
KALAENA – Proyek revitalisasi TK Pembina Kalaena, Lutim, mendapat perhatian warga. Mereka mempertanyakan penggunaan sejumlah material bangunan dalam pekerjaan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi yang terpajang di lokasi, pekerjaan itu merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat terkait pendidikan anak usia dini.
Pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Pembina Kalaena dengan nilai bantuan Rp.399.261.000. Masa pelaksanaan tercantum selama 90 hari kalender, terhitung sejak 5 Agustus 2026.
Seorang warga Kalaena yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan, terutama terkait material konstruksi.
“Kami memantau proyek yang sedang berjalan dan ada kejanggalan. Di bagian konstruksi, kami dapati besi behel yang digunakan terlihat dicampur-campur,” katanya, pada Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, terdapat besi berukuran 6 mm dan 8 mm yang digunakan pada bagian struktur pekerjaan. Warga mempertanyakan apakah penggunaan ukuran berbeda itu telah sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
“Kami khawatir kalau memang tidak sesuai spesifikasi, bisa berpengaruh terhadap kekuatan bangunan,” ujarnya.
Selain persoalan besi, warga juga menduga material berupa pasir atau batu yang digunakan dalam pekerjaan berasal dari Sungai Kalaena.
“Kami menduga material pasir atau batu diambil langsung dari Sungai Kalaena. Karena itu kami meminta ada pemeriksaan untuk memastikan asal materialnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN RI), A.M. Fher, mengingatkan agar pelaksanaan program revitalisasi diperiksa berdasarkan ketentuan pelaksanaannya.
Menurut Fher, program revitalisasi satuan pendidikan yang dimaksud menggunakan mekanisme swakelola tipe IV, dengan pelaksana P2SP, bukan kontraktor yang memenangkan tender.
“Dana revitalisasi, prinsip utama wajib swakelola tipe IV. Bukan kontraktor, bukan ditenderkan. Pelaksana adalah P2SP atau Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan,” kata Fher melalui pesan yang diterima MaliliPos, Rabu (16/9/2026).
Fher menjelaskan, P2SP melibatkan unsur sekolah dan masyarakat, mulai dari kepala sekolah, guru, komite hingga orang tua siswa. Pekerja juga, menurut dia, semestinya berasal dari lingkungan sekolah atau masyarakat sekitar.
Ia juga mengingatkan soal sumber material yang digunakan dalam pekerjaan. “Materialnya juga wajib pakai dari TGC yang legal,” ujarnya.
Warga sendiri menyebut telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak TK Pembina Kalaena. Menurut sumber tersebut, mereka belum mendapatkan klarifikasi karena kepala sekolah disebut sedang sibuk.
“Kami sudah mencoba menemui kepala sekolah untuk meminta klarifikasi, tetapi belum berhasil bertemu,” katanya.
Warga berharap pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan, termasuk kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, serta asal material yang digunakan.
“Ini uang negara dan sasarannya fasilitas pendidikan anak-anak. Kami hanya meminta pekerjaan dikerjakan sesuai ketentuan dan materialnya jelas asal-usulnya,” ujarnya.