PT. Vale Klarifikasi Foto Sosialisasi Reroute Pipa di Balambano, Iskandar: Tidak Masuk dalam Dokumen AMDAL

waktu baca 4 menit
Minggu, 4 Okt 2026 20:37 0 1379 Arsal Amiruddin
 

WASUPONDA – PT. Vale Indonesia (PTVI) memberikan klarifikasi terkait foto-foto yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi rencana reroute pipa minyak di Dusun Balambano, Wasuponda.

Klarifikasi disampaikan perwakilan External PTVI, Iskandar Ismail, dalam wawancara pada Minggu (4/10/2026), sambil memperlihatkan sejumlah foto rujukan.

Klarifikasi ini menanggapi sorotan Forum Komunikasi Masyarakat Balambano (FKMB) terhadap penggunaan foto warga dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Persoalan itu mengemuka dalam rapat tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lutim di Kantor Kecamatan Wasuponda, Kamis (1/10/2026).

Peserta rapat dalam pertemuan, menyebut PTVI menyampaikan foto warga di rumahnya sebagai bagian dari sosialisasi, padahal warga dalam foto telah membantah bila dokumentasinya berkaitan dengan sosialisasi rute pipa.

Dalam rapat itu, Firman dari Section Perijinan PTVI, sempat membenarkan foto tersebut tercantum dalam dokumen AMDAL dan menyebut foto diperoleh dari pihak eksternal relation.

Ketua FKMB, Risal Mujur, kemudian mempertanyakan konteks pengambilan foto itu karena warga disebut tidak mengetahui fotonya menjadi bagian dari dokumen.

Bagian dari Sosialisasi dan Engagement

Dalam wawancara Minggu (4/10/2026), Iskandar menyatakan bahwa sepengetahuannya foto-foto tersebut tidak masuk dalam dokumen AMDAL. “Setahu saya foto-foto tersebut tidak masuk dalam dokumen AMDAL,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bukan Hanya Amdal, Warga Balantang Keluhkan Minimnya Kesempatan Kerja PT.PUL

Menurutnya, foto yang ditampilkan dalam pertemuan di kantor camat diambil dalam tiga kegiatan, yakni sosialisasi sebelum proyek dilakukan, koordinasi dengan KPH Angkona terkait status lahan di jalur pipa, serta interaksi dan engagement dengan penggarap lahan di jalur pipa.

“Sebagian dalam pertemuan tersebut membahas jalur pipa,” katanya. Ia membedakan pelaksananya. “Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh pihak project dan konsultan terkait. Sedangkan kegiatan interaksi dan engagement dilakukan oleh pihak Exrel,” jelasnya.

Foto-foto itu, lanjutnya, “digunakan sebagai dokumentasi tambahan dalam materi pertemuan dengan para stakeholder terkait.”

Iskandar turut memberikan penjelasan atas beberapa foto yang sempat digunakan selama berlangsungnya sosialisasi.

Kegiatan paling awal adalah sosialisasi pada September 2024 di Kantor Desa Balambano.

Iskandar menyebut sosialisasi itu dibawakan konsultan tim permit, Pak Bahar, dan diikuti tim kantor Desa Balambano serta tim proyek.

Menurut Iskandar, warga dalam pertemuan sempat mengajukan beberapa hal.

“Mereka minta untuk yang berbaju Vale yang melakukan sosialisasi,” ujarnya. Warga juga meminta kompensasi dari PTVI bagi masyarakat Balambano.

Terkait penolakan, ia mengatakan “Ada perkataan menolak, tetapi tidak mufakat. Hanya dikatakan oleh beberapa pihak, tetapi yang lain tidak ada statement menolak.”

BACA JUGA:  Aturan Berbelit, Nelayan Wotu Keluhkan Sulitnya Akses Solar Subsidi

Kegiatan berikutnya terjadi pada 29 Desember 2025, saat PTVI berdiskusi dengan KPH Angkona dan Kepala Desa Balambano.

Sebuah foto yang menunjukkan diambil di tempat makan, kata Iskandar, dibuat setelah pertemuan dengan tim KPH Angkona.

“Kebetulan saat singgah makan, ada tim kantor desa Balambano beserta kepala desa,” ujarnya.

Sebelum foto diambil, dibahas isu warga yang memberhentikan pekerjaan proyek dengan alasan area yang ditempati adalah milik mereka.

Pula, permintaan sosialisasi kepada warga terkait batas hutan. Saat di tempat makan, pembicaraan beralih pada “solusi yang sekiranya bisa diberikan kepada warga.”

Terakhir, pada 20 Februari 2026, berlangsung diskusi dengan tujuh penggarap lahan Desa Balambano. Iskandar menyebut kegiatan ini sebagai sosialisasi tim Exrel bersama tim KPH, unsur pemerintahan, tim proyek, dan perwakilan lembaga masyarakat.

“Saya lupa siapa yang datang, tetapi tidak ada kepala desa Balambano,” katanya. Pembahasannya mencakup permintaan relokasi jalur pipa baru ke area gunung, penjelasan terkait hutan lindung, dan isu AMDAL yang disebut tidak melibatkan masyarakat.

Iskandar juga menjelaskan satu foto lain yang berkaitan dengan koordinasi akses jalan menuju area pemakaman, yang sekaligus menjadi akses menuju pipa lama.

BACA JUGA:  Menguat Jadi Calon Ketua KKLT, Prof Jas: Kalau Diamanahkan dan Sesuai Prosedur, Saya Laksanakan

Pertemuan itu juga membahas dukungan bantuan pengerjaan masjid “sebagai bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat dalam isu listrik gratis.”

Penjelasan Firman dan Tanggapan DPRD

Terkait posisi masyarakat dalam penyusunan AMDAL, Firman dalam rapat 1 Oktober menjelaskan bahwa prosesnya dimulai dari kerangka acuan, kemudian dokumen AMDAL serta Rencana Kelola dan Rencana Pantau.

“Pelibatan masyarakat itu wajib di situ dengan melakukan konsultasi publik,” katanya. Ia juga menegaskan dokumen yang dibahas adalah addendum.

AMDAL PTVI sebutnya, pertama kali disusun pada 2007 dan diubah melalui addendum pada 2017. Di sisi lain, Erick Estrada merujuk PP Nomor 22 Tahun 2021 yang menurutnya mewajibkan sosialisasi dalam penyusunan AMDAL.

“Biar tebal sekali itu dokumen AMDAL, tapi kalau tidak melibatkan masyarakat itu tidak ada gunanya,” ujarnya.

Risal Mujur bersama warga juga masih mempersoalkan penggunaan foto tanpa sepengetahuan dan izin.

Sebelumnya, dalam peninjauan lapangan 21 September 2026, Iskandar menyatakan pekerjaan dihentikan sementara sambil perusahaan mengatur pertemuan dengan masyarakat Balambano.

“Tidak mungkin kita melangsungkan suatu proyek tanpa mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” ujarnya.