TPPI Lutim Perketat Pengawalan Dana Desa, 104 Desa Diminta Benahi Indeks

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Sep 2026 15:59 0 1296 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Lutim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Regency Cafe, Resto & Karaoke, Desa Puncak Indah, Kamis (3/9/2026).

Rakor yang berlangsung di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) itu dihadiri jajaran Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) tingkat kabupaten, Pendamping Desa (PD) di tingkat kecamatan, hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) yang mendampingi desa-desa di Lutim.

Dalam arahannya, Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Lutim menyoroti pemutakhiran Indeks Desa 2026 yang masih bermasalah.

Berdasarkan hasil verifikasi pusat, sebanyak 104 desa di Lutim masih perlu memperbaiki pengisian indeks. Sementara itu, hanya 21 desa yang dinyatakan aman. Kesalahan terbanyak ditemukan di Kecamatan Wotu.

Perbaikan itu ditargetkan rampung paling lambat 9 September 2026. Korkab juga menyampaikan informasi terkait surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mengenai relokasi penugasan TAPM Lutim, Siti Rahmatia, ke kabupaten lain.

Realisasi Dana Desa Disorot

Pengawalan Dana Desa (DD) tetap menjadi salah satu titik berat pembahasan dalam rakor. Secara nasional, pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp.60,57 triliun.

Aka tetapi, komposisinya berubah signifikan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan itu mewajibkan 58,03 persen dari pagu, atau sekitar Rp.34,57 triliun, dialihkan untuk menopang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Sementara sisanya, sekitar Rp.25 triliun, menjadi pagu reguler untuk kebutuhan prioritas desa lainnya.

Di lapangan, realisasi penyaluran DD di Lutim justru menjadi sorotan. “Progres realisasi penyaluran DD masih sangat rendah. TPP untuk memastikan ke desa terkait penggunaan Dana Desa yang masih rendah,” demikian salah satu poin arahan yang ditegaskan dalam rakor.

Ketegasan terhadap kinerja pendamping juga disampaikan secara lugas. Lalu, pada sesi lainnya, Siti Rahmatia membawakan sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan (PTOK) tentang penanganan masalah dan pelaporan TPP.

Materinya memuat prinsip penanganan masalah yang disebutkan, “mencakup adil, obyektif, efektif, rahasia, akuntabel, kehati-hatian dan proporsional”.

PTOK juga memuat klasifikasi pelanggaran secara berjenjang, mulai dari sanksi administratif berupa SP1, pelanggaran etika dan substantif berupa SP2/demosi, hingga pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemberhentian.

Diwarnai Ramah-Tamah Perpisahan

Di sela rakor yang sarat dengan pembahasan teknis, suasana berubah lebih cair menjelang penutupan acara.

Rakor turut dirangkai dengan ramah-tamah perpisahan bagi Siti Rahmatia. Sesuai surat BPSDM yang dibacakan pada awal rakor, ia akan pindah tugas ke Kabupaten Jeneponto.

Sosialisasi PTOK yang dibawakannya siang itu pun praktis menjadi salah satu sesi terakhirnya bersama jajaran pendamping Lutim, setelah mendampingi desa-desa di Lutim sejak awal berjalannya program ini, sekitar 2016 silam.

Momen tersebut turut dirayakan awak MaliliPos yang sempat berada di lokasi, dengan membersamai para pendamping desa lintas kecamatan untuk berpose bersama sebelum rangkaian acara ditutup dengan obrolan santai.

Tradisi semacam itu lazim mengiringi purnatugas seorang pendamping dalam P3MD, mengingat rotasi tenaga ahli antarkabupaten merupakan bagian dari mekanisme penugasan TPP secara nasional.