Aduan HMPLT Soal Lahan Pemkab Luwu Timur Masih Menggantung di Kejati Sulsel

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jan 2026 22:16 0 1292 Tim Redaksi
 

MAKASSAR — Aduan yang dilayangkan Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) terkait kerja sama sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan sejak akhir November 2025 itu dinilai masih “menggantung” tanpa informasi resmi mengenai tindak lanjutnya.

Koordinator Aksi HMPLT, Sufitra Ramadhanu, mengatakan bahwa memasuki tahun 2026 pihaknya belum menerima penjelasan apa pun dari Kejati Sulsel mengenai perkembangan penanganan aduan tersebut.

Padahal, menurut informasi yang mereka peroleh, aparat kejaksaan sempat turun langsung ke Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan penelusuran.

“Laporan itu kami masukkan sejak penghujung 2025. Sekarang sudah ganti tahun, tapi belum ada kejelasan. Kami mendengar Kejati sempat turun ke lapangan, namun hasilnya sampai hari ini belum disampaikan ke publik,” kata Sufitra kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut pengelolaan aset daerah.

Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah aduan tersebut berlanjut ke tahap berikutnya atau justru dihentikan.

“Apapun hasilnya, harus disampaikan secara terbuka. Kalau tidak ada temuan, sampaikan. Kalau ada indikasi pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Sufitra juga menekankan bahwa sebagai pelapor, HMPLT setidaknya berhak memperoleh pemberitahuan resmi terkait status laporan yang telah mereka ajukan.

“Minimal ada informasi resmi kepada kami sebagai pelapor. Ini bukan semata soal HMPLT, tapi soal akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, HMPLT menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulsel dan Kantor DPRD Sulsel pada 11 November 2025.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti dugaan persoalan dalam kerja sama sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP, mulai dari aspek legalitas perjanjian, mekanisme penetapan nilai sewa, hingga dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai berpotensi merugikan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan aduan yang disampaikan HMPLT tersebut. (*)