Wow! Alumni SMP Negeri 3 Malili Ini Ikuti Seleksi Calon Anggota Bawaslu Parepare

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Jul 2018 09:28 0 87 MaliliPos.com
 

MALILIPOS.COM – Salah satu alumni SMP Negeri 3 Malili Luwu Timur, Rosnanang, saat ini sedang mengikuti seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare.

Perempuan cantik yang saat ini adalah Koordinator Divisi SDM Panwascam Bacukiki Kota Parepare, tengah menyiapkan diri sebaik mungkin untuk menjalani semua tahapan seleksi Bawaslu Parepare. Dirinya berharap bisa lolos sebagai anggota Bawaslu.

Menurutnya, menjadi penyelenggara pemilu merupakan tugas yang sangat mulia karena memperjuangkan tegaknya demokrasi. Selain itu, ia bisa secara langsung mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesadaran berpolitik secara sehat.

Perempuan kelahiran Pabeta, Desa Manurung, Luwu Timur 31 tahun lalu ini memang dikenal sebagai salah satu aktivis perempuan di Kota Parepare, bahkan sejak masa mahasiswa. Ia pernah menjadi Sekretaris dan Bendahara Umum Pengurus Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Parepare di periode berbeda.

Rosnanang juga pernah didaulat sebagai Sekretaris Majelis Taklim Babur Reski Kota Parepare periode 2014-2017. Saat ini, Rosnanang aktif sebagai pengurus PD Nasyiatul Aisyiah Parepare, salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, sekaligus menjadi anggota LSM Lantiknal Indonesia (Lembaga Anti KKN dan Kriminal) Kota Parepare.

Sehari-harinya, perempuan penyuka warna hitam ini adalah staf pengajar di MTs DDI Labukkang Parepare sejak tahun 2006. Ia menamatkan pendidikan dasar di SDN 212 Wulasi tahun 1999, kemudian tammat di SLTP Negeri 4 Malili (saat ini SMP Negeri 3 Malili) tahun 2002 dan SMA Negeri 1 Malili tahun 2005.

Tahun 2010, Rosnanang yang mengidolakan B.J. Habibie ini berhasil menyelesaikan studi di Universitas Muhammadiyah Parepare, lalu melanjutkan studinya di Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar.

Ketika ditanya jika tidak lolos dalam seleksi anggota Bawaslu Parepare saat ini, Rosnanang tetap terlihat santai. Hematnya, menjadi masyarakat biasa ataupun penyelenggara pemilu, kedua-duanya memiliki peran yang sama, hanya fungsinya yang berbeda.

“Menjadi penyelenggara ataupun masyarakat biasa tetap mempunyai hak politik yang sama dalam kepemiluan. Sebagai masyarakat biasa, kita wajib menjadi mitra kerja penyelenggara, misalnya dalam hal pengawasan politik uang, atau seperti dalam amanah UU 10 tahun 2016, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran kode etik para penyelenggara pemilu”, ujarnya.

Semoga sukses ya, bu!

BIODATA SINGKAT
Nama: Rosnanang, S.Pd
Tempat/Tgl Lahir: Pabeta, 12 Juli 1987
Pekerjaan/Jabatan: Panwas Kecamtan Bacukiki Parepare/Kordiv. SDM
Motto Hidup: Dunia di Genggaman tangan, Akhirat di Dalam Hati
Film Favorit: Film Denias
Buku Favorit: Edensor
Hobbi: Membaca dan Dengar Musik

Riwayat Pendidikan:
SDN 212 Wulasi Tahun 1999
SMPN 4 Malili Tahun 2002
SMAN 1 Malili Tahun 2005
Univ. Muhammadiyah Parepare Tahun 2010