RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Pekan Depan, Ini Dampaknya bagi Laoli dan Loeha

waktu baca 4 menit
Selasa, 15 Sep 2026 17:48 0 1643 Arsal Amiruddin
 

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap yang semakin menentukan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut RUU itu ditargetkan rampung dan sah menjadi undang-undang pada pekan depan.

Pernyataan Bob disampaikan setelah bertemu pimpinan DPR pada Senin (14/9/2026). Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada hari yang sama, ia menyebut Surat Presiden telah turun dan pembahasan berikutnya tinggal menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

“Jadi surat presiden sudah turun, tinggal DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah yang selanjutnya telah ditugaskan kepada Badan Legislasi, panja untuk menyelesaikan, membahas, sampai dengan minggu depan rampung sudah akan menjadi undang-undang yang sah,” ujar Bob, dikutip dari laman Kompas, Selasa (15/9/2026).

Perkembangan itu memberi arti baru bagi sejumlah persoalan agraria yang sedang berjalan di daerah, termasuk Lutim.

Salah satunya sengketa lahan warga Dusun Laoli dengan PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP), yang berkaitan dengan HPL milik Pemkab Lutim dan pembangunan kawasan industri berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kasus lain muncul di Loeha Raya, Towuti, ketika tiga petani berinisial AR, AI, dan AW berhadapan dengan proses hukum kehutanan setelah ditangkap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 3 Agustus 2026.

Dua perkara itu memiliki konteks hukum berbeda. Laoli berkaitan dengan penguasaan dan status hak atas tanah, sementara Loeha berkaitan dengan aktivitas masyarakat di kawasan hutan serta proses pidana kehutanan.

RUU Pengaturan Reforma Agraria yang dibahas DPR kini terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyebut rancangan aturan itu mengatur penataan dan pembatasan penguasaan tanah, redistribusi serta restitusi tanah, pemberian legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, hingga penyelesaian konflik agraria.

“RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria,” kata Iman dalam rapat Baleg DPR, Senin (7/9/2026).

Salah satu perubahan kelembagaan yang menonjol adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga itu dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi reforma agraria.

“Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria,” ujar Iman.

DPR juga memasukkan penyelesaian konflik agraria sebagai bagian dari penyelenggaraan reforma agraria. Masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi dalam proses penyelesaian konflik, redistribusi tanah, restitusi, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

“Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria mencakup tahapan: penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan restitusi tanah, dan pemberdayaan subjek Reforma Agraria,” ungkap Iman.

Bagi kasus Laoli, pengaturan mengenai identifikasi, inventarisasi, verifikasi, pengukuran ulang, hingga legalitas hak atas tanah menjadi bagian yang relevan untuk diperhatikan.

Warga Laoli mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan sejak 1998. Mereka kemudian mempersoalkan penerbitan HPL atas nama Pemkab Lutim yang menjadi salah satu dasar pengembangan kawasan PSN PT. IHIP.

Perkara itu kini telah masuk ke PTUN Makassar. Gugatan warga mempersoalkan proses penerbitan HPL dan penguasaan fisik lahan yang mereka klaim belum pernah diselesaikan.

Posisi kasus Laoli menjadi menarik karena RUU yang sedang dibahas DPR menempatkan pendataan, verifikasi objek reforma agraria dan penyelesaian konflik sebagai bagian dari mekanisme yang hendak dibangun secara nasional.

Akan tetapi, pengaruhnya terhadap perkara Laoli belum dapat dipastikan sebelum RUU selesai dibahas, disahkan, dan memiliki aturan pelaksana. Gugatan yang sedang berjalan di PTUN juga tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Situasi Loeha Raya memiliki persoalan berbeda. Tiga petani yang ditangkap Gakkum Kehutanan disangkakan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan Hutan Lindung. Kasus itu berkembang menjadi perdebatan mengenai status kebun masyarakat, penguasaan lahan, serta perbedaan perlakuan hukum terhadap masyarakat dan kegiatan korporasi di kawasan hutan.

RUU baru juga menyebut petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan sebagai kelompok yang dapat memperoleh legalitas hak atas tanah.

Sementara, untuk petani Loeha Raya, persoalan tertuju pada bagaimana mekanisme reforma agraria, saat disangkut-pautkan dengan proses hukum yang sudah berjalan ketika status penguasaan lahan masyarakat masih dipersoalkan.

Pertanyaan lain muncul dari rencana pembentukan BRAN. Apakah lembaga baru itu kelak hanya bekerja pada aspek administrasi dan kebijakan reforma agraria, atau memiliki mekanisme koordinasi yang mampu menjembatani persoalan dengan sektor kehutanan dan aparat penegak hukum?

Pertanyaan semacam itu relevan karena kasus Loeha tidak hanya menyangkut status penguasaan tanah, tetapi juga proses pidana kehutanan. Sementara dalam kasus Laoli, persoalannya beririsan dengan HPL pemerintah daerah dan pembangunan PSN.

Dengan target pengesahan pada pekan depan, ruang pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria kini semakin sempit. Buat Lutim sendiri, pengesahan RUU kelak bukan sekadar perubahan kerangka hukum nasional.

Laoli dan Loeha menjadi dua contoh persoalan lapangan yang dapat menguji sejauh mana reforma agraria mampu mempertemukan kepastian hukum, kepentingan pembangunan, hak masyarakat, dan penyelesaian konflik agraria.