Viral Infografis Agrinas Kuasai KDKMP, Apa Kata Perpres 82/2026?

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Okt 2026 07:00 0 1279 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Benarkah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak punya kewenangan menentukan kebijakan usaha karena semua dikendalikan Agrinas Pangan?

Pertanyaan ini mencuat setelah sebuah infografis berjudul Berkas Wawancara beredar di media sosial, Rabu (14/10/2026). Infografis yang mengatasnamakan pengurus dan manajer KDMP itu memuat delapan tanya jawab.

Isinya antara lain menyebut penggunaan kendaraan harus mendapat izin Agrinas, seluruh hasil usaha disetor ke pusat, serta tidak ada simpanan pokok dan wajib bagi anggota.

Sejumlah klaim dalam infografis itu perlu dicermati berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Perpres 82/2026).

Peran Agrinas dan Kewenangan Pengurus

Perpres memberikan peran besar kepada Agrinas Pangan dalam operasionalisasi KDKMP. Penugasan itu berlangsung selama dua tahun, dengan tanggung jawab terkait pengelolaan sumber daya manusia, usaha, pencapaian target operasional, serta pembinaan dan pemantauan.

Pengelolaan operasional harian juga dijalankan dalam kerangka penugasan Agrinas Pangan. Meski demikian, penugasan itu tidak serta-merta menghapus kedudukan pengurus dan pengawas sebagai organ koperasi.

BACA JUGA:  Rp.71 Miliar Digelontorkan, Pendapatan BUMDesa di Lutim Baru Sentuh Rp.1 Miliar

Perpres mengatur masa transisi dengan tetap mengakui kewenangan kelembagaan koperasi. Rapat anggota tetap menjadi pemegang kekuasaan tertinggi untuk menetapkan arah dan keputusan strategis koperasi.

Pengurus dan pengawas juga tetap menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan perkoperasian. Dengan demikian, klaim bahwa pengurus dan manajer sama sekali tidak memiliki kewenangan perlu dibaca secara hati-hati.

Peran Agrinas dalam operasionalisasi tidak otomatis berarti seluruh kewenangan kelembagaan koperasi beralih kepada perusahaan. Hanya saja, batas kewenangan masing-masing pihak selama masa penugasan tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Simpanan atau Setoran ke Agrinas?

Infografis itu juga menyebut seluruh dana hasil usaha harus disetor ke Agrinas dan tidak ada uang tunai yang berputar di desa.

Dalam ketentuan yang ditelaah, belum ditemukan aturan yang secara eksplisit mewajibkan seluruh hasil usaha KDKMP disetor ke Agrinas. Perpres mengatur pengelolaan dan pelaporan pelaksanaan penugasan, termasuk aspek keuangan.

Mekanisme pengelolaan pendapatan, penggunaan modal kerja, dan perputaran uang pada gerai koperasi tetap perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait.

BACA JUGA:  PT. Vale Raih Penghargaan Mitra Strategis KDKMP Sulsel

Oleh karenanya, klaim mengenai penyetoran seluruh hasil usaha belum dapat dipastikan hanya berdasarkan infografis. Klaim lain menyebut tidak ada simpanan pokok maupun simpanan wajib yang dibebankan kepada anggota atau pengurus.

Pernyataan itu perlu dicermati karena simpanan pokok dan simpanan wajib tercantum sebagai sumber permodalan koperasi dalam Perpres. Meski demikian, pencantuman keduanya dalam aturan tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana mekanisme simpanan diterapkan pada setiap KDKMP.

Target Agrinas dan Target KDKMP

Infografis turut menyebut target omzet sekitar Rp.40 juta per hari. Agrinas juga diklaim akan langsung mengirim barang subsidi ketika stok kosong, menerima barang kedaluwarsa untuk penanganan lebih lanjut, serta menjamin harga beli hasil produksi lebih tinggi daripada harga tengkulak.

Klaim-klaim itu belum dapat dipastikan hanya berdasarkan ketentuan Perpres yang ditelaah. Perpres mengatur pengembangan usaha KDKMP, termasuk penyediaan barang bersubsidi dan penyerapan hasil produksi masyarakat.

BACA JUGA:  Antrean BBM Sulsel Ikuti Sistem Ganjil-Genap, Yamin: Persoalan Sebenarnya Masih Tertutup

Akan tetapi, ketentuan itu tidak otomatis membuktikan adanya target omzet harian Rp.40 juta, jaminan harga di atas tengkulak, atau prosedur pengembalian barang kedaluwarsa sebagaimana digambarkan.

Begitu pula dengan pernyataan bahwa hasil penjualan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) langsung dibayarkan kepada pengelola atau pelaku usaha. Mekanisme pembayaran semacam itu perlu dikonfirmasi melalui panduan operasionalisasi dan ketentuan kerja sama yang berlaku.

Penugasan Agrinas Memiliki Batas Waktu

Keterlibatan Agrinas dalam operasionalisasi KDKMP juga memiliki batas waktu. Perpres mengatur persiapan serah terima pengelolaan paling lambat enam bulan sebelum masa penugasan berakhir.

Persiapan itu mencakup alih kemampuan, kesinambungan operasional, serta serah terima pengelolaan dari Agrinas Pangan kepada koperasi.

Setelah masa penugasan berakhir, koperasi diarahkan menyelenggarakan pengembangan usaha secara mandiri.

Dengan demikian, penugasan Agrinas merupakan bagian dari skema operasionalisasi KDKMP yang memiliki batas waktu.

Pelaksanaannya tetap perlu dibaca bersama ketentuan mengenai kewenangan kelembagaan, pengelolaan usaha, dan kemandirian koperasi.