Diduga Land Clearing Saat Persetujuan Lingkungan Belum Tuntas, JAKAM Nilai PT. Tizar Abai Seruan DLH

waktu baca 4 menit
Sabtu, 22 Agu 2026 09:32 0 1288 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Aktivitas pembukaan lahan atau land clearing yang diduga dilakukan PT. Tizar Tirzia Trizardi (Tizar) di Dusun Mallaulu, Desa Ussu, Malili, kembali menuai sorotan.

Sebelumnya, perusahaan tersebut sempat menjadi perhatian karena wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya disebut bersinggungan dengan permukiman warga di kawasan pusat kota.

Sorotan kali ini datang dari Ketua Jaringan Advokasi Masyarakat (JAKAM) Lutim, Jois A. Baso. Ia mempertanyakan aktivitas pembukaan lahan di tengah proses Perubahan Persetujuan Lingkungan PT. Tizar.

Menurut Jois, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai keberadaan IUP perusahaan, tetapi juga status pemenuhan persyaratan lingkungan sebelum kegiatan pembukaan lahan dilakukan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana status Perubahan Persetujuan Lingkungan PT. Tizar saat aktivitas land clearing diduga tetap berjalan? Ini harus dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan dan pemerintah daerah,” kata Jois, Jumat (21/8/2026).

Ia lalu merujuk surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lutim bernomor 600.4.1/1358/DLH tertanggal 4 Agustus 2026.

Berdasarkan isi surat, kata Jois, PT. Tizar dinyatakan memenuhi kriteria untuk dilakukan Perubahan Persetujuan Lingkungan.

Hanya saja, menurut dia, hal itu justru membuat status proses perubahan persetujuan lingkungan perlu diperjelas, khususnya jika kegiatan pembukaan lahan telah berlangsung.

“Kalau DLH masih meminta perusahaan melakukan Perubahan Persetujuan Lingkungan, harus dipastikan apakah prosesnya sudah tuntas saat land clearing dilakukan,” ujar Jois.

Ia menilai kejelasan mengenai statusnya penting agar tidak muncul anggapan, bahwa aktivitas perusahaan berjalan sebelum seluruh persyaratan lingkungan diselesaikan.

Jois bahkan mengaitkan persoalan itu dengan pernyataan Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, dalam apel siaga yang digelar beberapa waktu lalu. Saat itu, Bupati Irwan, sempat mengajak masyarakat menjaga daerah dan lingkungan.

Menurut Jois, pernyataan tersebut merupakan komitmen yang patut diapresiasi, namun ia menilai komitmen menjaga lingkungan perlu diwujudkan melalui pengawasan di lapangan.

“Kami tentu mendukung itu, tetapi menjaga lingkungan tidak cukup hanya dengan slogan. Harus ada pengawasan,” ia berkata.

Karenanya, Jois mempertanyakan sejauh mana pengawasan DLH Lutim terhadap aktivitas perusahaan, terutama ketika terdapat kegiatan pembukaan lahan yang dipersoalkan masyarakat.

Ia menegaskan, kritik ini bukan berarti menuduh DLH tidak menjalankan tugas. Akan tetapi, menurutnya, keberadaan pengawasan harus dapat terlihat ketika muncul persoalan di lapangan.

“Ketika ada aktivitas pembukaan lahan yang dipersoalkan masyarakat, pengawasan harus terlihat. Jangan sampai masyarakat yang menemukan dan mempertanyakan, sementara pemerintah justru terlambat merespons,” ujarnya.

Jois juga mengingatkan pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Lutim, dalam kegiatan sosialisasi publik PT. Tizar di Desa Ussu, beberapa waktu lalu.

Saat berlangsungnya kegiatan itu, Wakapolres disebut mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi kegiatan pertambangan yang tidak mengikuti aturan.

Bagi Jois, ajakan ini semestinya menjadi dasar bagi pemerintah, aparat, perusahaan, dan masyarakat, untuk bersama-sama memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

“Ketika ada informasi kegiatan yang diduga belum sesuai ketentuan, jangan justru masyarakat yang disalahkan ketika mempertanyakan. Pemerintah dan aparat harus bersama-sama melakukan verifikasi,” katanya.

Selain persoalan pengawasan, Jois menyinggung adanya imbauan DPRD Lutim kepada PT. Tizar agar menghentikan aktivitas sebelum seluruh kelengkapan izin operasional dipenuhi.

Sementara itu, DLH Lutim disebut telah memberikan arahan mengenai perlunya Perubahan Persetujuan Lingkungan, termasuk penyesuaian dokumennya melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut Jois, berbagai arahan itu perlu dilihat secara utuh agar tidak berjalan sendiri-sendiri. “DPRD sudah memberikan imbauan, DLH juga sudah memberikan arahan. Kalau kemudian aktivitas tetap berjalan, pertanyaannya siapa yang mengawasi dan siapa yang memastikan seluruh arahan itu dipatuhi?” tegasnya.

Atas persoalan itu, JAKAM meminta Pemda agar melakukan pemeriksaan lapangan bersama instansi terkait. Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan status dan dasar hukum kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Jois menyebut pemeriksaan setidaknya perlu mencakup status Persetujuan Lingkungan, tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), wilayah IUP, status kawasan, serta dokumen teknis yang berkaitan dengan kegiatan land clearing.

Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penjelasan kepada masyarakat.

“Kalau memang PT. Tizar sudah memenuhi seluruh persyaratan, silakan pemerintah jelaskan dan buka dasar dokumennya kepada publik. Tetapi kalau masih ada yang belum tuntas, pemerintah harus mengambil sikap sesuai kewenangannya,” kata Jois.

Meski demikian, Jois menegaskan bila JAKAM sendiri tidak mempersoalkan kegiatan investasi sepanjang dilaksanakan sesuai aturan.

Menurut dia, aktivitas usaha harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan dan perlindungan lingkungan.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak mempersoalkan perusahaan menjalankan kegiatan. Tetapi investasi harus berjalan bersama kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Ia mengatakan masyarakat tidak sedang meminta pemerintah mencari kesalahan perusahaan. Yang dibutuhkan, menurutnya, adalah kepastian mengenai status kegiatan dan konsistensi dalam menerapkan aturan.

“Publik hanya meminta aturan ditegakkan secara konsisten. Kalau sudah sesuai, jelaskan. Kalau belum, jangan diam apalagi didiamkan,” pungkasnya.