HKTI Lutim, Reforma Agraria, dan Enam Titik Sengketa Lahan

waktu baca 7 menit
Selasa, 6 Okt 2026 07:00 0 1302 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Pengurus HKTI se-Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengemban tugas pada Minggu (4/10/2026), dengan Bupati Irwan Bachri Syam, memimpin DPC Luwu Timur (Lutim).

Peristiwa itu berlangsung hampir dua pekan setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, saat petani Lutim masih menunggu kepastian atas tanah.

Pertanyaannya, mampukah organisasi tani yang dekat dengan pemerintah menjadi jalan keluar bagi enam titik sengketa di Lutim?

HKTI Hadir, Konflik Agraria Belum Masuk Agenda

Musyawarah Daerah DPD HKTI Sulsel dan pelantikan pengurus DPC periode 2026–2031 berlangsung di Makassar.

Irjen Pol (Purn) Burhanuddin Andi, terpilih secara aklamasi sebagai ketua DPD HKTI Sulsel. Sementara, Irwan Bachri Syam, dilantik sebagai Ketua DPC HKTI Lutim.

Pemprov Sulsel, melalui Pelaksana Harian Sekda, Andi Winarno Eka Putra, meminta HKTI hadir di tengah petani dan membuka akses teknologi, modal, serta pasar.

Portal RakyatSulsel pada 5 Oktober, memberitakan Bupati Irwan, siap memperjuangkan kesejahteraan petani.

Pada hari yang sama, beberapa media turut memuat pernyataan Burhanuddin tentang pentingnya kedekatan dengan petani, serta kerja sama pemerintah, pelaku usaha, dan perguruan tinggi.

Meski begitu, Burhanuddin tampaknya belum sempat menyinggung terkait persoalan lahan atau konflik agraria.

Sekjen DPN HKTI, Abdul Kadir Karding, menyebut lima agenda transformasi, mulai dari penguatan kapasitas petani, kaderisasi dan regenerasi, penguatan kelembagaan ekonomi petani, perluasan akses pasar dan ekspor, hingga menjadikan HKTI sebagai organisasi yang solutif.

Laporan mengenai agenda pelantikan dan arah kerja HKTI Sulsel, juga belum memuat penyelesaian konflik lahan atau reforma agraria sebagai agenda yang disebut secara eksplisit.

HKTI memang memiliki LBH sebagai bagian dari perangkat organisasinya, namun dalam penelusuran yang dapat dilakukan, belum ditemukan jejak kerja LBH HKTI yang secara khusus berkaitan dengan konflik agraria di Sulsel.

Undang-Undang Baru, Sengketa Lama

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (22/9/2026).

MaliliPos sempat melaporkan pada 24 September 2026, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyebut pengesahan sebagai “kado terindah” bagi Hari Tani Nasional (HTN).

Ketua Baleg, Bob Hasan, menjelaskan aturan baru memuat konsep lokasi, objek, dan subjek reforma agraria, dengan tujuan memastikan hak masyarakat atas tanah.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mempertanyakan apakah aturan baru mampu memastikan “tidak ada lagi kriminalisasi” terhadap petani, nelayan, dan aktivis. Ia juga berharap aturan baru menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural.

Dua hari kemudian, Kamis (24/9/2026), Aliansi Tani Lutim berkonvoi di Malili, lalu berdialog dengan Pemkab dan DPRD.

Mereka meminta konflik agraria Lutim masuk agenda prioritas reforma agraria dan DPRD membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria. Daftar tuntutan mencakup eks HGU Sindoka, PTPN, Laoli, dan Loeha Raya.

“Tanah rakyat harus menjadi bagian dari agenda Reforma Agraria,” tegas aliansi dalam pernyataan sikap.

Di DPRD, tuntutan Pansus mendapat ruang, tetapi pimpinan dewan meminta Aliansi menyiapkan data dan dokumen pendukung lebih dahulu.

Aliansi sendiri melakukan desakan agar pemerintah menghentikan sementara izin tambang dan perkebunan. Dalam rilis, Aliansi mencantumkan data ESDM Juni 2026, terkait 67 IUP, IUPK, dan WIUP dengan luas 137.725,88 hektare.

Menelisik Enam Titik Sengketa

Tuntutan Aliansi bertumpu pada sengketa di lapangan. Kajian The Sawerigading Institute (TSI) berjudul “PT Vale dan Konflik Agraria di Luwu Timur”, pada September 2026, memetakan lima lapisan sengketa ruang di Lutim dan perbatasannya dengan Morowali. Bersama Angkona, gambarannya menjadi enam titik.

Di Angkona, konflik antara warga Mantadulu, Tawakua, dan Taripa dengan PTPN sudah berjalan 32 tahun. Sengketa bermula dari tukar guling sekitar 1.000 hektare pada 1994, lalu kebun berkembang hingga sekitar 4.000 hektare.

Warga mengaku menguasai sebagian lahan sejak program transmigrasi 1977 dan menyampaikan klaim atas 1.311 sertifikat berdasar SKT. Perwakilan masyarakat pernah menyampaikan angka 1.311 sertifikat dalam pertemuan dengan Bupati Lutim.

Status hak atas tanah menjadi bagian penting sengketa. Masyarakat dan PTPN berbeda klaim soal penguasaan, aset, dan status hukum lahan, sementara HGU masih menjadi bahan perdebatan.

Dilansir dari laman Tekape, 24 September 2026, memuat desakan Bupati agar PTPN membawa keputusan, bukan sekadar perwakilan, ke pertemuan lanjutan pada 2 atau 3 Oktober.

“Kita butuh dukungan dari kantor pusat di Jakarta,” kata Irwan, dalam pertemuan dengan PTPN. Hingga kini, pertemuan lanjutan tampaknya belum juga berlangsung.

Di Dongi dan Padoe, sengketa berakar dari kontrak karya PT. Vale tahun 1968. Masyarakat adat To Karunsi’e Dongi mengungsi pada masa DI/TII, pulang pada 1970-an, dan mendapati wilayah mereka menjadi kawasan operasi perusahaan.

SK Bupati 2004 menetapkan 57 KK berhak atas penyelesaian. Masyarakat adat Padoe menyatakan wilayahnya tumpang tindih dengan konsesi 70.566 hektare, dan perusahaan membantah penyerobotan.

Di sekitar PLTA Larona–Balambano–Karebbe, perubahan tata air memengaruhi ruang produksi warga di sekitar Danau Towuti. Pada September 2025, kebocoran pipa minyak PT. Vale di Desa Lioka dan Asuli, Towuti, membuat sekitar 30 hektare sawah gagal panen. Perusahaan menyatakan menanggung seluruh kompensasi.

Di Seba-Seba, perbatasan Lutim dan Morowali, rumpun Pong Salamba, mengklaim 8.336 hektare yang mereka sebut mereka kelola sejak 1900. Aliansi Masyarakat Adat Bungku (rumpun Lasafi) telah melayangkan tiga somasi.

Pada 21 September 2026, mereka meminta pemerintah pusat membentuk tim verifikasi terpadu. PT.Vale menyatakan seluruh aktivitasnya berdasarkan izin sah.

Di Loeha Raya, Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Ali Kamri Nawir, menyebut petani menghadapi persoalan hukum terkait kawasan hutan dan PT Vale.

WALHI Sulsel mencatat kebun lada yang berpotensi terdampak antara 3.600 dan 4.800 hektare. Manajemen PT. Vale menyatakan menemukan sekitar 2.500 hektare lahan dibuka tanpa izin di kawasan hutan lindung.

Gakkum Kehutanan menangkap tiga petani lada pada Agustus 2026. Gakkum disebut menangkap ketiganya, setelah mereka menanam lada di 1,5 hektar lahan dan mendirikan pondok di kawasan hutan lindung.

Bupati menjawab bahwa pencabutan IUP PT.Vale “bukan kewenangan Pemda, tapi pusat”, sambil menyebut Pemkab mulai merancang kawasan lada terpadu.

Menurut dokumen yang MaliliPos lihat pada 25 September, kontrak politik IBAS-Puspa bertanggal 10 September 2024 memuat komitmen mendampingi petani memperjuangkan hak. Pemberitaan kontrak politik sebelumnya menyebut komitmen memfasilitasi persoalan lahan masyarakat Loeha Raya.

Titik terakhir, Laoli, melibatkan Pemkab secara langsung. Pemkab memperoleh HPL sekitar 394,5 hektare pada 2024, sebelum aparat gabungan mengosongkan lahan pada 30–31 Juli 2026 untuk kawasan industri PT. IHIP.

Objek HPL memiliki NIB 20.26.000001429.0, dan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 mendasari penerbitannya. Menurut kajian TSI, pengosongan jalan terus meski Komnas HAM sebelumnya merekomendasikan penundaan.

Dana kerohiman lebih dari Rp.16 miliar tersedia. Sekitar Rp.11,24 miliar sampai kepada 83 penerima, sisanya menunggu di PN Malili, dan 29 KK bertahan menolak.

Petani menggugat sertifikat HPL Pemkab ke PTUN Makassar sejak 28 Agustus 2026, melalui perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS. Sebanyak 29 petani mengajukan perkara terhadap Kepala Kantor Pertanahan Lutim.

Mereka mengaku mengelola lahan sejak 1998, sedangkan Pemkab menyatakan kawasan Laoli aset daerah. Pemkab telah mengajukan permohonan intervensi, dan sidang lanjutan berlangsung pada 28 September 2026.

Pada 25 September, pendamping hukum petani Laoli, Muhammad Fajrin Rahman, menjelaskan alasan petani menolak bansos Dinsos. Ia mempertanyakan, “Kenapa dibalik logikanya?”

Konstituen di Rangkap Peran HKTI

Dari keenam titik, petani tampil paling terlihat di empat tempat, yakni di Angkona, Loeha Raya, Laoli, dan sekitar PLTA. Mereka konstituen alami HKTI. Pihak yang berhadapan dengan mereka dekat dengan negara.

PTPN berstatus BUMN, PT. Vale kini berada dalam holding BUMN pertambangan MIND ID, dan Laoli melibatkan Proyek Strategis Nasional (PSN). HKTI sendiri bersandar pada negara yang sama.

Rangkaian fakta mengarah ke persoalan terbesar HKTI Lutim, yakni rangkap peran. Pemkab di bawah Irwan, memegang HPL Laoli yang kini petani gugat, sekaligus berunding dengan PTPN mengenai konflik Angkona.

Pertanyaan bagi HKTI kini, siapa di organisasi yang membela petani bila pihak yang berhadapan dengan petani adalah Pemkab?

Pertanyaan itu bukan tuduhan, melainkan soal rancangan organisasi yang layak HKTI jawab secara terbuka. UU baru memberi pijakan hukum, tetapi tidak otomatis memberi tanah.

Ujian pertama datang dari meja perundingan, terkait keputusan PTPN untuk Angkona, sikap Pemkab dalam perkara PTUN mengenai Laoli, dan perlindungan bagi petani Loeha Raya.

Tuntutan Bupati kepada PTPN agar membawa keputusan berlaku pula bagi Pemkab dan HKTI. Kehadiran di ruang pelantikan belum cukup, sebab petani tengah menunggu keputusan. (*)