
MALILI – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim memanfaatkan material hasil pengerukan Sungai Malili untuk pembangunan infrastruktur daerah mendapat sorotan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim, menyebut Pihak Pemda Lutim perlu memperjelas dasar hukum pemanfaatan material hingga kewajiban perpajakannya.
Pegiat LIRA Lutim, Iwan, meminta Pemkab dan PT.Vale Indonesia membuka dokumen perizinan yang menjadi dasar pengerukan dan pemanfaatan material tersebut.
Sorotan ini muncul setelah Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, bersama Wakil Bupati Puspawati Husler meninjau rencana pengerukan Sungai Malili, Senin (12/10/2026), seperti diungkap Portal Daerah.
Kegiatan yang melibatkan PT.Vale Indonesia itu direncanakan mencakup sekitar satu kilometer alur sungai. Material hasil pengerukan diproyeksikan untuk menunjang pembangunan infrastruktur daerah.
Iwan menegaskan, pengerukan untuk menangani pendangkalan sungai berbeda dengan pemanfaatan materialnya untuk proyek fisik pemerintah.
“Pengerukan sungai untuk normalisasi itu satu hal, tapi membawa dan menggunakan material hasil galian tersebut untuk poyek fisik/infrastruktur Pemda adalah hal lain,” tegasnya, Senin (12/10/2026).
Menurut Iwan, status material dan dasar perizinan pemanfaatannya perlu dipastikan sebelum digunakan. Ia merujuk ketentuan pertambangan mineral dan batuan untuk menekankan pentingnya kepastian hukum.
“Jangan sampai niat memanfaatkan material untuk efisiensi anggaran justru menabrak aturan,” ujarnya.
Ia menilai, penggunaan material tanpa dasar perizinan yang sesuai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Selain itu, kewajiban perpajakan daerah juga perlu diperjelas sesuai status material dan ketentuan yang berlaku.
Iwan mendesak Pemkab Lutim dan PT.Vale Indonesia membuka dokumen yang menjadi dasar pengerukan dan pemanfaatan material tersebut.
Sebelumnya, Supervisor Project PT.Vale Indonesia, Wicki Dharmawan, menyatakan pengerukan direncanakan setelah proses administrasi dan pemeriksaan internal perusahaan selesai serta mendapat persetujuan operasional.
Peralatan pendukung dan lokasi penampungan material disebut telah dipersiapkan. Meski begitu, informasi mengenai status hukum material, dasar perizinan pemanfaatannya, dan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan belum dirinci.
Kejelasan aspek itu, disebut diperlukan agar pemanfaatan material hasil pengerukan Sungai Malili untuk pembangunan infrastruktur daerah memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

