
LUTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-14 yang diraih oleh Pemda Lutim, sekaligus yang ke-12 kali secara berturut-turut. Meski begitu, opini WTP itu tetap menyimpan sejumlah persoalan dari sisi pengelolaan anggaran daerah.
Seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan Tahun 2025, BPK mencatat adanya sejumlah kelemahan dan pelanggaran prosedur pada beberapa program.
Salah satu temuan yang cukup mencolok, sekaitan dengan pengadaan perlengkapan sekolah melalui program Kartu Luwu Timur Pintar (KLTP). Program tersebut memiliki realisasi anggaran sebesar Rp.8,459 miliar di setahun silam.
BPK menyebut mekanisme penyaluran bantuan tidak dilakukan sesuai ketentuan. Dana yang semestinya ditransfer langsung ke rekening siswa justru dicairkan kepada pihak ketiga untuk pengadaan seragam, tas, dan sepatu sekolah.
Padahal mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Biaya Pendidikan Melalui Program Kartu Luwu Timur Pintar, idealnya penyaluran anggaran KLTP dilakukan via transfer ke rekening peserta didik oleh perbankan yang sudah ditunjuk.
Amat disayangkan mekanisme ini disebut terkendala, karena ketidaksiapan perbankan dalam memenuhi jumlah pembukaan kartu rekening yang mesti dilakukan secara bersamaan.
“Perubahan mekanisme ini terjadi setelah Bank Sulselbar melalui Surat Nomor SR/972aB/ML/XI/2025 tanggal 28 November 2025 menyatakan tidak sanggup membuka rekening dalam jumlah besar karena keterbatasan sumber daya,” tulis BPK dalam laporannya, yang diakses pada Kamis (11/6/2026) malam.
Biar begitu, hasil pemeriksaan tetap menemukan sejumlah kejanggalan selama proses pengadaan karena alasan kendala perbankan itu. Laporannya menyebut bila pelaksanaan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
BPK misalnya mencatat, harga satuan barang tidak didukung data yang memadai, sementara sejumlah transaksi bernilai lebih dari Rp.200 juta tidak dilengkapi kontrak atau surat perjanjian tertulis.
Tak hanya itu, seluruh anggaran bantuan perlengkapan sekolah telah dibayarkan kepada penyedia per tanggal 29 Desember 2025. Padahal saat pemeriksaan dilakukan pada Februari 2026, sebagian barang belum diterima sekolah.
Dalam laporannya BPK mengungkap, “15 sekolah belum menerima seragam, 37 sekolah sudah menerima, dan 2 sekolah menerima sebagian. Untuk sepatu dan tas, seluruh sekolah yang diuji petik belum menerima saat pembayaran dilakukan.”
Kondisi tersebut menyebabkan keterlambatan penyerahan barang selama 86 hingga 88 hari setelah tahun anggaran berakhir. Akibatnya, pihak Pemda Lutim dinilai kehilangan potensi penerimaan denda keterlambatan yang terbilang cukup besar.
BPK juga menemukan persoalan dalam pendistribusian bantuan. Sebanyak 12 nama siswa tercantum ganda dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerima bantuan perlengkapan sekolah.
Selain itu, terjadi ketidaksesuaian jumlah barang di berbagai sekolah. Terdapat sekolah yang menerima barang melebihi kebutuhan, sementara sekolah lainnya mengalami kekurangan.
Bahkan perlengkapan sekolah senilai Rp.61,24 juta belum disalurkan kepada siswa. Salah satu penyebabnya karena jenis seragam yang dikirim tidak sesuai dengan kebutuhan penerima.
“Terdapat kasus seragam yang warnanya tidak sesuai — contohnya Madrasah Ibtidaiyah yang seharusnya menerima seragam putih hijau justru menerima putih merah,” demikian salah satu temuan yang dicatat BPK.
Berdasarkan penelusuran, kejanggalannya ternyata tak hanya ditemukan oleh pihak BPK. Selain telah santer diberitakan, persoalan ini telah turut menjadi domain pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili.
Malah, proses pemeriksaannya disebut telah meningkat statusnya dari penyelidikan menuju penyidikan, setelah permintaan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap terkait. Meski begitu, hasil pemeriksaan oleh pihak Kejari Malili masih menunggu hasil dan simpulan-simpulan.