RUU Perkoperasian Ditarget Sah 2026, Kemenkop Usulkan LPS dan Otoritas Pengawas

waktu baca 4 menit
Senin, 12 Okt 2026 07:00 0 1279 Arsal Amiruddin
 

SOROWAKO – Pemerintah menargetkan pembaruan Undang-Undang Perkoperasian di dalam tahun 2026 ini.

Kementerian Koperasi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dan otoritas pengawas khusus untuk memperkuat perlindungan anggota serta tata kelola koperasi di Indonesia.

Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, menyampaikan target tersebut saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Lapangan Iniaku, Sorowako, Nuha, Sabtu (10/10/2026).

Ferry mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru, disiapkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berlaku lebih dari tiga dekade.

“Dalam waktu dekat tahun ini kita akan memiliki Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah terlalu lama. Insyaallah tahun ini sudah keluar,” ujar Ferry di hadapan insan gerakan koperasi se-Sulsel.

Pembaruan regulasinya diharapkan menyesuaikan kerangka hukum koperasi dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan pengelolaan usaha yang semakin kompleks.

LPS Koperasi dan Otoritas Pengawas Khusus

Salah satu usulan yang disiapkan dalam RUU Perkoperasian adalah pembentukan LPS Koperasi. Lembaga ini dirancang untuk memberikan jaminan atas simpanan anggota koperasi, khususnya pada koperasi simpan pinjam.

BACA JUGA:  Kasus Investasi Stone Crusher Naik ke Penyidikan, Nama Bupati Lutim Diseret

Ferry menilai, perlindungan simpanan diperlukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Selama ini, sebutnya, simpanan anggota koperasi tidak otomatis memperoleh perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan nasabah bank.

“Di dalam Undang-Undang Perkoperasian itu kami mengajukan usulan bentuk Lembaga Penjamin Simpanan untuk koperasi, sehingga masyarakat yang menyimpan dananya di koperasi akan dilindungi dan dijamin,” tegasnya.

Meski demikian, jaminan simpanan koperasi masih berupa usulan dalam pembahasan regulasi. Mekanisme, cakupan perlindungan, serta persyaratan penjaminannya perlu diatur lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.

Kementerian Koperasi juga mengusulkan pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi yang berdiri sendiri.

Menurut Ferry, karakteristik koperasi yang berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan sistem pengawasannya.

“Koperasi tidak bisa disamakan atau bergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koperasi harus punya otoritas sendiri yang namanya Otoritas Pengawas Koperasi,” jelasnya.

Usulan itu berkaitan dengan desain pengawasan koperasi ke depan. Adapun bentuk kelembagaan, kewenangan, dan pembagian tugas otoritas yang diusulkan masih memerlukan pengaturan melalui proses legislasi.

Perpres KDKMP Sudah Terbit

Di tengah rencana pembaruan undang-undang tersebut, pemerintah telah menerbitkan regulasi khusus untuk mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

BACA JUGA:  LIRA Dukung Bupati Panggil Owner SPBU, Soroti SOP hingga Upah Pekerja

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penerbitan aturan itu diumumkan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman pada 23 September 2026.

Perpres ini menjadi landasan untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.

Pemerintah juga mendorong koperasi ini menjadi saluran distribusi barang bersubsidi dan komoditas strategis.

Sejumlah kebutuhan yang disiapkan untuk disalurkan melalui KDKMP, antara lain beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, serta kebutuhan pokok lainnya.

Kantor Staf Presiden, mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk atau gerai yang dibangun.

Kesiapan pasokan, modal kerja, pergudangan, sumber daya manusia, sistem transaksi, dan pengawasan juga harus dipastikan.

Pemerintah turut mendorong penguatan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES) untuk memantau distribusi, stok, harga, dan transaksi.

Sebelumnya, pembentukan KDKMP dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

BACA JUGA:  Pasal 33 yang Hampir Hilang, Lima Etape Koperasi dari Konstitusi ke Meja Makan Warga

Pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.

Perpres Nomor 82 Tahun 2026 melengkapi kerangka kebijakan itu dengan mengatur tata kelola penyelenggaraan KDKMP.

Sementara, RUU Perkoperasian yang disampaikan Ferry menyangkut pembaruan payung hukum koperasi secara lebih luas, termasuk usulan perlindungan simpanan dan pembentukan otoritas pengawas khusus.

Penguatan Koperasi di Daerah

Kabar ini buat Lutim dan Sulsel, amat erat dengan upaya pengembangan KDKMP yang telah dibentuk di berbagai desa dan kelurahan.

Penguatan kelembagaan perlu berjalan seiring dengan kesiapan usaha, kapasitas pengelola, dan kemampuan koperasi memenuhi kebutuhan anggota maupun masyarakat.

Penerapan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 juga menuntut kesiapan operasional, bukan sekadar pembangunan gerai.

Ketersediaan barang, kelancaran distribusi, tata kelola transaksi, dan pengawasan menjadi bagian penting agar koperasi dapat menjalankan fungsi ekonominya.

Sementara itu, kepastian mengenai LPS Koperasi dan Otoritas Pengawas Koperasi masih bergantung pada proses pembentukan undang-undang baru.

Jika disahkan sesuai target pemerintah, regulasi itu diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih mutakhir bagi pengembangan dan pengawasan koperasi secara nasional.