
MALILI – Aksi Forum Balantang Kapolo Ta’ (BAKAT) di Port PT.Vale, Desa Balantang, Kamis (8/10/2026), menghasilkan kesepakatan tertulis dengan para penanggung jawab operasi perusahaan rekanan PT.Vale.
Dalam berita acara yang ditandatangani perwakilan BAKAT dan para penanggung jawab operasional (PJO) perusahaan mitra, disepakati prioritas 60 persen tenaga kerja lokal Desa Balantang dalam setiap proses penerimaan pekerja.
Rekrutmen juga wajib dikoordinasikan dengan BAKAT dan pemerintah desa. Perusahaan rekanan diminta memprioritaskan warga Balantang dan tidak lagi merekrut pekerja dari luar, baik untuk posisi skill maupun non-skill.
Kesepakatan lainnya mencakup pemberian ruang bagi masyarakat Balantang untuk bermitra dalam rantai pasok dengan perusahaan lokal maupun nasional yang beraktivitas di Port Balantang.
Sementara, pembahasan khusus mengenai CSR PT.Vale dijadwalkan akan diselenggarakan, pada Rabu (14/10/2026) di Kantor External PT.Vale.
Berita acara itu merupakan hasil dari aspirasi yang disuarakan langsung di lapangan, tetapi perjuangan belum selesai.
Kesepakatan baru akan bermakna jika benar-benar dijalankan, sementara warga memiliki akses untuk mengawasi pelaksanaannya.
Salah satu poin yang paling penting ialah prioritas 60 persen tenaga kerja lokal. Angka ini menjadi perhatian karena dalam aksi yang sama, BAKAT menuntut minimal 80 persen pekerja lokal.
Artinya, masih ada selisih 20 poin persentase dari tuntutan awal yang perlu dijelaskan dalam proses pengawalan.
Dari Tuntutan 80 Persen ke Kesepakatan 60 Persen
Perbedaan angka adalah perkara wajar dalam perundingan, tetapi publik berhak tahu apakah 60 persen dipahami sebagai batas akhir, angka awal, atau target yang naik bertahap.
Dasar hitungnya pun belum jelas. Siapa yang masuk kategori tenaga kerja lokal Balantang? Apakah berdasarkan KTP, domisili, atau keterangan pemerintah desa?
Pula, bagaimana persentase dihitung, apakah per perusahaan rekanan, setiap proses rekrutmen, atau seluruh pekerja yang beroperasi di Port?
Kejelasan ini penting karena berita acara juga memuat poin mengenai tidak lagi merekrut tenaga kerja dari luar untuk posisi skill maupun non-skill.
Hubungan antara larangan dan prioritas 60 persen perlu diterangkan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda saat diterapkan.
Persoalan utama, oleh karenanya, bukan lagi soal selisihnya. BAKAT dan warga ingin memperoleh kesempatan yang adil dari aktivitas industri yang berlangsung di wilayah mereka.
Termasuk, terkait peluang mereka untuk menduduki posisi sesuai kompetensi, bukan hanya pekerjaan pada level tertentu.
Tuntutan itu juga memiliki pijakan dalam Perda Lutim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pasal 11 di sana, mewajibkan perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 16–18 jug mengatur peningkatan kompetensi, pelatihan, dan pemagangan melalui kerja sama pemerintah daerah dengan perusahaan.
Perda ini tidak menetapkan kuota khusus 60 atau 80 persen untuk warga Balantang. Meski begitu, ketentuan mengenai informasi lowongan dan peningkatan kompetensi dapat menjadi landasan untuk mendorong rekrutmen yang lebih terbuka dan terukur.
Rekanan Menandatangani, Vale Perlu Ikut Mengawal
Berita acara melibatkan para penanggung jawab operasi perusahaan rekanan PT.Vale. Olehnya itu, pengawasan tidak cukup dibebankan kepada masing-masing rekanan tanpa keterlibatan pihak yang memiliki hubungan kerja dengan mereka.
Data ketenagakerjaan PT.Vale sendiri tidak bisa langsung digunakan untuk menggambarkan kondisi pekerja di perusahaan rekanan.
Pada 2022, perusahaan pernah menyebut 86,6 persen dari 2.966 karyawannya berasal dari Lutim. Angka itu merupakan data karyawan PT.Vale pada periode tertentu, bukan gambaran jumlah pekerja lokal di Port Balantang saat ini.
Di sinilah peran PT.Vale perlu diperjelas. Sebagai perusahaan yang menjadi pemberi pekerjaan, PT.Vale dapat didorong untuk memastikan komitmen tenaga kerja lokal menjadi bagian dari evaluasi kinerja rekanan, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kontrak yang berlaku.
Pengawasan juga perlu melibatkan pemerintah desa dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan. BAKAT tidak semestinya hanya menjadi pihak yang menyampaikan aspirasi pada saat aksi, tetapi juga memperoleh ruang untuk memeriksa perkembangan pelaksanaan kesepakatan.
Agar tidak berhenti sebagai janji, setidaknya ada empat langkah yang perlu didorong. Pertama, terkait penetapan definisi tenaga kerja lokal dan dasar penghitungan kuota secara tertulis;
Kedua, keterbukaan informasi lowongan; Ketiga, pelaporan berkala mengenai rekrutmen, serta; Keempat, evaluasi bersama yang melibatkan BAKAT, pemerintah desa, PT.Vale, perusahaan rekanan, dan dinas terkait.
Kesempatan Kerja Harus Diikuti Penguatan Kompetensi
Kuota tenaga kerja lokal juga perlu diikuti kesiapan calon pekerja. Warga membutuhkan informasi mengenai kualifikasi yang dipersyaratkan, akses pelatihan, serta jalur pemagangan yang sesuai kebutuhan perusahaan.
Beberapa pemberitaan mengenai pengembangan sumber daya manusia di Lutim, telah turut memuat rencana pemerintah daerah menyiapkan balai latihan kerja dan kerja sama dengan perusahaan untuk mendukung pelatihan serta penyerapan tenaga kerja.
Di tingkat warga Balantang, upaya semacam ini perlu diterjemahkan menjadi program yang dapat diakses secara nyata.
Jangan sampai keterbatasan informasi dan pelatihan membuat warga sekitar kehilangan kesempatan, sementara kebutuhan tenaga kerja terus dipenuhi melalui proses rekrutmen yang tidak mereka ketahui.
Pertemuan 14 Oktober menjadi ujian pertama. Jika agenda CSR, rantai pasok, dan mekanisme pengawasan dibahas serius, berita acara ini bisa menjadi pola kerja. Jika tidak, ia berisiko berhenti sebagai catatan pascaaksi.

