Pinjaman Proyek Senilai 280 Juta Tak Kunjung Dikembalikan, Kontraktor di Lutim Dijerat Pasal 378 KUHP

waktu baca 1 menit
Senin, 20 Apr 2026 02:46 0 1302 Tim Redaksi
 

MALILI — Aparat kepolisian menetapkan seorang kontraktor di Kecamatan Towuti, Arlan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan terkait proyek di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Luwu Timur menindaklanjuti laporan yang masuk sejak 2023.

Kasus ini berawal dari kesepakatan pendanaan proyek pada 2021. Saat itu, tersangka diduga meminjam dana sebesar Rp280 juta dari keluarga Ratna untuk membiayai pekerjaan proyek yang disebut telah dimenangkannya.

Dalam kesepakatan tersebut, dana dijanjikan akan dikembalikan setelah proyek selesai dikerjakan. Namun hingga waktu yang cukup lama berlalu, pengembalian dana tidak terealisasi.

Merasa dirugikan, pihak pemberi dana kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka sejak Maret 2026.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Penyidik menyimpulkan adanya dugaan unsur penipuan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Sementara itu, pelapor berharap dana yang telah dipinjamkan dapat segera dikembalikan. Ia mengaku telah memberikan waktu yang cukup lama kepada tersangka untuk menyelesaikan kewajibannya.

Kasus ini kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*)