
LUWURAYA – Aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dari Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali dibawa ke tingkat nasional.
Terbaru, kini hadir melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkonas PP DOB) di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulsel sekaligus Ketua Forkoda PP CDOB Sulsel, H. Hasbi Syamsu Ali, hadir dalam forum bersama delegasi Sulsel.
Salah satu aspirasi yang dikawal adalah pembentukan Provinsi Luwu Raya, selain sejumlah calon daerah otonomi baru tingkat kabupaten.
Rapimnas mempertemukan pengusul CDOB dari berbagai daerah untuk menyatukan langkah dalam mengawal kebijakan penataan daerah.
Tahun ini, perhatian forum diarahkan pada upaya mendorong pencabutan moratorium DOB serta mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah.
Hasbi mengatakan kehadiran peserta dalam Rapimnas kali ini meningkat dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya aspirasi pemekaran dari berbagai daerah.
“Alhamdulillah, Rapimnas kali ini dihadiri peserta yang membeludak, lebih besar dari tahun sebelumnya. Kita lihatkan ke Gedung Joang 45 karena kita memang dalam suasana perjuangan,” ujar Hasbi, dikutip laman okeline.
Ia menyebut delegasi Sulsel berjumlah 12 orang. Mereka membawa aspirasi sejumlah CDOB, termasuk usulan yang berkaitan dengan wilayah Luwu Raya.
“Untuk Sulsel ada empat CDOB kabupaten yaitu Toraja Barat, Bone Selatan, dan Luwu Tengah, serta satu usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya,” tutur Hasbi.
Dalam forum Hasbi juga menyebut pencabutan moratorium menjadi salah satu agenda utama yang terus didorong oleh para pengusul DOB.
Agenda lainnya adalah memastikan penyusunan RPP Penataan Daerah tetap mengakomodasi kepentingan daerah yang telah lama mengusulkan pemekaran.
“Ada hal yang diperjuangkan, yaitu mencabut moratorium. Yang kedua, mengawal draft RPP. Semangatnya sangat luar biasa,” katanya.
Menurut Hasbi, kepastian kebijakan pemerintah pusat diperlukan agar daerah yang telah mengusulkan pemekaran memiliki jalur yang jelas dalam proses penataan daerah.
Oleh karenanya, konsolidasi antardaerah dinilai penting untuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia juga melihat kawasan Indonesia Timur menjadi salah satu basis kuat aspirasi pemekaran dalam forum nasional. Meski demikian, usulan serupa tetap datang dari berbagai wilayah Indonesia.
“Wilayah Timur Indonesia saat ini sangat sekali untuk itu pemekaran. Tapi tentu tanpa mengesalkan usulan dari wilayah barat yang juga tetap ada,” ujarnya.
Hasbi menilai pemekaran tidak hanya berkaitan dengan perubahan batas administrasi. Ia mengaitkannya dengan upaya mendekatkan pelayanan publik dan pembangunan kepada masyarakat di wilayah yang memiliki karakteristik serta kebutuhan berbeda.
Maka perjuangan pembentukan DOB, termasuk Provinsi Luwu Raya, menurutnya akan terus ditempuh melalui jalur organisasi, kebijakan maupun mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau itu amanah konstitusi, hak konstitusional, tentu semua upaya akan kita lakukan,” tegasnya.
Ia juga membuka kemungkinan penggunaan jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu pilihan dalam memperjuangkan aspirasi pemekaran.
“Itu adalah amanat konstitusi dan hak warga negara, jadi tidak ada masalah. Semua upaya akan kita lakukan karena pada dasarnya pemekaran itu adalah hak masyarakat,” katanya.
Rapimnas Forkonas PP DOB menjadi salah satu ruang konsolidasi bagi daerah-daerah pengusul untuk mengawal perkembangan kebijakan penataan daerah di tingkat nasional.
Bagi Sulsel, forum itu sekaligus menjadi kesempatan untuk kembali membawa aspirasi empat CDOB dan usulan Provinsi Luwu Raya ke dalam pembahasan yang lebih luas.
Hasbi memastikan aspirasi tersebut akan terus dikawal melalui koordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. “Harapan kita, perjuangan ini terus berjalan. Pemekaran itu hak daerah,” pungkasnya.

