Sengketa Lahan Damar 3.145 Hektare: Ahli Waris Tuding Lahan Dijual, PT.CLM Bantah Pernah Beli

waktu baca 4 menit
Senin, 12 Okt 2026 13:38 0 1312 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Sengketa lahan damar seluas 3.145 hektare di Desa Harapan dan Pongkeru, Malili, kembali memunculkan pertanyaan mengenai status tanah warisan, klaim lelang negara, dan dugaan pembayaran kompensasi.

Persoalan mencuat setelah Muh. Husni, Kepala Bagian Administrasi PT. Malili Muara Energi (PT.MME), disebut menyampaikan kepada ahli waris bahwa lahan di KM 7, 8, dan 9 telah dilelang negara.

“Hak warisan kalian di KM 7, 8 dan 9 sudah tidak bisa lagi diharapkan karena sudah dilelang negara, negara sudah ambil,” ujar Husni dikutip tim hukum di dalam MerakNews, Sabtu (11/10/2026).

Pernyataan itu dibantah Andi Isa Risani, yang mewakili enam ahli waris Andi Maneng Opu Daeng Kanang. Ia mempertanyakan proses lelang yang disebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada keluarga.

“Bagaimana mungkin hak warisan kami yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Malili bisa dilelang negara tanpa sepengetahuan dan tanpa panggilan kepada 6 ahli waris? Kami tidak pernah menerima surat lelang dari KPKNL. Ada apa ini?” ujar Andi Isa.

Tim hukum ahli waris juga menyoroti kemungkinan adanya pembayaran kompensasi lahan oleh PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui PT.MME atau Andi Panguriseng, ketika yang bersangkutan pernah menerima kuasa dari enam ahli waris.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan di Tomoni, Korban Tegas Sebut Dua Terlapor

Sebagai dasar klaim, pihak ahli waris merujuk penetapan Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll tertanggal 14 Mei 2025 serta surat kesaksian adat tertanggal 7 Februari 2024. Dokumen terakhir menyebut lahan damar sebagai tanah ulayat yang diwariskan kepada Andi Maneng Opu Daeng Kanang.

PT.CLM Bantah Kerja Sama dan Pembayaran

Fauzy Lukman, perwakilan External PT.CLM, membantah perusahaan pernah bekerja sama dengan PT.MME. Ia menyampaikan keterangan tersebut saat dikonfirmasi MaliliPos melalui sambungan telepon, Senin (12/10/2026).

“Sejauh ini PT.CLM dan PT.MME tidak pernah bekerja sama,” kata Fauzy. Menurutnya, PT.MME tidak tercatat dalam daftar vendor maupun mitra PT.CLM.

Ia juga membantah adanya kerja sama terkait lahan atau pembayaran kompensasi hingga jual-beli kepada PT.MME maupun secara pribadi kepada Andi Panguriseng.

Fauzy juga menjelaskan, kegiatan PT.CLM di kawasan KM 6 hingga KM 10 sejauh ini berkaitan dengan pengurusan izin jalan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA:  RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Pekan Depan, Ini Dampaknya bagi Laoli dan Loeha

“Kalau kami hanya mengurus jalan untuk IPPKH, kalau kiri-kanannya setahu saya kalau kilometer 6,7,8 itu memang banyak masuk HPL, kalau kilometer 10 ke atas sudah HPT,” ujarnya.

Ia menyebut kawasan sekitar jalur itu juga memiliki banyak perkebunan masyarakat, termasuk lahan yang dikelola kelompok tani.

Fauzy menegaskan, keberadaan lahan masyarakat di dalam wilayah IUP tidak serta-merta menjadikan tanah milik perusahaan. Pembicaraan dengan pemilik tetap diperlukan apabila pihak yang mengklaim dapat menunjukkan dasar haknya.

“Keberadaan lahan masyarakat dalam batas IUP, tidak membuat lahan serta-merta menjadi milik perusahaan. Pembicaraan dengan pemilik tetap harus dilakukan lebih dahulu,” katanya.

Mengenai batas wilayah izin PT.CLM dan PT. Daya Guna Gemilang (PT.DGG), Fauzy memperkirakan lahan yang dipersoalkan lebih mungkin berada di wilayah izin PT.DGG.

“Kalau kami yang sebelah kanan setelah jalan masuk hauling, kalau sebelah kiri kayaknya sudah DGG semua itu. Lebih berat ke DGG mungkin kalau lahan yang ditulis itu,” ujarnya.

Riwayat Kuasa dan Persoalan Lahan

MaliliPos sebelumnya memberitakan klaim lahan damar seluas 3.145 hektare yang disebut terdiri atas 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Desa Pongkeru, Malili.

BACA JUGA:  Diduga Terima Suap Saat Aksi Penggerebekan BBM, Polres Lutim Periksa Anggota Polsek Wotu

Andi Panguriseng sebelumnya mendapat kuasa untuk mengurus administrasi lahan. Pada 28 Agustus 2025, ia menandatangani surat pengunduran diri sebagai pengurus atau penerima kuasa.

Dokumen lahan kemudian disebut diserahkan kembali kepada Sappe Risani selaku ahli waris tertua. Persoalan juga berkembang terkait IUP PT.DGG seluas 4.787 hektare.

Analisis peta overlay yang dirujuk LSM ASPIRASI dan LBH No Viral No Justice, mengindikasikan dugaan tumpang tindih antara konsesi perusahaan dan lahan yang diklaim ahli waris.

Dalam wawancara dengan MaliliPos pada 7 Oktober 2026, Andi Panguriseng membantah tuduhan menerima uang dari investor. Ia juga menyatakan tidak memiliki saham di PT.DGG dan tidak mengetahui riwayat perusahaan tersebut.

Sengketa lahan damar juga terkait dengan persoalan bidang tanah seluas sekitar 44.266 meter persegi di Dusun Lampia, Desa Harapan, yang muncul dalam persoalan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Andi Isa Risani.