
LUTIM – Polemik Blok Tanamalia kembali mencuat. Asosiasi Petani Lada Loeha Raya (APL) kembali menyurati DPRD Lutim dan mendesak agar lembaga legislatif tersebut segera membuka ruang audiensi.
Soalannya, guna membahas sejumlah persoalan yang dinilai menyangkut langsung kepentingan masyarakat, khususnya petani lada di wilayah Loeha Raya, Towuti
Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat APL sebelumnya yang telah disampaikan kepada pihak DPRD. Dalam surat terbarunya, APL meminta DPRD tidak sekadar menerima aspirasi masyarakat secara administratif.
Akan tetapi, menggunakan fungsi pengawasan untuk mempertemukan para pihak dan mencari kejelasan atas persoalan yang berkembang di kawasan Blok Tanamalia.
Bagi APL, persoalan ini bukan sekadar soal rencana pengembangan pertambangan. “Ada kebun lada, sumber penghidupan petani, ruang hidup masyarakat, lingkungan, hingga proses hukum yang menimpa sejumlah petani yang perlu mendapatkan perhatian serius,” sebutnya dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (12/8/2026).
Lada Jadi Andalan, Nasib Petani Dipertanyakan
Loeha Raya selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan penghasil lada penting di Lutim. Karenanya, APL mempertanyakan bagaimana masa depan petani, bila ruang produksi dan perkebunan masyarakat berhadapan dengan rencana pengembangan kawasan pertambangan di Blok Tanamalia.
Pertanyaan yang muncul sederhana tetapi mendasar, jika lada menjadi salah satu kekuatan ekonomi warga Lutim, bagaimana nasib petani ketika ruang hidup dan kebun mereka berada dalam wilayah yang dipersoalkan?
Atas dasar itu, APL meminta DPRD membuka forum resmi dengan menghadirkan masyarakat, PT. Vale Indonesia Tbk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim, serta sejumlah instansi terkait.
APL juga meminta DPRD melakukan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung kondisi kebun masyarakat, sumber air, lokasi pondok, batas kawasan hutan, titik PPKH, titik pengeboran hingga rencana pembangunan jalan yang berkaitan dengan pengembangan Blok Tanamalia.
APL Kembali Surati PT. Vale dan BPBD
Tidak hanya DPRD, APL juga telah menyurati PT. Vale Indonesia Tbk dan BPBD Lutim. Kepada PT. Vale, APL meminta keterbukaan sejumlah informasi dan dokumen yang berkaitan dengan rencana pengembangan Blok Tanamalia.
Termasuk, PPKH Nomor 355 Tahun 2025 beserta peta dan lampirannya, koordinat titik pengeboran, rencana pembukaan lahan dan pembangunan jalan, dokumen lingkungan, kajian sosial dan kebencanaan serta rencana mitigasi dampak.
APL juga meminta data mengenai kebun dan masyarakat yang berada dalam wilayah rencana kegiatan serta komunikasi yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
Sementara, kepada BPBD Lutim, APL meminta adanya kajian risiko kebencanaan serta keterbukaan hasil kajian tersebut kepada masyarakat.
Langkah ini menunjukkan bahwa APL tidak hanya mempersoalkan aspek ekonomi dan lahan, tetapi juga meminta agar risiko lingkungan dan kebencanaan menjadi bagian penting dalam pembahasan rencana pengembangan Blok Tanamalia.
Penangkapan Tiga Petani Ikut Disorot
Dalam suratnya, APL juga menyinggung persoalan penangkapan tiga petani Loeha Raya. APL menyatakan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya keterlibatan PT. Vale dalam proses tersebut.
Hanya saja, menurut APL, kesamaan wilayah, kedekatan waktu dan konteks konflik penguasaan ruang menjadi alasan bagi DPRD untuk melakukan pengawasan secara terbuka.
APL meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar dan kronologi penindakan, sumber laporan, pasal yang disangkakan, bukti yang digunakan serta status dan lokasi kebun yang berkaitan dengan perkara tersebut.
DPRD Diminta Panggil Semua Pihak
APL meminta DPRD menghadirkan berbagai pihak dalam agenda audiensi. Tak hanya pihak APL, juga Pejuang Perempuan Loeha Raya, hingga keluarga dan kuasa hukum tiga petani.
Selain itu, mereka turut meminta mengundang PT. Vale Indonesia Tbk, Pemkab Lutim, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Gakkum Kehutanan, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Camat Towuti, serta pemerintah desa terkait.
APL juga membuka kemungkinan agar DPRD membentuk tim pengawasan atau panitia khusus apabila dianggap diperlukan untuk mengurai persoalan penguasaan ruang dan rencana pengembangan Blok Tanamalia.
“Suara Rakyat Bukan Hanya Dicari Saat Pemilu”
Desakan APL kepada DPRD tidak berhenti pada permintaan audiensi. Dalam konteks tersebut, APL mengingatkan bahwa fungsi wakil rakyat seharusnya berjalan ketika masyarakat menghadapi persoalan, bukan hanya ketika momentum politik dan pemilu tiba.
“Suara rakyat bukan hanya dicari saat pemilu,” mereka menyebutnya. Pesan itu menjadi sindiran sekaligus tuntutan agar DPRD Lutim menunjukkan keberpihakannya terhadap aspirasi masyarakat melalui tindakan nyata.
APL meminta DPRD memberikan jawaban tertulis dan kepastian agenda audiensi paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Jika tidak mendapatkan tanggapan, APL menyatakan akan menempuh mekanisme informasi publik, termasuk melalui PPID dan Komisi Informasi Provinsi Sulsel.
APL juga mempertimbangkan pengaduan kepada Ombudsman apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penanganan aspirasi tersebut.
Kini, perhatian diarahkan kepada DPRD Lutim. Akankah polemik Blok Tanamalia benar-benar dibuka di ruang publik dan dibahas bersama masyarakat, atau kembali berhenti sebagai surat yang tersimpan di meja wakil rakyat?