Jejak Lahan Damar 3.145 Hektare: Antara Warisan Keluarga, Konsesi Tambang, dan Laporan Polisi

waktu baca 7 menit
Kamis, 8 Okt 2026 07:00 0 1281 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Sengketa lahan damar di Desa Harapan dan Desa Pongkeru, Malili, memasuki babak baru. Jumrana Kadir resmi melaporkan Rumpang Dg Paliweng dan Ketua DPC LBH No Viral No Justice (NVNJ), Nasrum Naba, ke Kepolisian Resort (Polres) Lutim atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (6/10/2026).

Laporan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) sekitar pukul 10.00 Wita, dengan waktu kejadian 4–5 Oktober 2026.

Laporan itu bukan sekadar perselisihan antarindividu. Ia adalah puncak dari sengketa panjang atas lahan damar seluas 3.145 hektare yang telah menjadi sumber konflik menahun.

Di baliknya, terdapat benturan antara warisan keluarga, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tuduhan manipulasi dokumen pertanahan, hingga berujung laporan polisi.

Akar Sengketa: Warisan Sejak 1957

Sengketa bermula dari lahan perkebunan damar milik Alm. Andi Maneng Opu Dg Kanang, berdasarkan Surat Pernyataan Kesaksian Alm. Andi Rum Nyiwi Opu Pamadeng – Mincara Malili Kedatuan Luwu – tertanggal 19 Februari 2022.

Lahan itu merupakan pemberian Alm. Andi Nyiwi Opu Tomabiritta kepada saudaranya, Alm. Andi Maneng, sekitar tahun 1957.

Kesaksian serupa disampaikan Sunir A. Nirwan, mantan Kepala Desa (Kades) Harapan, melalui surat pernyataan 2 Maret 2022.

Rumpang Dg. Paliweng, yang kini menjadi salah satu terlapor, juga menandatangani surat kesaksian serupa pada 2 Maret 2022. Begitu pun Mallaku, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Harapan, pada 4 Maret 2022.

Kades Harapan, Mustakim, dan Kades Pongkeru, Aksan, S.H., masing-masing menerbitkan Surat Rekomendasi pada 7 Maret 2022 dan 8 April 2022.

Keduanya mendukung Sappe Risani, sebagai ahli waris untuk mengelola lahan perkebunan damar itu.

Lahannya terletak di Desa Harapan seluas 2.100 hektare dan Desa Pongkeru seluas 1.045 hektare, dengan total area 3.145 hektare.

Penunjukan Kuasa dan Pengunduran Diri

Pada 3 Maret 2022, para ahli waris menunjuk Andi Panguriseng, mewakili mereka mengurus administrasi lahan. Penunjukannya diperbarui melalui surat kuasa tertanggal 16 Mei 2025. Tujuannya, mengurus lahan damar yang mulai bersinggungan dengan konsesi pertambangan.

“Kami Ahli Waris anak-anak Alm. Andi Maneng Opu Dg. Kanang menyatakan persetujuan menunjuk saudara kandung kami Andi Panguriseng mewakili seluruh ahli waris untuk pengurusan seluruh administrasi dan pekerjaan lahan damar yang akan dijadikan tambang nickel di dua (2) Desa,” bunyi Surat Pernyataan, tertanggal 3 Maret 2022.

Titik balik terjadi pada 28 Agustus 2025. Di hari yang sama, dua dokumen penting ditandatangani. Andi Panguriseng membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai pengurus atau penerima kuasa lahan damar berdasar persetujuan para ahli waris.

“Tidak lagi sebagai pengurus atau penerima kuasa sepenuhnya baik administrasi maupun pekerjaan lahan damar yang dimaksud tersebut,” bunyi surat tertanggal 28 Agustus 2025.

Penandatanganan disaksikan Rumpang Dg Paliweng, selaku Ketua RT setempat, dan Muh. Husni. Seluruh berkas lahan damar diserahkan kembali kepada Sappe Risani, ahli waris tertua.

Foto-foto dokumentasi penyerahan berkas, bertanggal 30 Agustus 2025, turut dilampirkan dalam dokumen yang sempat diperlihatkan kepada awak MaliliPos.

Overlay IUP dan Aksi ATR/BPN

Sengketa ini bersinggungan dengan penerbitan IUP PT. Daya Guna Gemilang (DGG). Berdasarkan data database Minerba, perusahaan itu memegang IUP dengan nomor registrasi 36/1/IUP/PMDN/2025 untuk komoditas nikel seluas 4.787 hektare di Lutim, berlaku dari 4 Agustus 2025 hingga 5 Agustus 2030.

Hanya saja, dokumen putusan Mahkamah Agung menunjukkan IUP perusahaan diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas ESDM Lutim Nomor 540/021/DESDM/TAHUN 2010 pada 5 Agustus 2010, berlaku 20 tahun hingga 2030.

Berdasar analisis Peta Overlay Tim Investigasi LSM ASPIRASI dan LBH No Viral No Justice, pada Oktober 2025, konsesi PT. DGG diduga tumpang tindih dengan Tanah Hak Waris Bersama seluas 2.100 hektare yang terbit sejak 2010.

Pada Senin, 28 September 2026, sejumlah warga mendatangi kantor ATR/BPN Malili. Aksi dipicu kekecewaan atas pelayanan BPN yang dinilai mempersulit penerbitan sertifikat hak milik rakyat yang sudah lengkap alas haknya.

Andi Isa Risani bersama Nasrum Dg. Naba, mengecam pelayanan yang dianggap melanggar peraturan. Permohonan sertifikat Andi Isa Risani, atas lahan seluas 44.266 meter persegi di Lampia, Desa Harapan, ditolak dengan alasan lahan diklaim sebagai hutan bakau.

Nasrum mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan oknum yang menghalangi pengurusan sertifikat. Menurutnya, tindakan itu melanggar UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tudingan ke Jumrana dan Klarifikasi Nasrum

Setelah pencabutan kuasa, muncul pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya dugaan manipulasi Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 44.266 meter persegi di Dusun Lampia, Desa Harapan.

Pemberitaan menyebut SKT akan disertifikatkan atas nama Hj. Jumrana, istri Andi Panguriseng. Jumrana membantah tudingan. Saat ditemui, Rabu (7/10/2026), ia menegaskan tidak pernah mengajukan penerbitan sertifikat atas lahan yang dipersoalkan.

“Tidak ada awalnya, tiba-tiba muncul di media. Tiba-tiba nama saya disebut, bahwa saya mengajukan untuk penerbitan sertifikat. Saya bilang, saya tidak pernah melakukan itu,” ujar Jumrana, usai melayangkan gugatan ke Polres Lutim sehari sebelumnya.

Ia menyatakan siap bersaksi dan menandatangani pernyataan di atas materai untuk membuktikan tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar. Jumrana menegaskan tidak ada manipulasi sertifikat 44.266 M2 di Dusun Lampia.

SKT Nomor 590/142/DH atas nama Andi Isa Risani, menurutnya, telah diterbitkan Kades Harapan sebagai salah satu persyaratan pengurusan sertifikat ke Kantor ATR/BPN Lutim.

Sementara, Nasrum Naba, pihak yang dilaporkan bersama Rumpang Dg Paliweng, sempat memberikan klarifikasi. Ia mengakui pemberitaan mengenai SKT 44.266 meter persegi di Dusun Lampia memang dimuat oleh Merak Nusantara Com.

“Benar kami yang muat, dan kami bertanggung jawab,” kata Nasrum, dalam klarifikasinya pada (7/10/2026). Ia menyebut, pemberitaan itu tidak dibuat secara sepihak.

Informasinya bersumber dari keterangan empat pihak di Desa Harapan, yakni Rumpang Dg Paliweng selaku Ketua RT, Rasdin selaku Kepala Dusun, Nur Afni Dg Malanre selaku Sekdes, dan Mustakim selaku Kades Harapan.

Nasrum membantah pemberitaan dibuat untuk mencemarkan nama baik Jumrana. Menurutnya, pemberitaan  berkaitan dengan persoalan lahan waris di Desa Harapan yang menjadi bagian dari sengketa lahan damar dan rencana kegiatan pertambangan.

Laporan Polisi dan Langkah Hukum

Laporan Jumrana ke Polres Lutim, merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sementara itu, para ahli waris melalui LSM Aspirasi dan LBH No Viral No Justice, menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan, penggelapan hak waris, dan pemalsuan ke Polres Lutim.

Mereka juga akan memohon pemblokiran IUP ke ESDM Provinsi Sulsel dan Kementerian ESDM RI dengan bukti peta overlay tumpang tindih 2.100 hektare.

“Kami hanya minta keadilan. Kami 6 bersaudara mencabut kuasa karena kami merasa dibodohi. Tanah bapak kami 3.145 Ha bukan untuk dikuasai satu orang dan dijadikan IUP nikel pribadi,” ujar Sappe Risani, dalam pemberitaan Merak Nusantara, 4 Oktober 2026.

Bantahan Andi Panguriseng

Andi Panguriseng, melalui hak jawab tertulis, menegaskan seluruh tudingan pembodohan, penipuan, dan manipulasi yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

Ia menegaskan telah mengundurkan diri sebagai pengurus atau penerima kuasa sepenuhnya sejak 28 Agustus 2025.

“Sejak adanya Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan Pencabutan Kuasa tersebut, Andi Panguriseng tidak pernah lagi mengurusi lahan damar milik Almarhumah Andi Maneng Opu Dg. Kanang,” bunyi hak jawabnya.

Soal IUP PT. DGG, Andi Panguriseng menegaskan tidak pernah melakukan sosialisasi, memfasilitasi, maupun mengurusnya.

Ia juga menegaskan, “tidak memiliki saham pada Perusahaan PT. Daya Guna Gemilang yang berkedudukan di Jakarta, serta tidak mengetahui riwayat perusahaan tersebut termasuk nomor telepon, komisaris dan direktur perusahaan”.

Hal ini diperkuat Surat Pernyataan Andi Panguriseng, tertanggal 7 April 2026 yang disaksikan dua orang saksi dan diketahui Kades Harapan.

Melalui surat itu, ia menyatakan tahu tentang IUP PT. DGG justru dari informasi Google melalui situs Minerba One Map Kementerian ESDM RI.

Saat melakukan wawancara dengan MaliliPos (7/10/2026), Andi Panguriseng, membantah tuduhan telah menerima uang dari investor.

“Saya tidak pernah ketemu mata orang-orang ini ataupun mengenal. Sudah jangankan mengenal, ketemu mata pun saya tidak pernah,” ujarnya.

Konteks yang Lebih Luas dan Pertanyaan yang Tersisa

Sengketa lahan damar merupakan bagian dari persoalan agraria yang lebih luas di Desa Harapan. Sejak awal 2026, wilayah itu dilanda konflik lahan 395 hektare yang melibatkan Pemkab Lutim dan sejumlah petani di Dusun Laoli.

Pada 30–31 Juli 2026, penertiban lahan oleh Satpol PP Lutim bersama TNI/Polri mengakibatkan 10 rumah petani dibongkar dan banyak petani luka.

Konflik lahan damar di Desa Harapan adalah perkara terbaru, namun keduanya berada dalam lanskap agraria Lutim yang sama.

Lahan yang diklaim masyarakat sejak puluhan tahun harus berhadapan dengan izin pertambangan yang terbit belakangan.

Kini, persoalan paling mendasar yang tersisa adalah, bagaimana nasib 3.145 hektare tanah warisan keluarga, saat tersandera di antara dokumen, konsesi, dan laporan polisi?