Dualisme LIRA, Kasus Solar, dan Penggelapan Kendaraan

waktu baca 5 menit
Sabtu, 17 Okt 2026 14:59 0 1286 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Penyitaan mobil Chery Tiggo 9 di Makassar pada 16 Oktober 2026 menambah sorotan terhadap Ryan Latief.

Namanya bersinggungan dengan perkara dugaan penggelapan kendaraan yang melibatkan kliennya, laporan dugaan penyelewengan solar bersubsidi ke sektor tambang di Lutim, serta polemik legalitas lembaga yang dipimpinnya.

Di tengah rangkaian persoalan tersebut, Bupati LIRA Lutim, Muhammad Alwan, turut angkat bicara mengenai kisruh yang berkembang. Ia menegaskan LBH LIRA pimpinan Ryan berada dalam garis organisasi berbeda dengan LSM LIRA versi Jusuf Rizal.

“LBH LIRA yang di bawah Ryan Latif bukan Lira Versi Yusuf Rizal atau Lira yg kita pakai, tapi Ormas Lira Versi lain yg dibawah naungan Olies Datau bukan dibawah naungan Yusuf Rizal. Pernah saling gugat dulu dan di menangkan oleh H. M YUSUF RIZAL,” tulis Alwan, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Alwan, Yusuf Rizal memegang LSM LIRA, sedangkan Olies Datau memimpin ormas LIRA. Ia juga menyebut pembentukan LBH LIRA sebagai bagian dari penguatan organisasi di bawah Olies.

“Makanya dia bentuk LBH Lira sbg penguatan ormasnya,” tulisnya.

Perselisihan kepengurusan LIRA sendiri telah berlangsung sejak Munas II pada September 2015, ketika Olies Datau terpilih sebagai Presiden LIRA periode 2015–2020.

Kubu Jusuf Rizal mempersoalkan keputusan tersebut. Pada 1 April 2016, Dewan Pendiri kemudian memberhentikan Olies dan menetapkan kembali Jusuf sebagai Presiden LSM LIRA.

Konflik berlanjut melalui saling lapor. Pada 2017, Jusuf berstatus tersangka dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Olies.

BACA JUGA:  LIRA Lutim Minta Aparat Tak Hanya Tindak Pelangsir, SPBU Juga Harus Diawasi

Sementara itu, pada 2022, Munas III kubu Olies memilih Andi Syafrani sebagai Presiden LIRA periode 2022–2027. Kubu Jusuf juga mengklaim Jusuf kembali terpilih secara aklamasi.

Polemik kembali mencuat setelah MerekamIndonesia menerbitkan artikel yang mempertanyakan legalitas LBH LIRA Lindungi Rakyat Indonesia, termasuk klaim bahwa nama lembaga tersebut tidak tercatat di AHU dan Kementerian Hukum dan HAM.

Di sisi lain, laporan LIRA Pusat menyebut LBH LIRA telah berdiri sejak 2023, meski sedikit berbeda dari LBH LIRA yang diperkenalkan Ryan Latief.

Ryan Laporkan Dugaan Penyelewengan Solar

Di luar polemik organisasi, Ryan Latief bersama LBH LIRA dan Pasukan Adat To Manurung mendorong pengusutan dugaan penyelewengan solar bersubsidi ke sektor pertambangan.

Pada 15 September 2026, mereka melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dengan menyasar PT. Citra Energi Migas dan Direktur Keuangan PT. RGI.

Menurut dalil pelapor, dana perusahaan sebesar Rp.2,08 miliar diduga digunakan untuk membeli solar bersubsidi di SPBU Labose, Malili, kemudian dijual kembali dengan harga industri.

LBH LIRA disebut menyerahkan dokumen audit pada 19 September dan bukti tambahan pada 25 September. Mereka juga mengadukan empat penyidik Polres Lutim ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran prosedur.

Pada awal Oktober, Ryan memperluas pengaduan ke Mabes Polri. Selanjutnya, pada 13 Oktober, ia menyampaikan pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan menyertakan dokumen rekening koran.

BACA JUGA:  Kawal Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD I La Galigo Senilai Rp.17 Miliar, LIRA Lutim Sambangi Cabjari Wotu

Angka volume solar dalam sejumlah pemberitaan berbeda. Menitnews menyebut total dugaan solar mencapai 176–184 ton, sedangkan Faktual Sulsel melaporkan dokumen pengaduan kepada Presiden mencatat 157 ton.

Rincian volume yang dicantumkan dalam pemberitaan Menitnews berjumlah 147 ton. Karena itu, angka keseluruhan dan perbedaan data tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen sumber.

Pihak PT.RGI Melaporkan Balik

Di tengah proses pengaduan tersebut, pihak Salman juga menempuh langkah hukum terhadap Ryan. Pada 15 Oktober 2026, kuasa hukum Direktur PT.RGI, Y. Suwandy Mardan, dilaporkan membuat laporan di SPKT Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran UU Perbankan dengan terlapor berinisial “RL”, yang diidentifikasi sebagai Ryan Latief.

Suwandy menyebut tuduhan terhadap kliennya “salah besar dan mengarah ke fitnah”. Isi lengkap laporan dan pasal yang digunakan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.

Laporan balik tersebut tidak otomatis membuktikan pengaduan Ryan keliru. Sebaliknya, pengaduan Ryan juga belum membuktikan pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

Mobil Chery Disita, Qadriah Tidak Disebut Diamankan

Persoalan lain berkaitan dengan Qadriah Ningsih Ramadani, klien Ryan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan mobil Chery Tiggo 9 berdasarkan laporan Salman pada 1 Oktober 2026.

Sebelumnya, Polres Luwu Timur menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 6 Agustus 2026 untuk perkara kendaraan dengan nomor polisi awal DP 1258 QR.

Ryan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya “cacat hukum dan terburu-buru”. Ia juga mengaku mengadukan empat penyidik ke Divpropam Polri.

BACA JUGA:  Dukung Aksi FORMAK LUTIM, Aliansi MUAK Minta Kejati Sulsel Pastikan Penegakan Hukum Transparan

Perkembangan terbaru terjadi pada 16 Oktober. Penyidik Satreskrim Polres Lutim, dibantu Resmob Polda Sulsel, menyita satu unit Chery Tiggo 9 CSH Premium berwarna putih di sebuah kafe di Makassar.

Menurut MerekamIndonesia, penyitaan dilakukan berdasarkan dua penetapan pengadilan, yakni PN Malili dan PN Makassar. Media tersebut juga menulis dugaan perubahan nomor polisi dari DP 1258 QR menjadi DD 7 RL.

Nomor dan isi penetapan pengadilan serta dasar perubahan pelat masih perlu dikonfirmasi. Dalam pemberitaan penyitaan tersebut, Qadriah tidak disebut turut diamankan. Dengan demikian, peristiwa yang diberitakan adalah penyitaan kendaraan, bukan penangkapan tersangka.

Di sisi lain, kubu Salman membantah tuduhan penggelapan. Mereka menyatakan tiga kendaraan yang dipersoalkan—Toyota Veloz, Mitsubishi Pajero, dan Chery—merupakan milik pribadi Salman, bukan aset perusahaan.

Tiga Persoalan, Belum Terbukti Berkaitan

Rangkaian informasi ini mencakup tiga persoalan berbeda: sengketa kelembagaan LIRA, laporan dugaan penyelewengan solar bersubsidi, dan perkara dugaan penggelapan kendaraan yang berujung pada penyitaan Chery.

Sejauh informasi yang tersedia, belum ada bukti yang menghubungkan secara langsung penyitaan mobil dengan pengaduan solar.

Demikian pula, keterangan Alwan belum cukup untuk memastikan status hukum LBH LIRA atau menentukan pihak yang berhak menggunakan nama LIRA.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada tindak lanjut kepolisian atas laporan solar, proses hukum perkara Chery, serta dokumen resmi yang dapat menjelaskan status kelembagaan LIRA.