Kades Harapan Jelaskan SKT Milik Andi Isa, PBB Dibayar Andi Panguriseng: Sama-sama Ahli Waris

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Okt 2026 16:04 0 1298 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Kepala Desa Harapan, Mustakim, mengklarifikasi sorotan LSM LIRA Lutim terkait perbedaan nama pada dokumen pertanahan dan perpajakan atas lahan seluas 44.266 meter persegi di Dusun Lampia, Malili.

Ia menegaskan, Andi Isa Risani dan Andi Panguriseng memiliki kedudukan yang sama sebagai ahli waris keluarga pemilik lahan.

Menurut Mustakim, saat lahan warisan keluarga Andi Risani Opu Torumanga dan Andi Maneng Opu Daeng Kanang pertama kali dilaporkan, Andi Panguriseng mengurus administrasinya dengan membawa kuasa dari kakak tertuanya, Sappe Risani.

Pengurusan itu dilakukan untuk melaporkan posisi lahan keluarganya agar dapat diupayakan penerbitan berkas administrasinya.

“Waktu itu, Andi Panguriseng yang datang urus SKT, karena kan memang berhak juga sebagai ahli waris,” kata Mustakim saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).

BACA JUGA:  Warga Laoli Masih Bertahan di Posko, Dugaan Kekerasan Penggusuran Dilaporkan ke Polda Sulsel

Dalam proses berikutnya, Andi Isa datang meminta perubahan nama pada Surat Keterangan Tanah (SKT).

Mustakim mengaku pemerintah desa telah memberitahukan permintaan itu kepada Andi Panguriseng selaku pemegang kuasa, sebelum mengubah pencatatannya dalam register desa.

“Tapi waktu itu, datang juga Andi Isa minta dirubah atas namanya, kami kasi tahu juga Andi Buya, dia bilang tidak masalah, jadi di register desa kami sudah rubah. Sekarang kenapa lagi di komplain?” ujarnya.

Mustakim mengatakan, perbedaan nama dalam dokumen itu perlu dilihat dalam konteks hubungan waris keluarga. Ia menyebut Andi Panguriseng tidak mempersoalkan SKT atas nama Andi Isa, karena lahan tetap dipandang sebagai milik keluarga besar mereka.

BACA JUGA:  Lampu Jalan, Laporan LHI, dan Tiga Tahun Penantian: Kasus PJU TS Lutim Masuk Sidang

Ia juga menilai persoalan sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui pembicaraan di tingkat keluarga sebelum dibawa kembali ke tingkat desa atau menjadi sengketa yang harus dibawa ke pengadilan.

Aktivis LIRA Lutim, Iwan, sebelumnya mempertanyakan dasar administrasi yang memungkinkan dua nama berbeda tercantum pada dokumen untuk lahan seluas 44.266 meter persegi.

Ia meminta Pemerintah Desa Harapan menjelaskan proses penerbitan dan perubahan data, termasuk memastikan ada tidaknya kekeliruan administrasi, atas perbedaan nama pada dokumen tanah dan perpajakan untuk objek yang sama.

Pada 2025, SKT tercatat atas nama Andi Isa Risani, sedangkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Andi Panguriseng. Di sisi lain, persoalan lahan ini juga berkaitan dengan dinamika internal keluarga ahli waris.

BACA JUGA:  Diperiksa Terkait Pasal 162 Minerba, Awaluddin Bantah Halangi Tambang PT. PDS di Desa Harapan

Dalam pertemuan di Kantor Desa Harapan, para pemegang hak waris disebut menyaksikan pencabutan kuasa Andi Panguriseng. Peristiwa itu menjadi bagian dari riwayat hubungan kuasa dan pengurusan administrasi lahan keluarga.

Persoalan lain muncul setelah Hj. Jumrana, istri Andi Panguriseng, menyatakan keberatan karena namanya ikut diseret-seret atas pengurusan SKT atas petak lahan milik keluarga suaminya.

Ia lalu melaporkan Rumpang Dg Paliweng dan Nasrum Naba ke Polres Lutim pada 6 Oktober 2026 atas dugaan pencemaran nama baik.