
Oleh: Muhammad Yamin (Pegiat Hukum dan Diaspora Luwu Timur)
Pendahuluan
Antrean panjang kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah menjadi pemandangan kronis yang memicu beban sosial dan ekonomi di berbagai daerah, tidak terkecuali di Kabupaten Luwu Timur.
Menanggapi urgensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi meluncurkan kebijakan baru yang cukup radikal, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi.
Secara sekilas, kebijakan ini tampak sebagai solusi praktis dan instan untuk mengurai penumpukan kendaraan di jalan raya. Namun, dari perspektif filsafat hukum, pembatasan akses terhadap komoditas vital seperti energi berdasarkan angka terakhir pelat nomor mengundang pertanyaan mendasar mengenai keadilan dan rasionalitas tindakan Satgas.
Apakah ganjil-genap ini merupakan kebijakan yang adil atau justru bentuk kesewenang-wenangan administratif, mari kita membedahnya menggunakan Proportionality Test yang dikembangkan oleh filsuf hukum Robert Alexy.
Teori ini memandang hak dan kepentingan dalam masyarakat sebagai “prinsip-prinsip optimasi” yang harus diseimbangkan secara cermat ketika saling berbenturan, melalui empat tahapan pengujian yang ketat.
Uji Validitas Tujuan (Legitimate Goal)
Tahap pertama dalam teori Alexy adalah memastikan bahwa tujuan yang dikejar oleh pemerintah memiliki legitimasi hukum dan konstitusional. Dalam kasus Luwu Timur, kebijakan ganjil-genap bertujuan untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang mengganggu ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, dan keselamatan di jalan sekitar SPBU.
Mengingat menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga adalah salah satu tugas pokok pemerintah daerah, maka motif di balik kebijakan ini dinilai memenuhi syarat tujuan yang sah (legitimate goal). Pemerintah daerah secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi demi kenyamanan publik.
Uji Kesesuaian (Suitability)
Tahap kedua menguji hubungan kausalitas, apakah instrumen ganjil-genap secara faktual efektif untuk mencapai tujuan tersebut? Secara logis, membagi hak akses pembelian BBM berdasarkan pelat nomor akan memotong potensi jumlah kendaraan yang mengantre pada hari yang sama hingga hampir separuhnya.
Jika diterapkan dengan pengawasan ketat oleh Satgas, volume kendaraan di SPBU akan menurun, sehingga antrean panjang terurai. Oleh karena itu, kebijakan ini lolos dalam uji kesesuaian, karena sarana yang dipilih memiliki korelasi rasional untuk mencapai target pengurangan antrean.
Uji Keperluan (Necessity)
Ketegangan teoretis mulai menguat pada tahap ini. Robert Alexy menegaskan bahwa suatu kebijakan pembatasan hanya dinyatakan sah jika tidak ada alternatif lain yang “lebih ringan” namun mampu mencapai hasil yang sama (least restrictive means). Pada titik ini, kebijakan ganjil-genap di Luwu Timur patut dipertanyakan.
Apakah Satgas Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi telah memaksimalkan instrumen lain sebelum membatasi hari mobilitas warga? Antrean panjang sering kali bukan disebabkan oleh rasio jumlah kendaraan, melainkan akibat lambatnya digitalisasi sistem verifikasi (seperti implementasi QR Code), terbatasnya pasokan kuota dari BPH Migas, atau maraknya praktik “Pelangsiran Iegal” oleh spekulan (Penimbun BBM).
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebenarnya bisa mengurai antrean dengan memperketat penegakan hukum terhadap mafia BBM, memperpanjang jam operasional SPBU, atau memperbaiki sistem digital tanpa harus melarang kendaraan berpelat genap mengisi BBM di hari ganjil, maka kebijakan ganjil-genap ini gagal dalam uji keperluan. Pemda Lutim telah memilih instrumen yang terlalu restriktif dan mengorbankan hak warga secara berlebihan.
Uji Proporsionalitas dalam Arti Sempit (Balancing)
Jika analisis dipaksakan melangkah ke tahap puncak, yaitu Hukum Penimbangan (The Law of Balancing), kita harus mengalkulasi benturan antara dua kepentingan, prinsip ketertiban lalu-lintas (kepentingan Pemda Lutim), versus prinsip kebebasan bergerak dan berusaha demi nafkah harian (kepentingan masyarakat).
Alexy mengemukakan bahwa semakin berat tingkat intervensi terhadap suatu hak, semakin besar pula bobot kepentingan yang harus dilindungi. Intervensi terhadap Masyarakat dengan sistem ganjil-genap, memotong hak akses energi bersubsidi bagi sebagian warga dalam seminggu.
Bagi sopir angkutan umum, truk logistik, petani, dan pelaku UMKM di Luwu Timur, pembatasan ini adalah Intervensi Berat, karena memukul produktivitas dan menurunkan pendapatan harian mereka secara drastis. Mereka dipaksa berhenti bekerja atau membeli BBM non-subsidi yang harganya jauh lebih mahal pada hari yang dilarang.
Intervensi bagi Publik dengan keuntungan yang didapat dari kebijakan ini adalah jalan di depan SPBU menjadi lebih sepi dan rapi, yang dikategorikan sebagai Manfaat Sedang hingga Ringan.
Melalui formulasi penimbangan ini, terlihat ketidakseimbangan yang mencolok. Demi mencapai target estetika jalanan dan kelancaran lalu lintas yang bersifat administratif, pemerintah mengorbankan hak ekonomi substansial masyarakat kecil.
Kerugian materil yang diderita warga akibat kehilangan hari kerja jauh lebih terasa, daripada keuntungan kelancaran jalan yang diperoleh daerah demi berjalannya Pembelian BBM Subsidi. Berdasarkan kalkulasi Robert Alexy, kondisi ini membuat kebijakan ganjil-genap dinyatakan Tidak Proporsional.
Kesimpulan
Kebijakan pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Satgas BBM mencerminkan bentuk “skizofreniabirokrasi” yang malas membenahi akar masalah distribusi di hulu dan justru memilih jalan pintas yang menindas hak mobilitas masyarakat.
Kebijakan ini terbukti cacat logika dan sangat tidak adil karena gagal dalam uji keperluan serta menciptakan ketidakseimbangan yang fatal (balancing). Birokrasi tega mengorbankan urat nadi ekonomi dan kelangsungan hidup masyarakat kecil (intervensi berat) semata-mata demi mengejar target administratif.
Alih-alih mengurus energi warga lewat lotre angka terakhir pelat nomor, meskipun kebijakan ganjilgenap BBM di Kabupaten Luwu Timur memiliki tujuan yang sah dan efektif mengurai antrean, kebijakan tersebut cacat secara substansial pada pemenuhan aspek keadilan.
Kebijakan ini gagal dalam uji keperluan karena masih terdapat alternatif tata kelola distribusi yang lebih ramah terhadap hak warga. Lebih dari itu, kebijakan ini menciptakan ketidakadilan karena membebankan kerugian ekonomi yang berat kepada masyarakat demi mengejar ketertiban lalu-lintas antrean yang bernilai sedang.
Sebagai rekomendasi, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Satgas Pengawas BBM Subsidi sebaiknya meninjau ulang kebijakan ganjil-genap ini. Penertiban antrean harus difokuskan pada pembenahan sistem distribusi hulu ke hilir, pemberantasan spekulan (mafia BBM), dan optimalisasi teknologi, bukan dengan cara pintas membatasi hak mobilitas masyarakat melalui angka di pelat nomor kendaraan mereka. Hukum dan kebijakan harus selalu diletakkan untuk melayani manusia, bukan sebaliknya.