Waspada Koperasi Ilegal, Disdagkop Lutim Dorong Digitalisasi dan Legalitas Koperasi Simpan Pinjam

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Jun 2025 02:14 0 1280 Tim Redaksi
 

LUTIM — Meningkatnya kekhawatiran terhadap praktik koperasi ilegal di Luwu Timur mendorong Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) mengambil langkah strategis melalui sosialisasi bertajuk Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Penyusunan Sistem Laporan Online Data System (ODS) Mandiri, Senin (16/06/2025).

Bertempat di Aula Disdagkop UKMP, kegiatan ini diikuti oleh 20 pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) se-Kabupaten Luwu Timur. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Disdagkop UKMP, Senfry Oktavianus, yang hadir bersama Kabid Koperasi, Drs. Syahrul Basir, serta Ketua Dekopinda Lutim, Wahidin Wahid.

Dalam sambutannya, Senfry mengapresiasi partisipasi para pengurus koperasi dan menegaskan pentingnya legalitas sebagai benteng utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak pada koperasi yang belum memiliki legalitas. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi dan pencegahan,” ujar Senfry.

Senfry juga menggarisbawahi perlunya pemerataan pemahaman koperasi di seluruh kecamatan, serta mendorong pelaporan berbasis digital melalui sistem ODS mandiri agar koperasi lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua Dekopinda Lutim, Wahidin Wahid, menyoroti masih banyaknya koperasi yang belum melaksanakan kewajiban dasar seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT). Menurutnya, absennya laporan tahunan menjadi salah satu indikator lemahnya tata kelola.

“Kami berharap agar pengurus koperasi segera melaksanakan RAT dan menginformasikan hasilnya kepada Dekopinda sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Wahidin.

Hadir sebagai narasumber utama, Dra. H. Andi Indrawati, M.M dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, memberikan pemaparan mendalam terkait regulasi perizinan dan tata cara pelaporan digital koperasi.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya memperkuat ekosistem koperasi lokal agar tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tapi juga berkualitas melalui kepatuhan hukum dan transparansi. (ech)