 2026 10:34 0 1284 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Di peta, garis putus-putus tampak tenang. Warnanya magenta dan kuning, melingkar mengikuti lekuk pesisir Teluk Bone, dari Desa Harapan di selatan hingga Laskap dan Puncak Indah di utara.

Di sepanjang pantai, jalan arteri menjalar seperti urat, sementara di sisi timur perbukitan abu-abu tampak bergulung.

Garis itu bukan sekadar hiasan. Ia menandai 6.138,25 hektare wilayah yang akan diatur secara rinci melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sekitar Kawasan Industri IHIP Malili.

Kelak, aturan zonasinya menjadi salah satu acuan penerbitan izin pemanfaatan ruang.

Peta bertajuk Peta Delineasi WP Malili disusun Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR di Luwu Timur.

Peta yang sekilas mudah dibaca, tetapi juga mudah disalahpahami.

Garis, Bukan Zona

Delineasi, dalam bahasa sederhana, merupakan penarikan batas wilayah yang akan memiliki RDTR. ATR/BPN menyebut wilayah itu sebagai Wilayah Perencanaan (WP).

Garis pada peta menandai batas WP, bukan batas kawasan industri IHIP. Warna-warna di dalamnya juga bukan penanda industri, permukiman, pertanian, atau kawasan lindung. Warna hanya membedakan wilayah desa.

Enam desa masuk dalam garis perencanaan. Harapan menjadi wilayah terluas dengan sekitar 1.898,27 hektare atau 30,9 persen dari WP. Disusul Pongkeru seluas 1.485,97 hektare (24,2 persen) dan Pasi-Pasi 1.099,34 hektare (17,9 persen).

Laskap mencakup 725,54 hektare, Puncak Indah 551,30 hektare, dan Wewangriu 377,84 hektare. Label Desa Pongkeru tercetak di luar garis, mengindikasikan hanya sebagian wilayah desa yang masuk delineasi. Balantang, Manurung, dan Lakawali Pantai berada di luar batas perencanaan.

Artinya, peta baru menjawab satu pertanyaan, wilayah mana yang akan diatur. Ruang mana untuk industri, permukiman, atau lahan pertanian baru akan terlihat dalam materi teknis dan peta pola ruang pada tahapan berikutnya.

Luas 6.138,25 hektare menjadi menarik ketika disandingkan dengan angka lain dalam rencana pengembangan industri Malili.

PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP), perusahaan pemurnian nikel, tercatat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023.

BACA JUGA:  HKTI Lutim, Reforma Agraria, dan Enam Titik Sengketa Lahan

Direksi perusahaan, Kevin Yatmino, menyebut nilai investasi sekitar Rp.221 triliun dengan potensi penyerapan 45.000 tenaga kerja.

Perusahaan, katanya, berkomitmen terhadap pemberdayaan warga sekitar. “Memberdayakan masyarakat dan tenaga lokal,” ia mengungkap seperti dikutip Rilis Rakyat (9/10/2024) silam.

Pihak perusahaan telah mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kawasan industri seluas 978,245 hektare di Desa Harapan, Pongkeru, dan Pasi-Pasi.

Ketiga desa mencakup 4.483,58 hektare dalam peta WP Malili atau sekitar 73 persen dari keseluruhan wilayah perencanaan.

Dari sisi daerah, risalah rapat Pansus RPJMD DPRD Lutim pada 1 Juli 2025, mencatat Kawasan Industri Malili (KIMAL) memiliki luas sekitar 3.292 hektare.

Kawasan itu melintasi Kecamatan Tomoni, Angkona, dan Malili, dengan 2.369 hektare berada di Malili. Risalah yang sama mencatat target PT. IHIP memulai konstruksi pada 2026 dan beroperasi pada 2027.

Ketiga angka memiliki cakupan berbeda. Sebanyak 6.138,25 hektare merupakan wilayah perencanaan RDTR, 3.292 hektare adalah luas KIMAL, sedangkan 978,245 hektare merupakan luas pengajuan PKKPR IHIP.

Pertanyaannya menggantung, bila RDTR mencakup wilayah jauh lebih luas daripada pengajuan kawasan industri, apakah penyusunannya hanya melayani kebutuhan industri atau sekaligus mengarahkan perkembangan ruang di sekitarnya?

Warga yang tinggal, bertani, dan melaut di sekitar kawasan memiliki kepentingan yang sama untuk mengetahui jawabannya.

Berlapis Aturan, Ada Tanah dan Kehidupan Warga

Penataan ruang di Malili bukan lembar kosong. RDTR Kawasan Perkotaan Malili 2023–2042 telah berlaku melalui Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2023.

Perda Nomor 1 Tahun 2025 juga telah menetapkan RTRW Luwu Timur 2025–2044. Kedudukan RDTR baru terhadap kedua dokumen itu belum dijelaskan Pemkab.

Apakah terdapat wilayah yang beririsan? Bagaimana pemerintah mencegah pertentangan pengaturan? Bagaimana pula nasib izin pemanfaatan ruang yang sudah terbit?

Sebuah kajian dalam jurnal URSJ edisi Juni 2026, mengenai pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar kawasan peruntukan industri Luwu Timur mencatat tekanan aktivitas pertambangan dan industri, serta ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW, termasuk persoalan tumpang tindih PKKPR.

BACA JUGA:  Kekerasan Jender Secara Online: Tantangan dan Solusinya di Era Digital

Dokumen pembahasan KIMAL juga mencatat status lahan yang beragam, mulai dari tanah negara, kawasan hutan produksi, hingga tanah bersertifikat milik penduduk.

Masuknya suatu bidang tanah ke dalam garis delineasi tidak otomatis menghapus hak warga. Garis itu juga tidak dengan sendirinya menjadikan tanah masyarakat bagian dari kawasan industri.

Akan tetapi, zonasi kelak menentukan kegiatan yang boleh, dibatasi, atau dilarang pada suatu lokasi.

Olehnya itu, data pertanahan, lahan garapan, izin yang telah terbit, dan lokasi bersengketa perlu terbuka sebagai bahan penyusunan RDTR.

Hal serupa berlaku di kawasan pesisir. Akses menuju pantai, wilayah tangkap nelayan, sungai, dan permukiman perlu mendapat perhatian, bukan hanya kebutuhan lahan industri.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perlu menjelaskan potensi dampak perubahan ruang terhadap kualitas air, ekosistem pesisir, kesehatan, dan mata pencaharian masyarakat.

Perbedaan bentang dataran dan perbukitan pada peta juga menunjukkan perlunya kajian kerawanan banjir dan longsor.

Jalan arteri yang melintasi kawasan pun akan menghadapi peningkatan aktivitas angkutan material dan kendaraan pekerja. Desa di luar garis delineasi tetap berpotensi merasakan dampak lalu lintas, pertumbuhan permukiman pekerja, dan perubahan ekonomi.

Cepat, tetapi Suara Warga Harus Didengar

Penyusunan RDTR kini memasuki tahap konsultasi publik dan pembahasan KLHS. Pada Rabu (28/10/2026), Pemkab Lutim melalui Dinas PUPR menggelar konsultasi publik di Aula Wisma Trans Malili.

Mengutip laman Input Rakyat, Sekda Ramadhan Pirade, yang membuka kegiatan menegaskan RDTR sebagai acuan pembangunan wilayah, termasuk perizinan dan investasi, agar perkembangan kawasan industri tidak semrawut.

Tim penyusun memaparkan materi teknis dan cakupan WP, sementara perwakilan Ditjen Tata Ruang mengikuti kegiatan secara daring.

Penyusunan RDTR dan KLHS juga mendapat dukungan bantuan teknis program ILSAPP dengan pendanaan Bank Dunia.

Delapan hari sebelumnya, Bupati Irwan Bachri Syam, menandatangani pakta integritas percepatan RDTR bersama Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana di Makassar.

Suyus berharap RDTR “memberikan kepastian kepada masyarakat untuk kemudahan berusaha”.

Jalannya masih panjang. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021, RDTR kabupaten ditetapkan melalui Peraturan Bupati, bukan lagi Perda.

BACA JUGA:  Mengurai Simpul Kasus Kredit Bermasalah Rp.36 Miliar Bank Sulselbar Malili

Setelah konsultasi publik itu, tim penyusun perlu menuntaskan materi teknis yang mencakup rencana struktur ruang, pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, hingga peraturan zonasi.

Kementerian ATR/BPN kemudian memberikan persetujuan substansi. Bupati selanjutnya menetapkan Peraturan Bupati paling lambat satu bulan setelah persetujuan substansinya.

Rujukan terbaru dalam tata cara penyusunan RDTR adalah Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan persetujuan substansi RTRW serta RDTR.

Setelah terintegrasi dengan sistem OSS, peta zonasi menjadi acuan perizinan pemanfaatan ruang.

The Sawerigading Institute (TSI), melalui editorial berjudul Konsultasi Publik RDTR Kawasan Industri Malili: Siapa yang Mau Didengar? (29/10/2026), tidak menolak penataan kawasan industri, tetapi mempertanyakan kualitas prosesnya.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, TSI menggunakan tiga ukuran partisipasi bermakna.

Yakni, hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan.

Pemerintah dapat memenuhi prinsip itu dengan membuka materi paparan, peta perencanaan, daftar hadir, berita acara, dan matriks tanggapan.

Jadwal tahapan berikutnya juga perlu diumumkan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penyusunan RDTR.

Proyeksi investasi dan penyerapan tenaga kerja tentu menjanjikan. Akan tetapi, angka yang disampaikan perusahaan perlu dibedakan dari realisasi.

Jika kawasan berkembang sesuai rencana, kebutuhan perumahan, air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi ikut meningkat.

Peluang kerja bagi warga lokal serta pertumbuhan UMKM pun perlu lebih dari sekadar janji. Peta 6.138,25 hektare baru menjawab di mana garis perencanaan ditarik.

Hal yang lebih menentukan masih menunggu jawaban. Ruang mana untuk industri, bagaimana lahan warga dilindungi, dan sejauh mana suara masyarakat memengaruhi keputusan.

Patut diingat, di dalam garis magenta-kuning itu ada rumah yang ditempati keluarga, lahan yang digarap petani, dan pantai tempat nelayan mencari penghidupan.

Pembangunan boleh melaju, tapi lajunya jangan pernah melampaui kesiapan pemerintah dalam menjelaskan bagaimana ruang hidup masyarakat di sekitarnya akan dilindungi.